NEW
Font size
WorksheetsBasic Avsec
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
SKEP/2765/XII/2010 mengatur tentang ;
penanganan barang bawaan bentuk cairan, gas, dan jeli yang dibawa penumpang kedalam kabin pesawat pada penerbangan internasional
JUKNIS penanganan petugas pengamanan dalam penerbangan (in-flight security officer / air marshal) pesawat udara niaga berjadwal asing
pengangkutan bahan dan atau barang berbahaya dengan pesawat udara
tata cara pemeriksaan keamanan penumpang,personil pesawat udara dan barang diangkut dengan pesawat udara dan orang persorangan
apakah faktor faktor yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya ancaman di bandara,kecuali ;
permasalahan politik yang berkembang di daerah,situasi dan kondisi didalam maupun di sekitar bandara
masih adanya kelompok-kelompok ekstrim di dalam dan diluar negeri yang cenderung menggunakan cara-cara teror untuk mencapai tujuannya
terciptanya situasi kerja yang solid dalam team pengamanan
belum tuntasnya penguasaan teknologi canggih yang berkembang sangat cepat dan cenderung menyalah gunakan teknologi tersebut untuk tujuan yang negatif
berikut ancaman dalam penerbangan,kecuali;
pembajakan pesawat udara
tidak membawa pas bandara
sabotase terhadap pesawat udara
teror terhadap bandar udara
Terhadap penumpang,personel pesawat udara,bagasi kargo dan pos yang akan diangkut dilakukan pemeriksaan dan harus memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, diatur dalam ;
UU no 1 tahun 2009
UU no 2 tahun 1976
UU no 4 tahun 1976
UU no 15 tahun 1992
The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, diatur dalam ;
Annex 17
Annex 18
Annex 9
Annex 10
Undang-undang no 02 tahun 1976,mengtur tentang ;
penanganan terorisme
Ratifikasi Konvensi ICAO
penambahan pasal pasal kejahatan penerbangan pada KUHP
penerbangan
Document ICAO tentang Security, diatur dalam :
Document 8973
Document 9808
Document 9284/AN-905
Document 9734
Pengendalian
Jalan Masuk ( Access Control ) Ke Daerah Keamanan Terbatas
di Bandar Udara diatur dalam
PM nomor 33 Tahun 2015
PM 153 Tahun 2015
PM 92 Tahun 2015
PM 127 Tahun 2015
SKEP/100/VII/2003 mengatur tentang
keselamatan pengangkutan barang berbahaya ke dalam pesawat udara
Penanganan cairan,Aerosol dan jell (liquids,Aerosol dan gels) yang dibawa penumpang kedalam cabin pesawat udara penerbangan internasional
tata tertib bandar udara
juknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang membawa Senjata Api beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil
berapa batasan peluru yang dapat diangkut kedalam pesawat udara
maximal 12 butir/orang dan 100 butir/penerbangan
minimal 12 butir/orang dan 100 butir/penerbangan
maximal 12 butir/orang dan 1000 butir/penerbangan
minimal 12 butir/orang dan 1000 butir/penerbangan
Ada 3 (tiga) konsep dasar pemeriksaan yang dikenal hingga saat ini,yaitu ;
boarding gate plan, holding area plan dan concourse plan
check in gate plan, holding area plan dan concourse plan
terminal gate plan, holding area plan dan concourse plan
check in gate plan, boarding gate plan dan conourse plan
Setiap pegawai / karyawan yang terlibat dalam kegiatan penerbangan harus mengikuti sosialisasi kepedulian terhadap pengamanan penerbangan dalam pelatihan :
Aviation security awareness
Crisis management
Risk management
Basic avation security
Berikut ini adalah peralatan yang digunakan dalam perimeter sekuriti
Closed circuit television (CCTV)
Mesin X-ray
Hand held metal detector
Walk through metal detector
Berikut ini adalah contoh soal tindakan melawan hukum (Acts of Unlawful Interference)
Melakukan pemeriksaan keamanan
Melaporkan membawa senjata api untuk diangkut sebagai security item
Masuk ke dalam pesawat udara, bandar udara atau tempat – tempat aeronautika secara paksa
Melaporkan ancaman bom di bandar udara
Penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau medeteksi barang dilarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum , adalah definisi
Security screening
Security item
Security check
Security search
Kegiatan pengawasan keamanan penerbangan terdiri dari
Audit, inspeksi
Survei, pengujian
Jawaban A dan B benar
Monitoring
Berdasarkan PM 167 Tahun 2015 tinggi minimal pagar perimeter untuk bandar udara adalah :
2,44 meter
4 meter
1, 44 meter
3, 44 meter
Barang bahan dan peralatan yang dibawa oleh penumpang pesawat udara harus diproses sebagai Bagasi Tercatat atau Security Item sesuai ketentuan adalah :
Liquid
Aerosol
Alat-alat berbahaya ( Dangerous Articles)
gels
Penerapan langkah-langkah pengendalian keamanan (security control ) di bandar udara harus memperhatikan :
Desain keamnaan bandara udara
Ketersediaan fasilitas keamanan penerbangan
Ketersediaan personel keamanan penerbangan
Jawaban A, B dan C benar
Definisi bagasi tercatat (hold baggage) adalah :
Barang penumpang yang diangkut dengan pesawat udara tidak bersama pemiliknya
Barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang diangkut dengan pesawat udara berbeda
Barang yang dibawa oleh penumpang ke dalam kabin pesawat udara
Barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengankut pesawat udara yang sama
Surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidang penerbangan dalam jangka waktu tertentu adalah
Sertifikat Kompetensi
PAS Bandara
Lisensi
Kartu Tanda Pengenal
Dalam satu penerbangan hanya dapat mengangkut berapa tahanan?
1(satu ) tahanan tidak berbahaya dalam 1(satu) pengawal
1 (satu) tahanan berbahaya dengan 2 (dua) pengawal
2 (dua) tahanan berbahaya dengan 1 (satu) pengawal
2 (dua) tahanan tidak berbahaya dengan 2 (dua) pengawal
Alat yang dapat dipicu untuk meledak disebut
Dangerous Articles
Dangerous Goods
Explosive
Weapons
Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference, diatur dalam
Annex 12
Annex 17
Annex 14
Annex 9
Dalam hal tindakan awal penanganan barang berbahaya / Emergency Dangerous Goods, beberapa langkah utama yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.
Disentuh paket tersebut
Isolasi daerah sekitar paket tersebut
Paket dibawa keluar bandara
Paket tersebut dibuka
