NEW
Font size
WorksheetsQuiz - KUP
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Wajib Pajak yang berhak untuk mengajukan penghapusan NPWP adalah, kecuali :
Wajib Pajak yang meninggal dunia diwakili ahli waris
Wajib Pajak yang sakit dan/atau sudah tidak bekerja lagi
Wajib Pajak badan yang telah dilikuidasi
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
Wajib pajak ini mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan , kecuali
Wajib Pajak Badan UMKM
Wajib Pajak Badan Usaha Besar
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha dengan omset diatas 4,8 Milyar setahun
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Pekerjaan Bebas
Dibawah ini adalah pernyataan benar tentang pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing, kecuali :
Pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing harus dengan izin Menteri Keuangan
Bahasa Asing yang diperbolehkan hanya Bahasa Inggris
Mata uang asing yang diperbolehkan adalah mata uang Dollar dan Euro
Dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan April 2018 s/d Maret 2019 adalah
30 April 2019
30 April 2020
31 Juli 2019
31 Juli 2020
dr. Narnia bekerja di sebuah Rumah Sakit di Kota Batam. Selain bekerja di rumah sakit tersebut dia juga membuka praktik usaha sendiri. Dalam penyampaian SPT Tahunan, formulir yang digunakan adalah
1770 S
1770 SS
1770
1771
Sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 ayat (1) UU KUP apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
100.000
500.000
1.000.000
2 % sebulan maksimal 24 bulan
Penyebab SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan adalah :
SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak tetapi oleh Kuasa Wajib Pajak
SPT dilampiri dokumen tertentu
SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya Tahun Pajak
SPT disampaikan sebelum Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan
Yang dapat diajukan Keberatan oleh Wajib Pajak adalah, kecuali :
Surat Ketetapan Pajak Nihil
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat Tagihan Pajak
Surat Keputusan Keberatan diterbitkan oleh :
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Kepala Kantor Wilayah DJP
Hakim Pengadilan Pajak
Menteri Keuangan
Apabila Wajib Pajak tidak setuju terhadap Putusan Keberatan, maka wajib pajak dapat mengajukan :
Pemeriksaan Ulang
Peninjauan Kembali
Banding
Penundaan Pembayaran Pajak
