wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti

Total questions: 10

Worksheet time: 2mins

Name
Class
Date
1.

Jenis Piutang yang dapat diselesaikan dengan mekanisme Crash Program, kecuali...

a)

Perorangan, badan hukum, dan usaha dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,-

b)

Perorangan, badan hukum, dan usaha dengan sisa kewajiban paling banyak Rp1.000.000.000,-

c)

Piutang Negara yang berasal dari aset eks BDL

2.

Salah satu bentuk Moratorium Tindakan Hukum dari “Crash Program” adalah…

a)

Penundaan penyampaian surat paksa

b)

Penundaan penyitaan barang jaminan

c)

Pembatalan pelaksanaan lelang

3.

Berikut pernyataan yang benar terkait tarif keringanan utang...

a)

Pemberian keringanan 100% untuk Bunga, Denda, Ongkos (BDO), keringanan 35% pokok utang dengan barang jaminan dan 60% pokok utang tanpa barang jaminan

b)

Pemberian keringanan 100% untuk Bunga, Denda, Ongkos (BDO), keringanan 30% pokok utang dengan barang jaminan dan 60% pokok utang tanpa barang jaminan

c)

Pemberian keringanan 100% untuk Bunga, Denda, Ongkos (BDO), keringanan 30% pokok utang dengan barang jaminan dan 65% pokok utang tanpa barang jaminan

4.

Tambahan keringanan utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sampai dengan Juni 2021, adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

a)

BENAR

b)

SALAH

5.

Berikut dokumen pendukung sebagai persyaratan administrasi untuk mengikuti Crash Program, kecuali

a)

Resume penyerahan pengurusan Piutang Negara

b)

Surat keterangan bahwa penanggung hutang tidak mampu menyelesaikan kewajiban

c)

Surat keterangan bahwa penanggung hutang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi/usaha

6.

Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan keringanan utang sebelum PMK ini berlaku namun wanprestasi, tidak dapat mengajukan permohonan keringanan utang melalui Crash Program.

a)

BENAR

b)

SALAH

7.

Berikut yang dikecualikan dari objek Crash Program, kecuali...

a)

Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP)

b)

Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas;

c)

Perorangan yang menerima KPR RS/RSSdengan pagu kredit paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah);

8.

Debitur/Penanggung Hutang yang tidak termasuk dalam kriteria Keringanan Hutang adalah...

a)

UMKM dengan pagu kredit kurang dari 5 Miliar

b)

Debitur TGR/TP pensiunan atau golongan III.a ke bawah

c)

Penerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit di atas 100 juta

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.6/2021 terkait Keringanan Hutang "Crash Program" ditetapkan pada tanggal

a)

6 Februari 2021

b)

8 Februari 2021

c)

9 Februari 2021

10.

Crash Program berupa Moratorium atas Tindakan Hukum atas Piutang Negara hanya diberikan kepada Penanggung Utang yang terdampak pandemi Covid-19 setelah ditetapkannya status bencana nasional mengenai Covid-19

a)

BENAR

b)

SALAH