NEW
Font size
WorksheetsHukum Maritim Mid Semester Genap NKN/TKN X
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Pelayaran terdiri dari :
Pelayaran Lokal,rakyat,Pedalaman
Pelayaran Samudera,khusus,Penundaan laut
Pelayaran Dalam Negeri,Luar Negeri,pelayaran Khusus
Pelayaran Samudera Dekat,Lokal,antar benua
Isi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1969 tentang :
Penyelengaraan dan pengusahaan angkutan laut
Undang-undang pelayaran
Marpol
Solas
Kapal Niaga Indonesia adalah...
Usaha yang ditujukan kepada pengurusan dokumen-dokumen dan pekerjaan yang menyangkut penerimaan/penyerahan muatan yang diangkut melalui lautan untuk diserahkan kepada/diterima dari perusahaan pelayaran untuk kepentingan pemilik barang
usaha mewakili perusahaan pelayaran yang ditujukan untuk melayani kapal-kapal
gudang di pelabuhan yang berada di bawah pengawasan bea cukai yang digunakan sebagai gudang transit bagi lalu-lintas barang yang akan dimuat ke- dan dari kapal
kapal-kapal niaga yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dan berbendera Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku
Per-veem-an adalah
kapal-kapal niaga yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dan berbendera Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku
usaha yang ditujukan pada penampungan dan penumpukan barang-barang (warehousing) yang dilakukan dengan mengusahakan gudang- gudang, lapangan-lapangan
usaha mewakili perusahaan pelayaran yang ditujukan untuk melayani kapal-kapal
pelabuhan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pelayaran Indonesia tahun 1936 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya
Gudang di pelabuhan yang berada di bawah pengawasan bea cukai yang digunakan sebagai gudang transit bagi lalu-lintas barang yang akan dimuat ke- dan dari kapal
Ekspedisi Muatan Kapal Laut
Pelabuhan Laut
Pelabuhan Pantai
Gudang Laut
Izin usaha per-veem-an dicabut oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya atas pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
tidak melaksanakan ketentuan tentang persyaratan usaha per- veem-an sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (i)
Semua Benar
perusahaan jatuh pailit
tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai yang disyaratkan dalam surat izin
Menurut Undang-Undang No.17 thn 2008 kelaik lautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Keselamatan kapal
Pencegahan pencemaran perairan dari kapal
Pengawakan & Pemuatan
Semua Benar
SOLAS 1974. SOLAS 1974 terdiri dari
12 Bab
10 Bab
18 Bab
15 Bab
Isi Annex I
Peraturan pencegahan pencemaran oleh minyak
Peraturan pengawasan pencemaran oleh zat cair beracun yang diangkut dalam bentuk curah
Peraturan pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal
Peraturan pencegahan pencemaran oleh barang berbahaya yang diangkut dalam kemasan
Pencegahan pencemaran dari kapal berdasarkan Konvensi Internasional untuk pencegahan pencemaran dari kapal diatur dalam
SOLAS 1974
Undang-Undang No.17 thn 2008
MARPOL 73/78
PP 7 tahun 2000 dan Convensi ILO 147
