wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pretest Secondment PEN (DJPK)

Total questions: 25

Worksheet time: 14mins

Name
Class
Date
1.
Pengalokasian Dana insentif Daerah di dalam APBN ditujukan untuk:
a)
Memenuhi kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.
b)
Pemerataan kemampuan keuangan daerah.
c)
Mendanai urusan daerah yang menjadi prioritas nasional.
d)
Mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah
2.
DID dialokasikan kepada pemerintah daerah:
a)
Memenuhi kriteria utama
b)
Nilai Kategori kinerja diatas nilai “passing grade”
c)
Mendapatkan award atau diusulkan oleh kementerian/lembaga
d)
a, b, dan c benar.
3.
Penyaluran DID dilakukan
a)
Berdasarkan laporan kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan.
b)
disalurkan langsung pada setiap tahapnya.
c)
Disalurkan setelah ada surat permintaan penyaluran dari daerah.
d)
b dan c benar
4.
DID tahun 2021 tidak dapat digunakan
a)
Pembangunan infrastruktur untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
b)
Penyedian sarana digitalisasi pendidikan.
c)
Pemberian imunisasi bagi balita.
d)
Pemberian honorarium petugas imunisasi
5.
Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian insentif tenaga kesehatan daerah TA 2020, kecuali…
a)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020
b)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020
c)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2020
d)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2020
6.
Besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 untuk bidan/perawat adalah
a)
Rp5.000.000,-
b)
Rp7.000.000,-
c)
Rp7.500.000,-
d)
Rp5.500.000,-
7.
Besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 untuk dokter spesialis adalah
a)
Rp15.000.000,-
b)
Rp12.000.000,-
c)
Rp12.500.000,-
d)
Rp10.000.000,-
8.
Sesuai dengan PMK Nomor 17/2021, selain sisa Dana BOK Tambahan, pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah atas kinerja bersumber dari
a)
Pendapatan asli daerah
b)
Pinjaman daerah
c)
Earmarking dana DAU dan/atau DBH
d)
Dana Bantuan Operasional Kesehatan
9.
Berapa total realisasi penyaluran Hibah Pariwisata dalam rangka PEN TA 2020?
a)
Rp3,286 T
b)
Rp2,265 T
c)
Rp2,625 T
d)
Rp1,605 T
10.
Bagaimana proporsi penggunaan Hibah Pariwisata dalam rangka PEN TA 2020?
a)
tidak diatur, dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing daerah
b)
untuk Pemda dan Industri Pariwisata masing-masing sebesar 50%
c)
untuk Pemda sebesar 70% dan Industri Pariwisata sebesar 30%
d)
untuk Pemda sebesar 30% dan Industri Pariwisata sebesar 70%
11.
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Hibah Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 adalah..
a)
PMK Nomor 46 Tahun 2020
b)
PMK Nomor 50 Tahun 2020
c)
PMK Nomor 76 Tahun 2020
d)
PMK Nomor 35 Tahun 2020
12.
Berikut adalah dokumen persyaratan penyaluran yang harus disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Direktur Dana Transfer Khusus selaku KPA Pengelolaan Hibah Daerah, kecuali
a)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
b)
Salinan SP2D
c)
Salinan Rekening Koran RKUD
d)
Rekomendasi Teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
13.
Program PEN tahun 2021 yang terkait dengan Dana Desa masuk dalam sector:
a)
Dukungan UMUM dan pembiayaan korporasi
b)
Perlindungan Sosial
c)
Insentif Usaha
d)
Program Prioritas
14.
Penggunaan Dana Desa yang termasuk program PEN 2021 adalah:
a)
Padat Karya Tunai
b)
Pengembangan UMKM
c)
Bantuan Langsung Tunai Desa
d)
Ketahanan pangan
15.
Salah satu persyaratan utama kriteria penerima bantuan sosial di desa melalui BLT Desa adalah:
a)
Petani dan buruh tani
b)
Penduduk miskin atau tidak mampu
c)
Buruh harian
d)
Penduduk yang terkena dampak pandemi Covid-19
16.
Penanganan pandemi COVID-19 dilakukan melalui pos komando atau pos jaga di Desa yang memiliki fungsi, kecuali:
a)
pencegahan
b)
penanganan
c)
vaksinasi
d)
pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa
17.
Dalam rangka membantu Pemerintah Daerah dalam menghadapai pelemahan ekonomi dan penurunan pendapatan akibat Pandemi covid-19, pemerintah telah mengalokasikan dalam APBN TA 2020 fasilitas pinjaman PEN untuk pemerintah daerah dengan ketentuan:
a)
Pagu 10 T, tingkat suku bunga 0%, biaya pengelolaan 1%, biaya provisi 0,185%
b)
Pagu 10 T, tingkat suku bunga 0%, biaya pengelolaan 0,185%, biaya provisi 1%
c)
Pagu 20 T, tingkat suku bunga 0%, biaya pengelolaan 1%, biaya provisi 0,185%
d)
Pagu 20 T, tingkat suku bunga 0%, biaya pengelolaan 0,185%, biaya provisi 1%
18.
Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan Pinjaman PEN jika memenuhi syarat diantaranya sebagai berikut:
a)
Terdampak Covid – 19, DSCR > 2,5, maksimal usulan pinjaman 75% Pendapatan Umum APBD tahun sebelumnya
b)
Terdampak Covid – 19, DSCR > 2,5, maksimal kumulatif pinjaman 75% Pendapatan Umum APBD tahun sebelumnya
c)
Terdampak Covid – 19, DSCR < 2,5, maksimal usulan pinjaman 75% Pendapatan Umum APBD tahun sebelumnya
d)
Terdampak Covid – 19, DSCR < 2,5, maksimal kumulatif pinjaman 75% Pendapatan Umum APBD tahun sebelumnya
19.
Dasar hukum pinjaman Pen untuk pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
a)
PP 56 tahun 2018, PMK 125 tahun 2019 yang diganti dengan PMK 121 tahun 2020
b)
PP 43 tahun 2020 PMK 126 tahun 2019 yang diganti dengan PMK 120 tahun 2020
c)
PP 43 tahun 2020 PMK 105 tahun 2020 yang diubah dengan PMK 179 tahun 2020
d)
PP 56 tahun 2018 PMK 105 tahun 2020 yang diubah dengan PMK 179 tahun 2020
20.
Dua jenis Pinjaman PEN untuk daerah yaitu:
a)
Pinjaman Kegiatan untuk membiayai infrastruktur/fisik dengan persyaratan adanya Kerangka Acuan Kegiatan dan Pinjaman program untuk membiayai defisit APBD (budget support) dengan persyaratan adanya Kerangka Acuan Kegiatan
b)
Pinjaman Kegiatan untuk membiayai infrastruktur/fisik dengan persyaratan adanya matriks kebijakan dan Pinjaman program untuk membiayai defisit APBD (budget support) dengan persyaratan adanya matriks kebijakan
c)
Pinjaman Kegiatan untuk membiayai infrastruktur/fisik dengan persyaratan adanya Kerangka Acuan Kegiatan dan Pinjaman program untuk membiayai defisit APBD (budget support) dengan persyaratan adanya matriks kebijakan
d)
Pinjaman Kegiatan untuk membiayai infrastruktur/fisik dengan persyaratan adanya matriks kebijakan dan Pinjaman program untuk membiayai defisit APBD (budget support) dengan persyaratan adanya Kerangka Acuan Kegiatan
21.
Mana pernyataan yang benar dari ketentuan Pembayaran kembali Pinjaman PEN daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung PEN adalah:
a)
Pembayaran kembali Pinjaman PEN daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung PEN dilakukan melalui pemotongan DTU
b)
Pembayaran kembali Pinjaman PEN daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung PEN dilakukan dengan menyetor langsung RKUD ke RKUN
c)
Pembayaran kembali Pinjaman PEN daerah dilakukan melalui pemotongan DTU dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung PEN dilakukan melalui penyetoran ke PT SMI
d)
Pembayaran kembali Pinjaman PEN daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung PEN dilakukan melalui penyetoran ke PT SMI
22.

