wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

3. Perbandingan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Total questions: 10

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

Di bawah ini manakah yang termasuk asas akad pada bank syariah?

a)

Asas ridha’iyyah

b)

Asas ridha

c)

Asas ikhlas

d)

· Asas manfaat

2.

Akad dan legilitas pada bank konvensional yaitu?

a)

berdasarkan hukum MUI

b)

menggunakan hukum positif dan hukum negatif

c)

berdasarkan hukum positif

d)

menggunakan hukum syariah

3.

UU Perbankan Syariah Pasal 2 menjelaskan

a)

Perbankan syariah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah. Selain itu dalam operasionalnya Bank Syariah juga diatur oleh fatwa DSN-MUI dan hukum yang berlaku di Indonesia tentang perbankan Syariah.

b)

Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

c)

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

d)

Perbankan syariah dalam menjalankan usahanya menggunakan akad mudharabah.

4.

Dalam bank syariah penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan dua jalur, yang memiliki peran penyelesaian sengketa selain jalur litigasi yaitu?

a)

Peradilan Agama

b)

BASYARNAS

c)

Peradilan Umum

d)

Melalui Musyawarah

5.

Di bawah ini manakah yang bukan merupakan tugas dari Dewan Syaria Nasional (DNS):

a)

Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.

b)

Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.

c)

Menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.

d)

Memberikan analisis mengenai kondisi keuangan negara guna untuk menstabilkan perekonomian.

6.

Berikut manakah prosedur penyelesaian sengketa melalui BASYARNAS?

a)

(1) Mendaftarkan surat permohonan arbitrase yang berisi : Nama lengkap dan tempat tanggal lahir kedua belah pihak, uraian singkat tentang sengketa dan tuntutan. (2) Melampirkan perjanjian khusus yang berisi penyerahan kuasa akan penyelesaian sengketa kepada BASYARANAS atau perjanjian pokok yang memuat arbitration clause. (3) Menetapkan atau menunjuk arbiter (tunggal/majelis). (4) Pemeriksaan sengketa. (5) Penawaran perdamaian, yang apabila diterima arbiter membuatkan akta perdamaian dan apabila ditolak, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan. (6) Putusan arbitrase.

b)

(1) Mendaftarkan surat permohonan arbitrase yang berisi : Nama lengkap dan tempat tanggal lahir kedua belah pihak, uraian singkat tentang sengketa dan tuntutan. (2) Melampirkan perjanjian khusus yang berisi penyerahan kuasa akan penyelesaian sengketa kepada BASYARANAS atau perjanjian pokok yang memuat arbitration clause. (3) Menetapkan atau menunjuk arbiter (tunggal/majelis). (4) Penawaran perdamaian, yang apabila diterima arbiter membuatkan akta perdamaian dan apabila ditolak, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan. (5) Pemeriksaan sengketa. (6) Putusan arbitrase.

c)

(1) Mendaftarkan surat permohonan arbitrase yang berisi : Nama lengkap dan tempat tanggal lahir kedua belah pihak, uraian singkat tentang sengketa dan tuntutan. (2) Menetapkan atau menunjuk arbiter (tunggal/majelis) (3) Pemeriksaan sengketa (4) Penawaran perdamaian, yang apabila diterima arbiter membuatkan akta perdamaian dan apabila ditolak, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan. (5) Melampirkan perjanjian khusus yang berisi penyerahan kuasa akan penyelesaian sengketa kepada BASYARANAS atau perjanjian pokok yang memuat arbitration clause. (6) Putusan arbitrase.

7.

Di bawah ini manakah yang tidak termasuk akad dalam perbankan syariah?

a)

Mudharabah dan muzara’ah

b)

Mudharabah dan wadiah

c)

Musyawarah dan ujrah

d)

Muzara’ah dan musrarakah

8.

Dalam jalur litigasi yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah adalah.

a)

Pengadilan Agama

b)

Peradilan Umum

c)

Basyarnas

d)

Lembaga Mediasi

9.

Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama" pernyataan tersebut isi dari...

a)

Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006

b)

Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008

c)

Pasal 1 ayat (5) PBI No. 8/5/PBI/2006

d)

Pasal 59 UU No. 48 Tahun 2009

10.

Yang memegang peranan tunggal dalam mengeksekusi putusan arbitrase adalah...

a)

Pengadilan agama

b)

Peradilan umum

c)

Basyarnas

d)

Lembaga mediasi