Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Rekonsiliasi PBPU

Total questions: 10

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan Terbaru yang mengatur terkait Rekonsiliasi Tertuang pada :

a)

Peraturan BPJS Kesehatan No. 5 Tahun 2020 Tentang Administrasi Kepesertaan

b)

Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Tahun 2018 Tentang Administrasi Kepesertaan

c)

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 52 Tahun 2019 Tentang Pedoman Administrasi Kepesertaan dan Basis Data Kepesertaan

d)

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Peserta

2.

Koreksi Kurang digunakan untuk

a)

Koreksi iuran peserta yang terbentuk di bulan sebelumnya karena status peserta saat ini sudah meninggal atau pindah jenis kepesertaan lainnya.

b)

Koreksi iuran peserta yang tidak terbentuk di bulan sebelumnya

c)

mengkoreksi iuran atas peserta yang sudah terbentuk tagihan iuran namun nominal iuran yang berbeda (Iuran tertagih 51 ribu, seharusnya 100 ribu)

d)

Koreksi Iuran dan Peserta yang berpengaruh pada perhitungan kapitasi dengan mengisi faskes Peserta terdaftar.

3.

Prinsip rekonsiliasi kecuali :

a)

Data peserta di masa lalu yang mengalami perbedaan tagihan iuran sehingga perlu untuk dilakukan koreksi tagihan iuran, akan tetapi data peserta pada masterfile tidak dapat diubah karena saat ini peserta sudah meninggal/pindah jenis kepesertaan lainnya.

b)

Data peserta yang saat ini mengalami perbedaan tagihan iuran dimana wajib untuk dilakukan perbaikan data peserta pada masterfile kemudian dilanjutkan dengan koreksi tagihan iuran

c)

Koreksi tagihan iuran yang dilakukan sampai dengan bulan berjalan akan terbentuk koreksi iuran pada data keuangan terbentuk dibulan berjalan (koreksi iuran realtime).

d)

Keterlambatan anggota keluarga peserta untuk melaporkan anggota keluarganya yang meninggal dunia sehingga iuran tetap terbentuk.

4.

Aplikasi yang digunakan saat Rekonsiliasi PBPU adalah, kecuali

a)

Aplikasi Rekonsiliasi Iuran peserta

b)

Aplikasi Kepesertaan

c)

Aplikasi Keuangan (SIPP, Keuangan)

d)

Aplikasi Migrasi

5.

Koreksi tagihan iuran Peserta PBPU/BP dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut, kecuali :

a)

Peserta PBPU yang meninggal namun terlambat melaporkan.

b)

Peserta PBPU yang sudah bekerja di PPU BU terlambat melaporkan

c)

Peserta PBPU yang nominal iurannya muncul lebih dari satu kali pada satu periode bulan tagihan

d)

Peserta PBPU WNI yang tinggal di luar negeri terlambat melaporkan

6.

Peserta PBPU/BP yang pindah Kewarganegaraan namun telat melaporkan maka :

a)

Dapat dilakukan Rekon/koreksi Tambah Iuran

b)

Dapat Dilakukan Rekon/koreksi Kurang Iuran

c)

Tidak dapat dilakukan rekon/koreksi, peserta membayar s.d bulan melapor

d)

Semua Jawaban Salah

7.

Peserta PBPU kelas 1 TMT Januari 2019

Mulai Menunggak dari Januari 2020 s.d Februari 2021.

Peserta tsb ganda dengan PBI TMT April 2019 yg masih Aktif.


maka yg dilakukan Frontliner?

a)

kepesertaan PBPU di koreksi Tambah iuran dari Januari 2019 s.d Februari 2021

b)

kepesertaan PBPU di koreksi kurang iuran dari April 2019 s.d Februari 2021

c)

kepesertaan PBPU di koreksi kurang iuran dari April 2019 s.d Januari 2020

d)

kepesertaan PBPU di koreksi kurang iuran dari Januari 2020 s.d Februari 2021

8.

Peserta PBPU merupakan WNI tinggal di luar negeri sejak Januari 2020 dan menunggak sejak September 2019, namun keluarga nya baru lapor pada bulan Desember 2020 untuk dinonaktifkan, maka:

a)

Peserta tersebut dapat dilakukan koreksi kurang iuran dari September 2019 s.d Desember 2020

b)

Membayarkan iuran PBPU s.d Desember 2020

c)

Peserta tersebut dapat dilakukan koreksi Kurang iuran dari Januari 2020 s.d Desember 2020

d)

Peserta tersebut dapat dilakukan koreksi kurang iuran dari September 2019 s.d Januari 2020

9.

Peserta PBPU menunggak dari Januari 2020,

Meninggal pada Desember 2020,

Keluarga lapor untuk dinonaktifkan kepesertaannya pada bulan Februari 2021


maka yg dilakukan Frontliner?

a)

Rekon/koreksi Kurang iuran Februari 2020 s.d Desember 2020

b)

Rekon/koreksi kurang iuran Februari 2020 s.d Februari 2021

c)

Rekon/koreksi kurang iuran Desember 2020 s.d Februari 2021

d)

Semua Jawaban Salah

10.

BBL Nonaktif karena Gilang pada awal Desember 2020.

peserta datang ke KC pada tanggal 10 Feb 2021 dan minta diaktifkan

data bayi sudah update di dukcapil


apa yg dilakukan Frontliner pada iuran BBL tsb?

a)

BBL di simpan update iuran di kepesertaan lalu pengajuan penghapusan adm 14 hari dan rekon tambah iuran dari bulan Desember 2020 s.d Februari 2021

b)

BBL di simpan update iuran di kepesertaan lalu pengajuan penghapusan adm 14 hari dan rekon Kurang iuran Bulan Januari 2021 dan Februari 2021

c)

BBL di simpan update iuran di kepesertaan lalu pengajuan penghapusan adm 14 hari dan rekon tambah iuran bulan Desember 2020 dan Januari 2021

d)

Semua Jawaban Salah