Font size
WorksheetsKebijakanLKPD
Total questions: 15
Worksheet time: 12mins
Berikut termasuk Pelaksanan Pemeriksaan dalam Manajemen Pemeriksaan, kecuali:
Penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan pemeriksaan
Koordinasi antara tim pemeriksa LKPD provinsi dengan tim pemeriksa LKPD kabupaten/kota terkait dengan akun-akun LK
Pemanfaatan hasil pemeriksaan sebelumnya
Penyampaian temuan pemeriksaan
BPK Perwakilan dapat melaksanakan pemeriksaan interim pada tahun berjalan dengan prioritas sebagai berikut:
Entitas yang tidak menjadi objek pemeriksaan DTT
Entitas yang kompleksitas risiko fraudnya rendah
Entitas yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan PDTT
Entitas dengan opini tahun sebelumnya WTP
Temuan pemeriksaan dari LHP PDTT dan Kinerja tahun 2020 yang mempengaruhi opini laporan keuangan tahun 2020 diungkapkan kembali dalam LHP LKPD sebagai berikut, kecuali:
Diungkapkan dengan modifikasi apabila terdapat temuan pemeriksaan pada pemeriksaan LKPD yang sejenis dengan temuan sebelumnya atas akun bersangkutan dengan merujuk pada Buku Panduan Pemeriksaan LKPD
Diungkapkan secara utuh apabila tidak ada temuan sejenis pada akun yang bersangkutan
Diungkapkan secara utuh apabila terdapat temuan pemeriksaan pada pemeriksaan LKPD yang sejenis dengan temuan sebelumnya atas akun bersangkutan dengan merujuk pada Buku Panduan Pemeriksaan LKPD
Poin a dan b benar
Sebelum Perwakilan menerima LK unaudited dari Pemda perlu diperhatikan hal sebagai berikut:
LK unaudited yang disampaikan telah balance memenuhi perhitungan prosedur analitis (analytical procedure) dan lengkap dokumen pendukungnya
Berita Acara penyerahan LK unaudited ditandatangani setelah LK Unaudited diterima dari entitas
LK unaudited yang disampaikan oleh entitas tidak perlu dilengkapi data ekonomi makro daerah meliputi, angka penggangguran, gini ratio, IPM dan angka kemiskinan serta penjelasan atas capaiannya selama tiga tahun terakhir
Poin a,b dan c salah
Pernyataan yang benar terkait permasalahan yang dicantumkan dalam laporan kemajuan pelaksanaan pemeriksaan dari Kepala Perwakilan/PJ kepada Tortama memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria di bawah ini, kecuali:
Permasalahan signifikan yang berpotensi mempengaruhi opini pemeriksaan;
Indikasi tipikor yang menyangkut Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD;
Tidak ada jawaban
Nilai kelebihan pembayaran di atas Rp500.000.000,00
Pernyataan yang salah terkait penyerahan LHP:
LHP yang diserahkan agar dilampiri dengan rencana aksi entitas (LHP SPI dan Kepatuhan)
Penyerahan LHP Provinsi dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa DPRD sedangkan penyerahan LHP Kabupaten/Kota dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan
Penyerahan LHP LKPD Provinsi disampaikan bersamaan dengan penyerahan LHP Kinerja Provinsi (LFAR) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD)
LHP yang diserahkan agar dilampiri Surat Representasi Manajemen
Tanggal LHP harus sama dengan:
Tanggal surat pernyataan tanggung jawab
Tanggal Surat representasi manajemen
Tanggal action plan
Semua benar
Hasil pemeriksaan interim antara lain, kecuali :
Ringkasan eksekutif
Hasil pengujian Risk Based Audit (RBA)
Indikasi masalah dan Program Pemeriksaan (P2) terinci
Laporan mingguan
Jika ditemukan permasalahan antara lain kekurangan volume, ketidaksesuaian dengan kontrak/ketentuan, maka redaksional “akibat” diarahkan kepada:
Kelebihan bayar
Fraud
Temuan administrasi
Semua salah
Apa yang tidak perlu dilakukan oleh pemeriksa apabila LK BLUD Tahun 2020 diperiksa oleh KAP?
Pemeriksa BPK wajib melakukan komunikasi kepada KAP yang melakukan pemeriksaan keuangan atas BLUD dan melakukan reviu hasil pemeriksaan KAP untuk memastikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan KAP telah sesuai dengan tujuan dan harapan penugasan pemeriksaan LKPD.
Pemeriksa BPK dapat mempertimbangkan untuk mengandalkan pekerjaan KAP jika berdasarkan hasil komunikasi, reviu dan pertimbangan profesional pemeriksa BPK, pekerjaan KAP tersebut telah memadai. Reviu dilaksanakan dalam kerangka mendukung pengujian substantif yang dilakukan Tim Pemeriksa LKPD.
Mengenai tingkat cakupan dan tingkat keyakinan atas hasil audit KAP tergantung dari keyakinan pemeriksa BPK terhadap personil KAP.
Jika pemeriksa tidak memperoleh keyakinan bahwa pekerjaan auditor KAP telah memadai, maka pemeriksa BPK perlu mengembangkan prosedur tambahan untuk melengkapi pengujian agar sesuai dengan tujuan pemeriksaan keuangan LKPD terkait.
Setiap perwakilan di lingkungan AKN V wajib melaksanakan pemeriksaan kinerja bersamaan dengan pemeriksaan atas LKPD Tahun 2020, khusus untuk entitas:
Kabupaten/kota
Provinsi yang sudah WTP
Kabupaten/kota atau provinsi
Semuanya salah
LHP Pemeriksaan Kinerja merupakan satu kesatuan dengan output pemeriksaan keuangan sehingga LFAR mencakup laporan-laporan, yang terdiri dari, kecuali:
Ringkasan Eksekutif;
Laporan Temuan Pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas/Efisiensi Program/Kegiatan
Pelaksanaan prosedur alternatif pemeriksaan dan pelaporan hasil pemeriksaan sehubungan dengan pandemi covid-19 mengacu pada :
Keputusan BPK Nomor 1/K/I-XIII.2/5/2020
Keputusan BPK Nomor 2/K/I-XIII.2/5/2020
Keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/5/2020
Keputusan BPK Nomor 4/K/I-XIII.2/5/2020
Dalam penggunaan personel Inspektorat atau BPKP, Pemeriksa harus melakukan prosedur lanjutan, antara lain, kecuali:
Mengevaluasi objektivitas dan kompetensi personel Inspektorat/BPKP yang digunakan untuk memberikan bantuan langsung;
Melakukan pertimbangan profesional dalam memutuskan penggunaan personel Inspektorat/BPKP terkait sifat, saat, dan luas prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh personel Inspektorat/BPKP;
Menyusun prosedur alternative bersama personil Inspektorat/BPKP
Mengarahkan, menyupervisi, dan mereviu pekerjaan personel Inspektorat/BPKP;
Berikut kriteria entitas yang diusulkan oleh Kantor Perwakilan BPK RI untuk diperiksa oleh KAP:
Entitas yang telah memperoleh opini WTP minimal selama 1 tahun;
Nilai APBD pemda relatif besar;
Risiko pemeriksaan rendah (a.l. tidak menyangkut keamanan nasional, tidak mengandung fraud yang melibatkan Kepala Daerah (KDH) dan/atau Pimpinan DPRD, dan hasil penilaian risiko pada pemeriksaan sebelumnya rendah);
Hanya poin a yang benar
