Worksheetsbasic avsec
Total questions: 47
Worksheet time: 24mins
Berdasarkan PM 80 Tahun 2017 tentang program keamanan penerbangan Nasioanal, bandar udara dibagi menjadi 3 daerah yaitu :
Daerah keamanan terbatas , daerah steril, sisi darat
Daerah publik, daerah sisi udara, daerah ruang tunggu, daerah terbatas
Daerah check in , daerah ruang tunggu, daerah sisi udara, daerah terbatas
Daerah umum, daerah check in , daerah ruang tunggu , daerah steril
PM 53 Tahun 2017 mengatur tentang
Pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok (Supply Chain) kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara
Penanganan pengangkutan barang dan / atau barang berbahaya dengan pesawat udara
Program keamanan penerbangan nasioanal
Pengendalian jalan masuk (Access Control) ke daerah keamanan terbatas di bandar udara
Berdasarkan PM 53 Tahun 2017 pemeriksaan keamanan dengan cara perlakuan khusus yang meliputi pemeriksaan fisik kargo dan dokumen dari instansi terkait dapat dilakukan terhadap kargo dan pos yang berisi
Jenazah dalam peti
Barang berbahaya (dangerous goods)
Alat berbahaya (Dangerous Articles)
Bahan peledak (Explosive)
Setiap pegawai / karyawan yang terlibat dalam kegiatan penerbangan harus mengikuti sosialisasi kepedulian terhadap pengamanan penerbangan dalam pelatihan :
Aviation security awareness
Crisis management
Risk management
Basic avation security
Penjagaan pesawat yang sedang RON (Remain Over Night) di Bandar Udara dilakukan oleh
Ground handling
Security airline
Security bandara
Polisi bandara
Petugas konsesioner , barang dagangan dan peralatan harus diperiksa diatur dalam :
PM 92 Tahun 2015
PM 127 Tahun 2015
PM 153 Tahun 2015
PM 137 Tahun 2015
Sesuai dengan PM 80 Thun 2017 tentang program keamanan penerbangan nasional , keamanan penerbangan adalah
Dokumen tertulis yang memuat peraturan , prosedur , dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum
Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia , fasilitas dan prosedur
Tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara
Penerapan suatu teknik atau tindakan untuk mencegah disusupkannya barang dilarang (prohibited item) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum
Berdasarkan SKEP/100/ VII/2003 penanganan penumpang yang membawa senjata api adalah
Senjata api dan pelurunya tidak dipisahkan
Senjata api sebagai security items dan pelurunya diperlakukan sebagai dangerous goods
Senjata api sebagai security items dan pelurunya diperlakukan sebagai dangerous goods
Pengosongan peluru dilakukan di security check point (SCP)
Berikut ini adalah peralatan yang digunakan dalam perimeter sekuriti
Closed circuit television (CCTV)
Mesin X-ray
Hand held metal detector
Walk through metal detector
Barang dilarang (prohibited items) senjata api dalan 24 (dua puluh empat) jam harus sudah diambil oleh pemiliknya dan apabila tidak diambil diserahkan kepada pihak :
General manager bandar udara
Kepala otoritas bandar udara
Kepolisian
Kepala bandar udara
Berikut ini adalah contoh soal tindakan melawan hukum (Acts of Unlawful Interference)
Melakukan pemeriksaan keamanan
Melaporkan membawa senjata api untuk diangkut sebagai security item
Masuk ke dalam pesawat udara, bandar udara atau tempat – tempat aeronautika secara paksa
Melaporkan ancaman bom di bandar udara
Penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau medeteksi barang dilarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum , adalah definisi
Security screening
Security item
Security check
Security search
Bilamana anda menemukan kamera yang dibawa oleh penumpang yang anda curigai untuk tindak kejahatan, langkah apa yang dilakukan oleh seorang pemeriksa barang :
Dilarang untuk dibawa ke bagasi/kabin pesawat
Diserahkan ke Supervisor dan dilaporkan sebagai Security Item
Diperiksa dengan menggunakan detektor logam genggam (hand held metal detector / HHMD)
Memeriksa dan mempersilakan penumpang tersebut untuk membidikkan kameranya 1(satu) kali
Berdasarkan PM 92 Tahun 2015 yang dimaskud dengan pengawasan adalah ?