Pengalokasian Dana insentif Daerah di dalam APBN ditujukan untuk:

a)

Memenuhi kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.

b)

Pemerataan kemampuan keuangan daerah.

c)

Mendanai urusan daerah yang menjadi prioritas nasional.

d)

Mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah

23.

Bagaimana proporsi penggunaan Hibah Pariwisata dalam rangka PEN TA 2020?

a)

tidak diatur, dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing daerah

b)

untuk Pemda dan Industri Pariwisata masing-masing sebesar 50%

c)

untuk Pemda sebesar 70% dan Industri Pariwisata sebesar 30%

d)

untuk Pemda sebesar 30% dan Industri Pariwisata sebesar 70%

24.

Program PEN tahun 2021 yang terkait dengan Dana Desa masuk dalam sector:

a)

Dukungan UMUM dan pembiayaan korporasi

b)

Perlindungan Sosial

c)

Insentif Usaha

d)

Program Prioritas

25.

Dua jenis Pinjaman PEN untuk daerah yaitu:

a)

Pinjaman Kegiatan untuk membiayai infrastruktur/fisik dengan persyaratan adanya Kerangka Acuan Kegiatan dan Pinjaman program untuk membiayai defisit APBD (budget support) dengan persyaratan adanya Kerangka Acuan Kegiatan

b)

Pinjaman Kegiatan untuk membiayai infrastruktur/fisik dengan persyaratan adanya matriks kebijakan dan Pinjaman program untuk membiayai defisit APBD (budget support) dengan persyaratan adanya matriks kebijakan

c)

Pinjaman Kegiatan untuk membiayai infrastruktur/fisik dengan persyaratan adanya Kerangka Acuan Kegiatan dan Pinjaman program untuk membiayai defisit APBD (budget support) dengan persyaratan adanya matriks kebijakan

d)

Pinjaman Kegiatan untuk membiayai infrastruktur/fisik dengan persyaratan adanya matriks kebijakan dan Pinjaman program untuk membiayai defisit APBD (budget support) dengan persyaratan adanya Kerangka Acuan Kegiatan