WorksheetsP2KP Fas. Impor Untuk Keperluan Pandemi COVID-19 (24/02/21)
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Peraturan terbaru yang mengatur IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) adalah
PMK NOMOR 34/PMK.04/2020
PMK NOMOR 34/PMK.04/2021
PMK NOMOR 149/PMK.04/2020
PMK NOMOR 149/PMK.04/2021
Ada berapa jenis barang yang mendapatkan pembebasan untuk penanganan COVID-19 pada PMK NOMOR 149/PMK.04/2020?
49
101
21
73
Apabila PT Maju Makmur mengajukan permohonan fasilitas impor barang untuk penanganan Covid-19 dengan uraian barangnya Rapid Test, berdasarkan PMK NOMOR 149/PMK.04/2020 permohonan tersebut dapat disetujui atau tidak?
Disetujui
Tidak Disetujui
Apabila PT Jaya Abadi mengajukan permohonan fasilitas impor barang untuk penanganan Covid-19 dengan uraian barangnya Masker N95, berdasarkan PMK NOMOR 149/PMK.04/2020 permohonan tersebut dapat disetujui atau tidak?
Disetujui
Tidak Disetujui
Diantara 4 barang di bawah, pilih 2 barang yang dapat diberikan persetujuan fasilitas impor barang untuk penanganan Covid-19
PCR Test
Ventilator
Rapid Test
Betadine
Benar atau Salah, fasilitas fiskal yang didapat dari pemberian fasilitas impor barang untuk penanganan Covid-19 berdasarkan PMK-149/PMK.04/2020 adalah
a. Bea Masuk dan/atau Cukai dibebaskan;
b. PPN dan/atau PPnBM Tidak Dipungut;
c. PPH Pasal 22 Dibebaskan.
Benar
Salah
Cara/Jenis pengajuan permohonan fasilitas impor barang untuk penanganan Covid-19 berdasar PMK-149/PMK.04/2020 melalui
CEISA 40
Otomasi di Portal INSW
Permohonan Tertulis
Benar atau Salah, Yang menerbitkan SKMK fasilitas impor barang untuk penanganan Covid-19 adalah Kantor Wilayah DJBC
Benar
Salah
Diantara 4 barang di bawah, pilih 2 barang yang tidak dapat diberikan persetujuan fasilitas impor barang untuk penanganan Covid-19
PCR Test
Masker N95
Sarung Tangan Bedah
Pakaian Pelindung Medis
Benar atau Salah, PMK-149/PMK.04/2020 adalah perubahan kedua dari PMK-34/PMK.04/2020
Benar
Salah