Kegiatan kendali mutu berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain
Aturan yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan di bidang keamanan penerbangan
Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum
Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan ...... melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia , fasilitas dan prosedur
Persyaratan pengajuan PAS orang di Bandara udara antara lain
Surat pernyataan dari atasan di tempat permohonan bekerja
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kecuali bagi pegawai instansi pemerintah dan pegawai badan usaha milik negara
Surat keputusan (SK) pegawai atau kontrak kerja
Jawaban A,B,C Benar
SKEP / 2765/XII/2010 Mengatur tentang :
Tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil
Juknis penanganan petugas pengamanan dalam penerbangan (In-flight security officer/air-marshall) pesawat udara niaga berjadwal asing
Tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan
Juknis penanganan barang bawaan berbentuk liquid, aerosols, dan gels ..... ke dalam kabin pesawat pada penerbangan internasional
Kegiatan pengawasan keamanan penerbangan terdiri dari
Audit, inspeksi
Survei, pengujian
Jawaban A dan B benar
Monitoring
Orang yang dapat masuk ke Daerah Keamanan Terbatas harus memiliki izin masuk dalam bentuk :
Dokumen perjalanan angkutan udara
Kartu identitas penerbang dan personel kabin (ID card crew)
PAS Orang
Jawaban A,B dan C benar
SKEP/100/ VII/ 2003 mengatur tentang :
Juknis Penanganan penumpang Pesawat Udara Sipil yang membawa senjata api beserta peluru dan tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil
Juknis penanganan petugas pengamanan dalam penerangan (In-Flight Security Officer/ Air – Marshal) Pesawat udara niaga berjadwal Asing
Juknis penanganan barang bawaan berbentuk Liquid, Aerosols, dan Gels yang dibawa penumpang kedalam kabin pesawat pada penerbangan sipil
Penanganan pengangkutan barang dan / atau barang berbahaya (Dangerous Goods)
The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, diatur dalam
Annex 17
Annex 18
Annex 14
Annex 9
Berdasarkan PM 167 Tahun 2015 tinggi minimal pagar perimeter untuk bandar udara adalah :
2,44 meter
4 meter
1, 44 meter
3, 44 meter
Setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang memasuki Daerah Keamanan Terbatas serta barang bawaannya harus dilakukan pemeriksaan keamanan, diatur dalam
SKEP/100/VII/2003
SKEP/43/III/2007
SKEP/95/IV/2008
SKEP/2765/XII/2010
Barang bahan dan peralatan yang dibawa oleh penumpang pesawat udara harus diproses sebagai Bagasi Tercatat atau Security Item sesuai ketentuan adalah :
Liquid
Aerosol
Alat-alat berbahaya ( Dangerous Articles)
gels
Penerapan langkah-langkah pengendalian keamanan (security control ) di bandar udara harus memperhatikan :
Desain keamnaan bandara udara
Ketersediaan fasilitas keamanan penerbangan
Ketersediaan personel keamanan penerbangan
Jawaban A, B dan C benar
Definisi bagasi tercatat (hold baggage) adalah :
Barang penumpang yang diangkut dengan pesawat udara tidak bersama pemiliknya
Barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang diangkut dengan pesawat udara berbeda
Barang yang dibawa oleh penumpang ke dalam kabin pesawat udara
Barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengankut pesawat udara yang sama
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1976, mengatur tentang ?
Penerbangan
Ratifikasi konvensi ICAO
Penambahan Pasal-Pasal Kejahatan Penerbangan Pada KUHP
Penanganan Terorisme
Yang termasuk dalam barang berbahaya (Dangerous Goods) berikut ini adalah
Bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar
Senjata api
Pisau lipat
Gunting
Label pemeriksaan keamanan (label security check ) diberikan sebagai tanda bahwa kargo dan pos telah dilakuakn pemeriksaan keamanan, persayaratan label dimaksud adalah
Kuat dan tidak mudah rusak
Ditempatkan pada ruas sambungan pembuka kemasan
Kuat dan melekat erat serta mudah rusak jika dibuka
Jawaban A, B dan C benar
Surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidang penerbangan dalam jangka waktu tertentu adalah
Sertifikat Kompetensi
PAS Bandara
Lisensi
Kartu Tanda Pengenal
Penumpang dalam status tahanan, penumpang yang melanggar ketentuan keimigrasian dan penumpang yang mengalami gangguan jiwa harus dikawal, diatur dalam ?
PM 167 Tahun 2015
PM 92 Tahun 2015
PM 80 Tahun 2017
PM 153 Tahun 2015
Dalam satu penerbangan hanya dapat mengangkut berapa tahanan?
