WorksheetsLunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti
Total questions: 10
Worksheet time: 2mins
Jenis Piutang yang dapat diselesaikan dengan mekanisme Crash Program, kecuali...
Perorangan, badan hukum, dan usaha dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,-
Perorangan, badan hukum, dan usaha dengan sisa kewajiban paling banyak Rp1.000.000.000,-
Piutang Negara yang berasal dari aset eks BDL
Salah satu bentuk Moratorium Tindakan Hukum dari “Crash Program” adalah…
Penundaan penyampaian surat paksa
Penundaan penyitaan barang jaminan
Pembatalan pelaksanaan lelang
Berikut pernyataan yang benar terkait tarif keringanan utang...
Pemberian keringanan 100% untuk Bunga, Denda, Ongkos (BDO), keringanan 35% pokok utang dengan barang jaminan dan 60% pokok utang tanpa barang jaminan
Pemberian keringanan 100% untuk Bunga, Denda, Ongkos (BDO), keringanan 30% pokok utang dengan barang jaminan dan 60% pokok utang tanpa barang jaminan
Pemberian keringanan 100% untuk Bunga, Denda, Ongkos (BDO), keringanan 30% pokok utang dengan barang jaminan dan 65% pokok utang tanpa barang jaminan
Tambahan keringanan utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sampai dengan Juni 2021, adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
BENAR
SALAH
Berikut dokumen pendukung sebagai persyaratan administrasi untuk mengikuti Crash Program, kecuali
Resume penyerahan pengurusan Piutang Negara
Surat keterangan bahwa penanggung hutang tidak mampu menyelesaikan kewajiban
Surat keterangan bahwa penanggung hutang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi/usaha
Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan keringanan utang sebelum PMK ini berlaku namun wanprestasi, tidak dapat mengajukan permohonan keringanan utang melalui Crash Program.
BENAR
SALAH
Berikut yang dikecualikan dari objek Crash Program, kecuali...
Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP)
Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas;
Perorangan yang menerima KPR RS/RSSdengan pagu kredit paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Debitur/Penanggung Hutang yang tidak termasuk dalam kriteria Keringanan Hutang adalah...
UMKM dengan pagu kredit kurang dari 5 Miliar
Debitur TGR/TP pensiunan atau golongan III.a ke bawah
Penerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit di atas 100 juta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.6/2021 terkait Keringanan Hutang "Crash Program" ditetapkan pada tanggal
6 Februari 2021
8 Februari 2021
9 Februari 2021
Crash Program berupa Moratorium atas Tindakan Hukum atas Piutang Negara hanya diberikan kepada Penanggung Utang yang terdampak pandemi Covid-19 setelah ditetapkannya status bencana nasional mengenai Covid-19
BENAR
SALAH
