NEW
Font size
WorksheetsPengendalian Gratifikasi
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Berbeda dengan suap dan pemerasan, gratifikasi bersifat:
memaksa
transaksional
inventif (tanam budi)
memeras
Gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga:
semua gratifikasi adalah sesuatu yang salah
semua gratifikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
tidak semua gratifikasi adalah hal yang dilarang
semua gratifikasi wajib dilaporkan
Pengendalian gratifikasi bertujuan untuk:
meningkatkan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel
mengurangi jumlah pegawai yang menolak gratifikasi
meningkatkan kesadaran pegawai untuk menerima gratifikasi
mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel
Jika sudah dibentuk, pegawai pada instansi masing-masing dapat melaporkan gratifikasi kepada KPK melalui:
layanan publik
surat/email
layanan pengaduan
UPG
Keputusan Kepala BPOM di Pangkalpinang nomor HK.02.02.97.971.03.21.100 tentang Tim Pengendali Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan BPOM di Pangkalpinang menunjuk nama-nama dibawah ini kecuali:
Frans Eryxon Ambarita
Rizki Afriyanti
Frenandha Dwi Dharmawan
Ade Yan Emerson
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan POM di atur melalui Peraturan Kepala Badan POM RI :
nomor 20 tahun 2017
HK.03.1.23.12.11.10050 TAHUN 2011
HK.02.01.1.2.02.21.101 Tahun 2021
nomor 17 tahun 2020
Berikut kriteria gratifikasi yang dilarang, kecuali:
penerimaan yang tidak wajar
sajian yang berlaku umum
berhubungan dengan jabatan
bertentangan dengan kode etik
Peran aktif pegawai dalam keberhasilan penerapan Pengendalian Gratifikasi antara lain:
menolak gratifikasi yang berlaku umum
menolak gratifikasi yang dianggap suap
melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak bertentangan dengan peraturan
menghargai rekan kerja yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi
Gratifikasi boleh diterima dari pihak yang memiliki konflik kepentingan dalam pelaksanaan resepsi, upacara adat/budaya/tradisi, dan perayaan agama, dengan syarat:
penerima gratifikasi wajib mengembalikan kepada pemberi sebanyak nilai pemberian
penerimaan yang melebihi nilai wajar tertentu wajib dilaporkan kepada KPK
pemberi tidak perlu mengutarakan maksud pemberiannya kepada penerima
penerima dapat mengembalikan barang pemberian maksimal 7 hari setelah acara adat/budaya tersebut selesai dilaksanakan
Berikut ini merupakan tugas dari Unit Pengendalian Gratifikasi, kecuali:
Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi
Melakukan pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi kewenangan instansi
Melaporkan pegawai di instansinya yang menerima gratifikasi
Menerima, menganalisa, dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi
pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik merupakan pengertian dari
Korupsi
Gratifikasi
Suap
Gravitasi
Gratifikasi menjadi suatu tindak pidana korupsi jika:
Diterima oleh Pegawai Negeri
Tidak dilaporkan
Berhubungan dengan jabatan
Semua jawaban benar
Di bawah ini merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan, kecuali
terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat
dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar-sesama dalambatasan nilai yangwajar
sebagai ungkapan terima kasih sebelum,selama atau setelah proses pengadaan barang dan/atau jasa
dalam proses komunikasi, negosiasi,dan pelaksanaan kegiatan dengan Pihak Lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya
Pengendalian Gratifikasi merupakan kegiatan kelompok Kerja Reformasi Birokrasi:
Pokja Penguatan Pengawasan
Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Pokja Penguatan Akuntabilitas
Poka Penataan Sistem Manajemen SDM
Apakah Gratifikasi = Suap ?
Ya
Tidak
