wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

TIB IA 2 Fun Quizz

Total questions: 10

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

Tanggal berapakah PT Bank Syariah Indonesia, Tbk resmi bergabung

a)

1 Januari 2021

b)

1 Januari 2021

c)

1 Februari 2020

d)

1 Februari 2021

2.

Siapakah direktur Direktur Risk Management PT Bank Syariah Indonesia, Tbk

a)

Tribuana Tunggadewi

b)

Tiwul Widyastuti

c)

Ade Cahyo Nugroho

d)

Kokok Alun Akbar

3.

Siapakah Ketua Dewas Pengawas PT Bank Syariah Indonesia, Tbk

a)

Dr. H. Oni Sahroni, MA

b)

Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, MSC

c)

Dr. H. Mohamad Hidayat

d)

Dr. Hasanudin, M.Ag

4.

Siapakah Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia, Tbk

a)

Mulya E. Siregar

b)

Masduki Baidlowi

c)

Imam Budi Sarjito

d)

M. Arief Rosyid Hasan

5.

Berikut merupakan Visi dari PT Bank Syariah Indonesia, Tbk

a)

Top 10 Global Islamic Bank

b)

Memberikan akses solusi keuangan syariah di Indonesia

c)

Menjadi bank besar yang memberikan nilai terbaik bagi para pemegang saham

d)

Menjadi perusahaan pilihan dan kebanggan para talenta terbaik Indonesia

6.

Manakah Nomor Resmi Call Centre Resmi PT Bank Syariah Indonesia, Tbk

a)

14040

b)

14000

c)

14045

d)

14010

7.

Nama website Resmi PT Bank Syariah Indonesia, Tbk

a)

www.bankbsi.co.id

b)

www.banksyariahindonesia.co.id

c)

www.bsi.co.id

d)

www.banksyariahindonesia.id

8.

Alamat resmi kantor pusat PT Bank Syariah Indonesia, Tbk

a)

Jl. MH Thamrin No. 5 Jakarta Pusat

b)

Jl. Abdul Muis No. 2-4 Jakarta Pusat

c)

Jl. HR Rasuna Sahid No. 11 Jakarta Selatan

d)

Jl. Gatot Subroto No. 27 Jakarta Selatan

9.

Perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu disebut

a)

Akad Wadiah

b)

Akad Mudharabah

c)

Akad Musyarakah

d)

Akad Istishna’

10.

Perjanjian pembiayaan/ penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing disebut

a)

Akad Musyarakah

b)

Akad Wadiah

c)

Akad Mudharabah

d)

Akad Istishna’