NEW
Font size
WorksheetsHukum Pendaftaran Tanah
Total questions: 25
Worksheet time: 8mins
Bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasaioleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat, Hak menguasai dari Negara termaksud dalam Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 2 ayat 1 antara lain memberi wewenang untuk :
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruangangkasa
Membuka tanah, dan memungut hasil hutan, pengelolaan perkebunan, pengelolaan hutan dan tanah pertanian
Menentukan hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan perbuatan hukum yang mengenaibumi, dan air
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan hutan dan ruang angkasa
Mengelola hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, dan hak memungut hasilhutan
Keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya :
Peta Pendaftaran Tanah
Data Yuridis Dan Fisik
Data Penguasaan Dan Pemilikan Tanah
Data Fisik
Data Tematik
Hasil pekerjaan bidang fisik terakhir dalam proses pendaftaran tanah berupa :
Surat ukur
Gambar ukur
Peta Bidang Tanah
Peta Pendaftaran
Sertipikat
Tugas Panitia Pemeriksaan Tanah A adalah melaksanakan penelitian ke lapangan dengan melakukan kecuali :
memeriksa penguasaan fisik
memeriksa penggunaan dan pemanfaatan tanah
memeriksa tetangga batas
mencari keterangan saksi
penggambaran sket lokasi
Berikut ini yang bukan merupakan dokumen-dokumen yang wajib disertakan dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah adalah :
Tanah pethok D ( kutipan leter C )
Riwayat tanah ( tentang asal usul tanah ) dan Surat-surat kependudukan ( identitas )
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditandatangani diatas materai yang cukup oleh pemilik serta 2 orangsaksi
Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir
Izin Mendirikan Bangunan
Data yuridis untuk pendaftaran tanah yang asalnya pelepasan hak dari pemilik, kemudian dimohon oleh badan hukum/korporasi adalah sebagai berikut, kecuali :
Surat keterangan ijin lokasi
Akta pendirian Badan hukum
Surat pelepasan hak notaris
Surat Bukti pajak bumi dan bangunan
Surat dari Kepala desa
Tindakan awal dalam pendaftaran tanah adalah mengumpulkan informasi data yuridis dan data fisik yaitu :
Berupa sket letak tanah
Gambar tanah secara detil
Surat-surat tanah
Nama pemilik tanah
Nama pemilik, lokasi letak tanah, dan luas tanah serta dokument pendukungnya
Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya merupakan pengertian dari :
Pendaftaran tanah untuk pertama kali
Pendaftaran tanah secara sporadic
Pendaftarah tanah sistematis lengkap
Ajudikasi
Pendaftaran tanah
Bukti pelunasan PBB terkait dengan pembuktian :
Penggunaan tanah
Pemanfaatan tanah
Pengusahaan tanah
Penguasaan tanah
Pemilikan tanah
Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah, termasuk diantaranya adalah
Pihak yang mengusahakan tanah
Pihak yang menggarap tanah
Pihak yang memanfaatkan tanah
Pihak yang menggunakan tanah
Pihak yang menguasai tanah
Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan suatu hak, bukan merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, bukan merupakan tanah wakaf, dan/atau bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah/BUMN/BUMND/Desa yang selanjutnya disebut....
Tanah Milik Pemerintah
Tanah Negara
Tanah Milik Negara
Tanah Pemerintah
Tanah dikuasai Negara
Dalam kegiatan pengukuran batas-batas bidang tanah belum terdaftar yang tidak bisa disepakati di lapangan, hal yang perlu dilakukan petugas ukur :
Memberikan pertimbangan teknis untuk menetapkan batas-batas bidang tanah
Menggambarkan batas-batas sementara
Melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan aparat Desa/Kelurahan untuk menetapkan batas-batas bidang tanah
Tidak melakukan penggambaran batas bidang tanah tersebut
Tidak melakukan pengukuran bidang-bidang tanah tersebut hingga ada kesepakatan antar pemilik bidang tanah yang berbatasan
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA merupakan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA ......
NOMOR 4 TAHUN 1960
NOMOR 5 TAHUN 1960
NOMOR 6 TAHUN 1960
NOMOR 7 TAHUN 1960
PTSL = Pendaftaran Tanah ...... Lengkap
Sistematik
Sistematis
Sporadik
Stelsel
Pendaftaran tanah di Indonesia menggunakan sistem publikasi apa?
Sistem publikasi negatif
Sistem publikasi positif
Sistem publikasi negatif mengarah ke sistem publikasi positif
Sistem publikasi positif mengarah ke sistem publikasi negatif
Produk Kantor Pertanahan salah satunya adalah ......
SERTIFIKAT
SERTIPIKAT
SERTIVIKAT
SEMUA SALAH
Hukum yang berlaku di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda bersifat...
Dualisme
Monolisme
Hak Golongan
Hak Eropa
Kepastian Hukum Tentang Hak Atas Tanah Menurut Gustav Radbruch harus mengandung tiga nilai identitas yaitu :
Kepastian, keadilan, keharusan hukum
Keadilan, kesamaan, kepastian hukum
Kepastian, keadilan, kemanfaatan hukum
Kemanfaatan, keadilan, kesamaan hukum
Prona adalah singkatan dari...
Program Operasi Nasional Agraria
Properti Operasi Nasional Agraria
Project Operatie Nasional Agrarian
Proyek Operasi Nasional Agraria
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Maksud dari pernyataan tersebut adalah.....
Tanah bebas digunaka apapun oleh pemiliknya atau mengambil manfaat sebesar besarnya untuk kesejahteraannnya.
Pemilik tanah bisa menyimpan tanah(tidak memanfaatkannya)
tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya
Masayrakat sama sekali tidak boleh dirugikan dalam penggunaan tanah.
dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya
Konsep Hak Bangsa bersifat ABADI, maksudnya adalah....
Akan ada selama ada bangsa Indonesia
Akan ada selama Masih Ada Negara Indonesia
Masih dikehendaki Rakyat Indonesia
Menjadi dasar hak atas tanah di indonesia
Apabila ada rumah seseorang masuk dalam wilayah proyek pendirian rumah sakit untuk mengahdapi pandemi Covid-19 maka orang tersebut sesuai pasal 18 UUPA akan......
dicabut hak atas tanahnya
diberikan ganti rugi
dicabut haknya dan diberikan ganti rugi
digusur dari lokasi tersebut
diusir dari tempat tersebut
Tujuan dari berbagai istilah dalam program sertifikasi tanah secara masal adalah...
hanya sebagai program saja, tidak ada tujuan
Membuat sertipikat tanah untuk menjamin kepastian hukum
membantu masyarakat menengah ke atas
idealis pemerintah
Perbedaan antara SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHMSRS (Sertifikat hak milik satuan rumah susun) terletak pada..
SHM warna merah muda, SHMSRS warna hijau muda
SHM warna ungu, SHMSRS warna biru
SHM warna hijau muda, SHMSRS warna kuning
Semua Salah
Sertipikat hak milik satuan rumah susun adalah sebagai bentuk kepemilikan perorangan yang berupa..
Sertipikat hak milik atas satu unit rumah susun
sertipikat hak milik atas beberapa unit rumah susun
sertipikat hak milik atas tanah rumah susun
semua salah
