WorksheetsSME QUIZ TIME
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Berikut merupakan beberapa focus Bisnis SME Semester I Tahun 2021 adalah sbb, kecuali :
Pembiayaan Alat Kesehatan, Pembiayaan Jasa Pendidikan
Pembiayaan Beragunan Emas, Pembiayaan Talangan BPJS Rumah Sakit
Pembiayaan Inti Plasma, Pembiayaan Kopkar BUMN & Perusahaan Swasta Bonafid
Pembiayaan SPBU, Pembiayaan Jasa Pendidikan
Berikut yang merupakan kriteria Segmen Pembiayaan SME kecuali :
Pembiayaan kepada perorangan atau badan usaha swasta untuk tujuan produktif dengan GAS sd 50M dan Limit > 200jt sd Rp35M
Pembiayaan kepada jasa pendidikan tanpa melihat GAS
Pembiayaan kepada/melalui koperasi, pola linkage, dan atau inti plasma tanpa melihat GAS dan limit sd Rp250miliar
Pembiayaan kepada perorangan atau badan usaha swasta untuk tujuan produktif dengan GAS sd 50M dan Limit > 200jt sd Rp25M
Berikut merupakan pemutusan pembiayaan selama masa transisi, kecuali :
Pemegang Kewenangan/Komite Pembiayaan melakukan pemutusan pembiayaan sesuai limit
Pemutusan oleh pemegang kewenangan fungsi bisnis di level Branch/Area/Region tidak diperkenankan pemutusan lintas Branch atau lintas Area atau lintas Region
Pemutusan oleh pemegang kewenangan fungsi bisnis di level Branch/Area/Region diperkenankan pemutusan lintas Branch atau lintas Area atau lintas Region selagi masih sesuai limit pejabat pemutus
Penetapan pejabat pemutus dilakukan secara berjenjang sesuai organisasi di Branch/Area/Region
Berikut Kategori Pemegang Kewenangan/Komite Pembiayaan/Penanganan Pembiayaan bermasalah sesuai dengan Limit Wewenang Memutus Pembiayaan adalah sbb :
C2 sd Rp1miliar
B1 sd Rp10miliar
B3 sd Rp5miliar
B2 sd Rp50miliar
Berikut ini yang berhubungan dengan pemutusan pembiayaan dengan agunan tunai, kecuali :
Pemutusan pembiayaan dengan agunan tunai merupakan wewenang Pemegang Kewenangan Memutus Pembiayaan Fungsi Bisnis
Maksimum FTV (Financing to Value) pembiayaan yang dijamin dengan agunan sebesar 95%
Pemutusan pembiayaan dengan agunan tunai maksimal 2.5 (dua koma lima) kali dari limit wewenang memutus
Pemutusan pembiayaan dengan agunan tunai dengan agunan berupa Surat Berharga yang diterbitkan dan atau dijaminkan oleh Pemerintah Indonesia dan atau Bank Indonesia merupakan wewenang Komite Pembiayaan
Penyaluran pembiayaan kepada end user melalui kerjasama dengan pihak ketiga berupa Badan Usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukm merupakan pengertian dari :
Channeling
Executing
Murabahah
Ijarah
Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan modal 100% sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola merupakan pengertian dari akad :
Murabahah
Mudharabah
Musyarakah
Salam
Penggunaan Laporan keuangan audited bukan rekanan Bank diperkenankan sepanjang KAP tersebut memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut, kecuali :
Mempunyai ijin praktek dari Menteri Keuangan dan terdaftar di OJK
KAP merupakan rekanan di Bank Mandiri/BRI/BNI/BNI atau KAP internasional atau terafiliasi dengan KAP International
Laporan Audited yang dikeluarkan oleh KAP non rekanan belum melampaui 190 hari sejak penerbitan
Hasil audit disampaikn dalam bentuk Laporan Auditor Independen yang mencantumkan nomor ijin, nama, alamat, dan tanda tangan Akuntan Publik
Berikut terlampir sektor industri dengan klasifikasi menarik adalah :
Jasa Keuangan Bank
Jasa Dunia Usaha
Industri Makanan dan Minuman
Jasa Kontruksi Gedung
Tujuan Penetapan tingkat risiko pembiayaan, kecuali :
Mengetahui tingkat risiko pembiayaan produktif yang akan diberikan kepada calon nasabah atau nasabah yang telah ada, sehingga mendukung dan memperkuat keputusan pembiayaan yang diambil terhadap nasabah
Sebagai pedoman dalam menetapkan tingkat harga pembiayaan yang didasarkan risiko dari masing - masing nasabah pembiayaan
Memonitor perkembangan atau perubahan tingkat risiko pembiayaan setiap nasabah yang outstanging sebagai upaya untuk mengindentifikasi permasalahan sejak dini
Untuk menyetujui pengajuan pembiayaan nasabah tersebut
