NEW
Font size
WorksheetsPost Test Edukasi Perpajakan 2021
Total questions: 12
Worksheet time: 4mins
Bea Meterai adalah pajak atas?
Kendaraan Bermotor
Penjualan Barang dan Jasa
Tanah dan Bangunan
Dokumen, baik kertas maupun elektronik
Objek Bea Meterai adalah dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal sebesar?
Antara 250.000 sd 1.000.000
Lebih dari 1.000.000
5.000.000
Lebih dari 5.000.000
Meterai tempel lama (3.000 dan 6.000) yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen, dapat digunakan dengan nilai total Meterai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,- sampai dengan tanggal?
30 Juni 2021
31 Desember 2021
31 Desember 2022
30 Juni 2022
Kode akun pajak untuk pembayaran Bea Meterai adalah?
411124-100
411126-100
411611-100
411212-100
Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar?
50%
100%
150%
200%
Insentif pajak berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 diberikan untuk masa pajak?
Januari 2021 s.d Juli 2021
Januari 2021 s.d Juni 2021
Januari 2020 s.d Juni 2021
Januari 2020 s.d Juli 2021
Berikut ini merupakan jenis pajak yang mendapatkan insentif berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021, kecuali?
PPh Pasal 21
PPh Pasal 22
PPN
PPh Pasal 25
Pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP disampaikan melalui?
www.pajak.go.id
efaktur.pajak.go.id
insentif.pajak.go.id
www.pajak.com
Pelaporan SPT Masa PPN bagi pengguna eFaktur 3.0 dilakukan melalui
Aplikasi eFaktur Web Based
Aplikasi eFaktur Client Desktop
Installer aplikasi eFaktur
Aplikasi eSPT PPN
Faktur Pajak Masukan masa pajak Mei 2020 dapat dikreditkan sampai dengan masa pajak berikut, kecuali:
Mei 2020
Juni 2020
Agustus 2020
September 2020
PPN yang tercantum dalam dokumen terkait PIB merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang berikut ini, kecuali?
Mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
Telah diterima oleh Pengusaha Kena pajak
Telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak
Kode akun pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah?
411121
411211
411212
411126
