WorksheetsProgram Pengendalian Gratifikasi
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Dasar pengaturan gratifikasi tercantum dalam:
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Gratifikasi bersifat penerimaan yang netral, sehingga dapat diartikan bahwa:
Semua gratifikasi adalah sesuatu yang salah
Semua gratifikasi wajib dilaporkan
Tidak semua gratifikasi adalah hal yang dilarang
Semua gratifikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Pilih lah dua kriteria gratifikasi yang masuk dalam kategori wajib dilaporkan:
Berlaku umum
Berhubungan dengan jabatan
Hubungan keluarga
Bertentangan dengan kode etik
Suatu pemberian yang dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan dan bersifat transaksional disebut:
Suap
Gratifikasi
Pemerasan
Korupsi
Berbeda dengan suap dan pemerasan, gratifikasi bersifat:
Memaksa
Transaksional
Memeras
Investif (Tanam Budi)
Pengendalian gratifikasi bertujuan untuk
Meningkatkan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel
Meningkatkan kesadaran pegawai untuk menerima gratifikasi
Mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel
Mengurangi jumlah pegawai yang menolak gratifikasi
Berikut termasuk tahapan utama dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi, kecuali
Peningkatan kepercayaan publik
Komitmen dari Pimpinan Instansi
Pembentukan UPG
Monitoring dan Evaluasi
Keberhasilan penerapan Pengendalian Gratifikasi dapat dilihat dari bentuk nyata budaya anti gratifikasi antara lain: (Pilih 2)
Mengacuhkan Pelapor yang menerima gratifikasi
Menolak pemberian gratifikasi
Melaporkan gratifikasi yang terpaksa diterima
Menerima gratifikasi yang dilarang
Gratifikasi dalam proses penerimaan/rekrutmen pegawai adalah contoh gratifikasi yang:
Tidak wajib dilaporkan
Wajib dilaporkan
Tidak boleh ditolak
Tidak dilarang
Gratifikasi boleh diterima dari pihak yang memiliki konflik kepentingan dalam pelaksanaan resepsi, upacara adat/budaya/tradisi dan perayaan keagaaman dengan syarat:
Penerimaan gratifikasi wajib dikembalikan kepada pemberi
Penerima dapat mengembalikan barang pemberian maksimal 7 hari setelah acara
Pemberi tidak perlu mengutarakan maksud pemberiannya kepada Penerima
Tidak melebihi batas yang diatur oleh KPK sebesar Rp1 jt
Apabila Pegawai instansi menerima gratifikasi, Pegawai tersebut dapat melakukan pelaporan dengan berbagai cara kecuali
Menyampaikan kepada UPG instansi
Menyampaikan formulir melalui surat ke kantor KPK
Menyampaikan melalui https://gol.kpk.go.id/
Menyampaikan melalui social media KPK
Berikut yang termasuk penerimaan gratifikasi kategori yang tidak wajib dilaporkan adalah:
Penerimaan saat proses pengadaan barang dan jasa di bawah Rp10 jt
Penerimaan sesama rekan kerja tidak berbentuk uang maksimal Rp200 rb per pemberian
Penerimaan terkait acara pernikahan di atas Rp1 jt
Penerimaan honor di atas SBU yang ditetapkan
Ibu Sari seorang pegawai d ibagian PBJ mempunyai seorang Paman yang sedang menjadi penyedia barang di instansinya. Dalam proses pengadaan dibutuhkan kunjungan pabrik ke luar kota. Biaya perjalanan dan penginapan selama 7 hari di hotel bintang 5 dibiayai oleh Pamannya selaku penyedia. Bagaimana hasil reviu Anda atas laporan gratifikasi tersebut jika bertugas selaku UPG?
Termasuk jenis gratifikasi tidak wajib dilaporkan berdasarkan Perkom 2/2019
Termasuk jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan
Rino seorang pegawai Lembaga Negara menerima paket sepeda lipat senilai Rp5 jt dari pihak yang tidak diketahui identitasnya di rumahnya. Setelah UPG mencari tahu peristiwa tersebut, ternyata tidak terkait jabatan Rino dikarenkan sepeda tsb hadiah doorprize komunitas bersepda yang diikutinya di luar kantor. Bagaimana hasil reviu Anda atas laporan gratifikasi tersebut jika bertugas selaku UPG?
Termasuk jenis gratifikasi tidak wajib dilaporkan berdasarkan Perkom 2/2019
Termasuk jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan
Lusi seorang pegawai Inspektorat di Lembaga X sedang melakukan monitoring dan evaluasi di Satker daerah Y. Saat akan kembali ke Jakarta, pegawai UPT meletakkan oleh-oleh berupa 3 kg Pempek senilai Rp400 rb sehingga terpaksa diterima. Bagaimana hasil reviu Anda atas laporan gratifikasi tersebut jika bertugas selaku UPG?
Termasuk jenis gratifikasi tidak wajib dilaporkan berdasarkan Perkom 2/2019
Termasuk jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK
