NEW
Font size
WorksheetsPer BPJS Kes no 4 thn 2020
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Amanah UU RI No 40 tahun 2004 tentang SJSN tertuang dalam pasal :
pasal 23 ayat (4)
pasal 21 ayat (4)
pasal 24 ayat (3)
pasal 24 ayat (1)
Sebelum direvisi menjadi Per BPJS Kes no 4 tahun 2020, regulasi yg digunakan adalah :
Per BPJS Kes no 4 tahun 2018
Per BPJS Kes no 6 tahun 2014
Per BPJS Kes no 6 tahun 2014
Per BPJS Kes no 4 tahun 2016
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kes dgn biaya akibat peningkatan dapat dibayarkan oleh, kecuali :
Asuransi Komersil
Asuransi Kesehatan Tambahan
Peserta
Pemberi Kerja
Sesuai Per BPJS Kes no 4 tahun 2016, BPJS Kesehatan bertindak sebagai Penjamin Kedua dan Pembayar Pertama
Benar
Salah
Sesuai Amanah PerPres 82 Tahun 2018, mekanisme Pelayanan Kesehatan dengan AKT pada program JKN dilakukan dgn, kecuali :
BPJS Kesehatan tetap berperan sebagai pembayar kedua
BPJS Kesehatan tetap berperan sebagai pembayar pertama
harus ada selisih biaya dari yg dijaminkan akibat kenaikan kelas perawatan
Tidak diperlukan adanya PKS dengan AKT
PBI, Peserta yg didaftarkan oleh PEMDA, diperkenankan untuk meningkatkan perawatan
TRUE
FALSE
Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bidaya dalam program Jaminan Kesehatan diatur dalam
Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 54 th 2018
Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 53 th 2018
Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 51 th 2016
Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 51 th 2018
Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan nomor 4 Tahun 2020, maka, kecuali :
Alur rujukan berjenjang mengikuti alur pelayanan JKN
Peserta menggunakan kartu Co Branding
Tidak terdapat penagihan klaim oleh AKT kepada BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan sebagai penjamin dan pembayar pertama
Peningkatan kelas perawatan yg lebih tinggi dari haknya hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari hak kelasnya
TRUE
FALSE
peningkatan kls pelayanan RITL di atas kelas 1, harus membayar Selisih Biaya paling banyak sebesar 70% tarif INACBG
TRUE
FALSE
