Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

EVALUASI FIQIH BAB NIKAH

Total questions: 10

Worksheet time: 3hrs 30mins

Name
Class
Date
1.

Apabila seseorang ditinjau dari segi jasmaniyah dan Rohaniyah sudah matang, tetapi belum mempunyai kesanggupan membiayai istri dan anak mereka, hukum menikah bagi orang tersebut adalah...

a)

wajib

b)

mubah

c)

sunah

d)

makruh

e)

haram

2.

Laki-laki atau perempuan yang tidak boleh (haram) dinikahi disebut...

a)

mihrom

b)

mahrom

c)

harim

d)

muhrom

e)

mihrob

3.

Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan menjadi sah disebut...

a)

rukun nikah

b)

aturan nikah

c)

tertib nikah

d)

sunah nikah

e)

syarat nikah

4.

Apabila ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil 4 bulan. Jika kita asumsikan ia akan melahirkan bayinya pada usia kehamilan 9 bulan 10 hari, maka masa iddahnya membutuhkan waktu...

a)

4 bulan 10 hari

b)

5 bulan 10 hari (saat melahirkan)

c)

6 bulan 10 hari (saat melahirkan) ditambah 3x suci

d)

6 bulan 10 hari (saat melahirkan) ditambah 3x haid

e)

6 bulan 10 hari (saat melahirkan) ditambah 4 bulan 10 hari

5.

Talak yang tidak boleh dirujuk lagi, tetapi mantan istri boleh dinikahi kembali dengan akad dan maskawin baru dan perempuan itu tidak harus kawin dengan suami lain disebut...

a)

talak roj'i

b)

talak bain

c)

talak bain kubro

d)

talak bain sughro

e)

talak dua

6.

Pemberian wajib dari suami kepada istri dengan sebab pernikahan disebut dengan...

a)

nafkah

b)

pemberian

c)

mahar

d)

hadiah

e)

ijab

7.

Ada berapa syarat wali dan dua saksi nikah...

A. empat

B. lima

C. enam

D. enam

E. tujuh

a)

4

b)

5

c)

6

d)

7

e)

8

8.

Dibawah ini adalah orang yang haram untuk dinikahi sebab pernikahan, kecuali...

a)

mertua

b)

menantu

c)

ibu tiri

d)

saudara perempuan dari ibu

e)

anak tiri, apabila sudah campur dengan ibunya

9.

Dibawah ini adalah syarat seorang wali kecuali...

a)

muslim

b)

berakal

c)

adil

d)

merdeka

e)

perempuan

10.

Siapa yang berhak menentukan bentuk atau jumlah maskawin?

a)

pengantin laki-laki

b)

pihak pengantin perempuan

c)

saudaranya

d)

orang tua pengantin laki-laki

e)

ibunya