NEW
Font size
WorksheetsUTS Hukum Pidana
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Hukum pidana memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk hal-hal berikut, kecuali :
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan , yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaiman telah diancamkan
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut
aturan-aturan yang mengatur tentang bagaimana negara dengan perantara alat-alatnya (polisi, jaksa, hakim) melaksanakan haknya untuk mengenakan Pidana sebagaimana telah diancamkan
Berikut yang merupakan pembagian hukum pidana berdasarkan bentuk adalah
Hukum Pidana yang dikodifikasikan
Hukum Pidana Umum
Hukum Pidana Khusus
Hukum Pidana Lokal
Sumber Hukum Pidana adalah :
Wet Boek van Strafrecht
Reglement of de Rechtsvordering
Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie
Het Herziene Indonesisch Reglement
Asas fundamental terkait berlakunya hukum pidana menurut waktu adalah
Asas Universalitas
Asas Legalitas
Asas Lex posterior derogat legi priori
Asas Personalitas
Hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Hal ini untuk menjamin hal-hal berikut, kecuali :
kebebasan individu dari kesewenang-wenangan oleh penguasa
kepastian hukum
Membatasi kemungkinan balas dendam
Retroactive dan Kriminalisasi
Asas non retroactive atau tidak boleh berlaku surutnya hukum, erat kaitannya dengan adagium apa?
Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali
Nullum crimen nulla poena sine lege praevia
Nullum crimen nulla poena sine lege scripta
Nullum crimen poena sine lege stricta
Asas Legalitas dalam hukum nasional diatur pada
Pasal 1 ayat (1) KUHP
Pasal 1 ayat (2) KUHP
Ketentuan Umum KUHP
Pasal 2 Ayat (1) KUHP
Tiada hukum tanpa kesalahan marupakan arti dari adagium?
Lex dura, sed tamen scripta
Lex dura sed ita scripta
Geen straf zonder schuld
Facta sunt potentiora verbis
Ketentuan Pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah indonesia, melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air (atau pesawat udara Indonesia), merupakan isi dari Pasal 3 KUHP yang menganut asas
Legalitas
Non Retroactive
Teritorialitas
Personalitas
Tempat terjadinya tindak pidana disebut dengan
Tempus delicti
Locus delicti
Homme Et Du Citoyen
Teritorial Delicti