1(satu ) tahanan tidak berbahaya dalam 1(satu) pengawal
1 (satu) tahanan berbahaya dengan 2 (dua) pengawal
2 (dua) tahanan berbahaya dengan 1 (satu) pengawal
2 (dua) tahanan tidak berbahaya dengan 2 (dua) pengawal
Alat yang dapat dipicu untuk meledak disebut
Dangerous Articles
Dangerous Goods
Explosive
Weapons
Pembatasan fisik pada perimenter untuk bandar udara internasional harus memenuhi persyaratan, antara lain :
Tinggi minimal 2.44 meter dan dilengkapi dengan kawat berduri di atasnya
Tidak dilengkapi pintu darurat
Tidak perlu diberi lampu penerangan
Ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang
Program pengawasan keamanan penerbangan nasional diatur dalam :
PM 80 Tahun 2017
PM 92 Tahun 2015
PM 137 Tahun 2015
PM 140 Tahun 2015
Daerah keamanan terbatas harus :
Dilindungi secara fisik
Dijaga oleh personel avsec
Selalu dikunci jika tidak dijaga
A,B dan C benar
Berdasarkan SKEP 100/VII/2003 aturan membawa senjata api dan peluru:
Kaliber peluru maksimal 9 mm, 12 butir peluru/ penumapng, 100 butir peluru /penerbangan
Kaliber peluru maksimal 9 mm, 20 butir peluru/ penumapng, 150 butir peluru /penerbangan
Kaliber peluru maksimal 9 mm, 25 butir peluru/ penumapng, 200 butir peluru /penerbangan
Kaliber peluru maksimal 9 mm, 30 butir peluru/ penumapng, 300 butir peluru /penerbangan
Program pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional diatur dalam :
PM 80 Tahun 2017
PM 137 Tahun 2015
PM 92 Tahun 2015
PM 153 Tahun 2015
Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference, diatur dalam
Annex 12
Annex 17
Annex 14
Annex 9
Dalam hal tindakan awal penanganan barang berbahaya / Emergency Dangerous Goods, beberapa langkah utama yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.
Disentuh paket tersebut
Isolasi daerah sekitar paket tersebut
Paket dibawa keluar bandara
Paket tersebut dibuka
Pemeriksaan khusus dapat dilakukan:
Apabila alarm gawang dektektor logam (WTMD) tidak berbunyi
Terdapat kejangalan pada postur tubuh penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan
Di tempat terbuka
Penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan berperilakuan mencurigakan
Prosedur pemeriksaan diplomat dan kantong diplomatik adalah :
Diplomat tidak dilakukan pemeriksaan dan kantong diplomatik diperiksa
Diplomat tidak dilakukan pemerikaan dan kantong diplomatik tidak diperiksa
Diplomat dilakukan pemeriksaan dan kantong diplomatik tidak diperiksa
Diplomat dilakukan pemeriksaan dan kantong diplomatik diperiksa
Tujuan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan barang adalah
Mengetahui barang yang dibawa penumpang
Mengetahui jenis-jenis barang yang dibawa penumpang
Mengetahui jumlah penumpang yang masuk ke dalam pesawat udara
Mencegah terangkutnya barang berbahaya ke dalam pesawat udara
Benda yang dibuat khusus utnuk membunuh, menciderai, melumpuhkan atau membuat tidak berdaya adalah :
Explosive
Dangerous Goods
Weapons
Dangerous Articles
Masuk pesawat lebih awal dan keluar pesawat paling akhir dari penumpang lain, merupakan tata cara?
Pengawalan Pejabat Daerah
Pengawalan Presiden
Pengawalan Gubernur
Pengawalan Tahanan
Prosedur penyisiran keamanan pesawat udara (Aircraft Security Search), adalah
Pemeriksaan secara menyeluruh pada bagian luar pesawat udara untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang
Pemeriksaan secara menyeluruh bagian dalam pesawat udara untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang
Pemeriksaan secara menyeluruh pada bagian luar dan dalam pesawat udara untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang
Pemeriksaan rutin bagian dalam pesawat udara sebelum pesawat take off
Sesuai dengan PM 80 Tahun 2017 yang dimaksud dengan bagasi tercatat (hold baggage) adalah :
Barang penumpang yang diangkut dengan pesawat udara tidak bersama pemiliknya
Barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengankut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama
Barang penumpang yang diserahakan oleh penumpang diangkut dengan pesawat udara yang berbeda
Barang yang dibawa oleh penumpang kedalam kabin pesawat udara
Peralatan pendeteksi metal dan / non metal adalah :
CCTV
Liquid Detector
Mirror Detector
Pendeteksi metal genggam
