NEW
Font size
WorksheetsPRE-TEST LATSAR CPNS KAB OI : MANAJEMEN ASN
Total questions: 10
Worksheet time: 7mins
Dari pernyataan di bawah ini, manakah pengertian ASN berdasarkan UU ASN?
Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yg bekerja di instansi pemerintah.
Profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah.
Pegawai negeri sipil yang bekerja di instansi pemerintah.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah.
Manakah pernyataan yang benar mengenai pengertian jabatan fungsional:
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian tertentu.
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keterampilan tertentu.
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Manakah pernyataan berikut yang bukan merupakan hak PPPK:
gaji, tunjangan dan fasilitas.
cuti.
jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
pengembangan kompetensi.
Manakah pernyataan berikut yang bukan termasuk Kode Etik Pegawai ASN?
melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi.
melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan.
memberikan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan dan jabatannya.
menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.
Pegawai ASN terdiri atas:
PNS.
PPPK.
PNS dan PPPK.
PNS dan PPKK.
Jabatan ASN terdiri dari:
Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional
Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Ketentuan yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara yaitu:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
Batas Usia Pensiun Pejabat Administrasi adalah :
58 Tahun
56 Tahun
60 Tahun
65 Tahun
Sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa adalah :
Fungsi Aparatur Sipil Negara
Tugas Aparatur Sipil Negara
Fungsi Pegawai Negeri Sipil
Tugas Pegawai Negeri Sipil
Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan, disebut:
Merit Sistem
Married Sistem
Sistem Manajemen ASN
Sistem Manajemen PNS
