wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pretest 7 : Keterangan Ahli

Total questions: 10

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Berdasarkan PMK Nomor 06/PMK/2005, menjelaskan mengenai Keterangan Ahli adalah?

a)

Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikan dan/atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam yang berkaitan dengan permohonan

b)

Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikan disertai dengan peristiwwa yang ia dengar dan lihat

c)

Keterangan keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri

2.

Dalam keterangan ahli, diperlukan pendapat berupa?

a)

Pendapat yang bersifat sederhana, jelas, dan lengkap untuk pemeriksaan permohonan

b)

Pendapat yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah tentang suatu alat bukti untuk pemeriksaan permohonan

c)

Pendapat yang bersifat ilmiah, teknis, atau pendapat khusus lainnya tentang suatu alat bukti atau fakta yang diperlukan untuk pemeriksaan permohonan

3.

Ahli dapat diajukan oleh Pemohon, Presiden/Pemerintah, DPR, DPD, Pihak Terkait, atau dipanggil atas?

a)

Permintaan Kepaniteraan

b)

Perintah Mahkamah

c)

Surat panggilan sidang

4.

Keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang? tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict of interest) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa

a)

Tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict of interest) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa

b)

Memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict of interest) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa

c)

Memiliki dan/atau tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict of interest) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa

5.

Para pihak dalam persidangan dapat saling mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan mengenai pokok permasalahan yang diajukan oleh masing-masing pihak, dan mengajukan pertanyaan kepada saksi dan/atau ahli yang diajukan oleh pihak-pihak yang dilakukan dengan

a)

Atas kehendak para pihak berdasarkan agenda sidang

b)

Atas izin dan melalui Ketua Sidang

c)

Atas izin dan melalui Kepaniteraan

6.

Pihak Terkait yang mempunyai kepentingan langsung sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2), PMK Nomor 06/PMK/2005, dapat diberikan kesempatan untuk, Kecuali?

a)

Mengajukan pertanyaan kepada ahli dan/atau saksi

b)

Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis

c)

Menyampaikan dalil-dalil dari permohonan yang diajukan melalui surel

7.

Berdasarkan Pasal 11 UU MK, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan, dalam hal ini keterangan berarti?

a)

Segala keterangan lisan dan tertulis, termasuk dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa

b)

Segala keterangan yang berbentuk tertulis, termasuk dokumen yang berkaitan dengan berkas perkara yang sedang diperiksa

c)

Segala keterangan yang berbentuk lisan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan berkas perkara yang sedang diperiksa

8.

Keterangan Presiden adalah keterangan?

a)

Keterangan resmi pemerintah secara lisan kepada Mahkamah

b)

Keterangan resmi pemerintah baik secara lisan maupun tertulis mengenai pokok permohonan

c)

Keterangan resmi pemerintah mengenai pokok perkara

9.

Pemeriksaan persidangan dapat dilakukan oleh Panel Hakim dalam keadaan tertentu yang diputuskan oleh Rapat Permusyawaratan Hakim. Yang bukan pemeriksaan persidangan yang dimaksud dalam hal ini adalah?

a)

Pemeriksaan pokok permohonan

b)

Mendengarkan keterangan ahli

c)

Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan

10.

Berdasarkan Pasal 18, PMK Nomor 06/PMK/2005. Dalam hal Mahkamah menentukan perlu mendengar keterangan Presiden/Pemerintah DPR, dan DPD, keterangan ahli dan/atau saksi didengar setelah keterangan Presiden/Pemerintah, DPR, dan DPD kecuali?

a)

Untuk kepentingan kelancaran persidangan Mahkamah menentukan lain

b)

Untuk mendapat keterangan yang selengkap-lengkapnya

c)

Untuk memenuhi kepentingan para Pemohon dalam permohonannya