WorksheetsPTS Fiqih krlas 6 B semester genap
Total questions: 25
Worksheet time: 50mins
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
Khiyar
Aryah
Riba
Pinjam meminjam
Jual beli dihalalkan karena mengandung unsur
Penipuan
Tolong menolong
Keterpaksaan
Persaingan
Jual beli harus dilakukan atas dasar
Kepentingan
Kerelaan
Keterpaksaan
Saling percaya
1. Penjual
2. Pembeli
3. Berakal sehat
4. Ijab Kabul
1,2, 3
1,2,4
1,3,4
2,3,4
Pak Kasan adalah penjual daging sapi di pasar untuk mendapat untung yang besar Pak Kasan selalu mengurangi timbangan dalam berjualan apa pendapatmu ketika kamu melihat terhadap yang dilakukan Pak kasan?
Setuju sekali asalkan jangan dilakukan terus-menerus
Setuju karena jual beli harus mengambil keuntungan yang banyak
Tidak setuju karena tindakan yang memalukan dan menjijikan
Tidak setuju karena termasuk perbuatan curang dan menipu
Pak Udin membeli sebuah televisi baru. ketika televisi dicoba di toko semuanya dalam keadaan baik-baik saja . setelah sampai di rumah TV dinyalakan ternyata TV tidak menyala, karena kurang puas Pak Udin mengembalikan TV ke toko semula. penjual TV mengganti dengan TV yang baru. ilustrasi tersebut menggambarkan khiyar
Majelis
Syarat
Aibi
Aini
Saya jual buku ini kepada engkau dengan harga rp20.000 pernyataan tersebut dalam istilah fikih dinamakan kan
Kabul
Penawaran
Ijab Kabul
ijab
Ahmad berusia 6 tahun ia menjual sebuah jam tangan kepada Pak Karim seharga rp150.000 dengan senang hati Pak KD membayarnya engkau hukum jual beli pada cerita diatas adalah
Tidak sah
Sunnah
Sah
Wajib
dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya harta mereka yang ada dalam kekuasaan kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan berilah mereka belanja dan pakaian dari hasil harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Terjemahan ayat al-quran di atas mengatur tentang
Rukun jual beli
Syarat sah jual beli
Sunnah jual beli
Sah jual beli
Hukum jual beli lalat dan nyamuk adalah tidak sah dikarenakan
Hewan liar
Tidak bermanfaat
Bukan milik kita
Menjijikan
Hukum awal jual beli adalah
Haram
Sunah
Mubah
Makruh
Barang yang dipinjamkan disebut
Al Aryah
Al akhirah
Albai
Musta'ir
Akad pinjam-meminjam harus dilandasi dengan sikap
Ikhlas
Marah
Mengharapkan imbalan
Sombong
Meminjamkan sesuatu yang haram hukumnya adalah
Mengubah
Makruh
Sunnah
Haram
Memberi pinjaman kepada orang yang sangat membutuhkan hukumnya
Haram
Wajib
Sunnah
Mubah
Orang yang menolak untuk memberi pinjaman kepada orang yang sangat membutuhkan padahal sebenarnya mampu hukumnya
Wajib
Haram
Sunnah
Mubah
Jika kita merusak kan barang pinjaman maka kita harus
Menggantinya
Meminta maaf
Diam saja
Pura-pura tidak tahu
Dibawah ini yang termasuk syarat peminjaman barang adalah
Anak-anak
Orang miskin
Orang lemah
Orang berakal
Kewajiban bagi seorang peminjam adalah
Memanfaatkan barang sekehendaknya
Menggunakan di luar kepatutan
Memanfaatkan barang secepatnya
Mengembalikan barang secara utuh
Sesuatu yang tetap atau tidak berkurang nilainya setelah diambil manfaat darinya adalah
Syarat barang yang dipinjamkan
Syarat orang yang meminjam
Syarat orang yang meminjamkan
Waktu meminjam
Dapat meringankan kesulitan orang lain merupakan manfaat
Jual beli
Luka tah
Pinjam meminjam
Sewa-menyewa
manusia dengan akalnya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tetapi tidak semua kebutuhan hidupnya dapat dipenuhi sendiri oleh karena itu ia memerlukan
Kepercayaan diri
Berusaha sendiri
Berjuang sendiri
Bantuan orang lain
Orang yang meminjamkan barang dalam istilah bahasa Arab disebut
Mustaair
Mu'ir
Musta'ar
Ariyah
wahai orang-orang yang beriman apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya.
Terjemahan ayat al-quran di atas adalah dalam surat
QS.Albaqoroh 282
QS. Albaqoroh 283
QS. Albaqoroh 284
QS. Albaqoroh 285
Syarat bagi peminjam dan orang yang meminjamkan adalah Balig. Ati dari balig adalah
Anak anak
Remaja
Telah dewasa
Gila
