NEW
Font size
WorksheetsQuiz Hukum Dagang Materi 10
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Berikut ini adalah hukum materiil yang mengatur mengenai Larangan Monopoli dan persaingan Usaha tidak sehat, kecuali..
Pasal 382 KUHPidana
Pasal 1365 KUHPerdata
UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah tujuan dari disusunnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kecuali :
Mencegah adanya praktik monopoli
Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat
Melarang adanya Monopoli
Menciptakan iklim usaha yang kondusif
Karakteristik dari Pasar monopoli yakni sebagai berikut :
produk barang atau jasa di dalamnya memiliki substitusi
Produsen bukanlah penentu harga
Konsumen sebagai penentu dari output baik dari segi harga maupun kuantitas produk
semua jawaban salah
Jumlah perusahaan sangat banyak, Harga pasar seimbang antara penawaran dengan permintaan, produk yang tersedia memberikan kepuasan kepada konsumen tanpa mengetahui siapa produsennya, adalah ciri-ciri dari :
Pasar Persaingan Sempurna
Pasar Persaingan Monopolistik
Pasar Oligopolistik
Pasar Monopolistik
Penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha, merupakan pengertian dari :
Monopoli
Praktik Monopoli
Persaingan Usaha Sehat
Persaingan Monopolistik
Di bawah ini yang merupakan unsur-unsur dari persaingan usaha sehat adalah :
adanya persaingan antara 2 orang atau lebih yang saling mengungguli, ada kehendak untuk mencapai tujuan yang sama, dilakukan secara tidak jujur dan menghambat persaingan usaha
adanya persaingan antara 2 orang atau lebih yang saling mengungguli, ada kehendak untuk mencapai tujuan yang sama, dilakukan secara jujur dan dengan tidak menghambat persaingan usaha
persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
Frasa "..Yang dapat mengakibatkan.." di dalam penormaan Pasal pada UU 5/99 merupakan salah satu ciri aturan larangan pada doktrin ..
Per Se Illegal
Conditio Sine Qua Non
Rule of Reason
Unfair Competition
Salah satu ciri dari penormaan Per Se Illegal di dalam Pasal-pasal pada UU 5/99 yakni :
Tidak terdapat frasa "yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat"
Melarang suatu perbuatan tanpa mempertimbangkan dampak yang terjadi
Terdapat frasa "Setiap pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha dilarang.."
Semua jawaban benar
Monopoli tidak dilarang di dalam UU 5/99. Atas pernyataan tersebut :
Saya tidak setuju
Sepenuhnya salah
Saya setuju
Tidak tahu
Diantara pengaturan dalam UU 5/99, di bawah ini merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang adalah :
Kartel
Oligopsoni
Monopsoni
Price Fixing
