Font size
WorksheetsSELEKSI PERANGKAT DESA 2021
Total questions: 100
Worksheet time: 2hrs 40mins
Pemerintahan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia telah mencanangkan berbagai macam program pedesaan yaitu :
Pembangunan pertanian
Industrialisasi pedesaan
Pembangunan Masyarakat Desa Terpadu
Semua Jawaban Benar
Rencana kerja Pemerintah Desa adalah penjabaran dari rencana pembangunan jangka
menengah Desa untuk jangka waktu :
4 Tahun
3 Tahun
2 Tahun
1 Tahun
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari :
Anggaran Kecamatan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Anggaran Provinsi
Anggaran Kabupaten
Alokasi dana Desa adalah:
Dana yang dibagikan secara merata
Dana yang diterima dari Pemerintah Pusat
Dana yang diterima dari Kecamatan
Dana yang diterima Desa dari APBD Kabupaten
Dana Desa adalah unsur staf:
Kepala Seksi di Desa
Kepala Urusan di Desa
Kepala Dusun di Desa
Sekretariat Desa
Tahun anggaran adalah tahun pelaksanaan anggaran selama kurun waktu :
4 Tahun
3 Tahun
1 Tahun
2 Tahun
Pengaturan keuangan Desa diselenggarakan dengan ruang lingkup tersebut dibawah ini, kecuali :
Perhitungan Penerimaan Desa
Pendapatan Desa
Keuangan Desa
APBDes
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan :
Kerja Perangkat Desa menarik pajak
Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan
Uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksaan hak dan kewajiban Desa
Iuaran pembangunan dari setiap warga masyarakat
Pengelolaan Keuangan Desa dikelola dalam masa :
3 Tahun
2 Tahun
1 Tahun
4 Tahun
Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan Desa mempunyai tugas sebagai :
Pengawas
Penyeleksi
Koordinator
Pembelanja
Pengaturan Desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berasaskan tersebut dibawah ini, kecuali :
Kewilayahan
Partisipasi
Pemberdayaan
Kesetaraan
Batas Wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa ditetapkan dengan :
Peraturan Gubernur
Peraturan Camat
Peraturan Desa
Peraturan Bupati
Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan azas tersebut dibawah ini, kecuali :
Pendapatan asli Desa
Kepastian hukum
Keterbukaan
Profesionalitas
Perangkat Desa terdiri dari tersebut dibawah ini, kecuali :
Pelaksana Kesukuan
Pelaksana Kewilayahan
Pelaksana Teknis
Pelaksana Sekretaris Desa
Dalam pasal 31 Pemendagri 110/2016, BPD memeiliki fungsi sebagai berikut kecuali :
Menamung dan tidak menyalurkan aspirasi masyarakat
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Anggota Badan Pemusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan :
Ketokohan warga
Keterwakilan wilayah
Keterpandangan warga
Kepribadian warga
Anggota Badan Pemusyawaratan Desa dapat dipilih untuk masa keanggotan paling banyak :
4 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
2 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
1 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
Usia anggota Badan Pemusyawaratan Desa :
Paling rendah 21 Tahun / pernah menikah
Paling rendah 19 Tahun / pernah menikah
Paling rendah 20 Tahun / pernah menikah
Paling rendah 18 Tahun / pernah menikah
Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pungutan, Tata Ruang dan Organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari :
Kepala Desa dan BPD
Bupati
Camat
Kepala Bagian Pemerintahan Desa
Yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah:
Kepala Desa dan BPD sebagai unsur penyelenggara desa
Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa
Kepala Desa dan Sekretaris Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa
Jenis peraturan di Desa terdiri atas:
Peraturan Kepala Desa
Peraturan Kepala Desa Bersama Camat
Peraturan Bersama Kepala Desa
Peraturan Desa
Yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah:
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan LPMD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BPD adalah singkatan dari:
Badan Perwakilan Desa
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Pemufakatan Desa
Badan Perhimpunan Masyarakat Desa
APBDes adalah singkatan dari:
Anggaran Penerimaan dan Biaya Desa
Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Anggaran Pemasukan dan Belanja Desa
Peraturan Desa dibuat oleh
Sekretaris Desa bersama LPM
Kepala Desa bersama LPM
Kepala Desa bersama BPD
Sekretaris Desa bersama BPD
Masa Jabatan Kepala Desa selama
5 Tahun
4 Tahun
7 Tahun
6 Tahun
Masa Jabatan Perangkat Desa
Setinggi-tingginya 58 tahun
Setinggi-tingginya 55 tahun
Setinggi-tingginya 57 tahun
Setinggi-tingginya 60 tahun
Setelah masa habis jabatannya Kepala Desa dapat diangkat kembali melalui pemilihan untuk :
Empat kali masa jabatan
Dua kali masa jabatan
Tiga kali masa jabatan
Satu kali masa jabatan
Kepala Desa diberhentikan karena hal-hal tersebut dibawah ini, kecuali :
Berakhir masa Jabatannya dan sudah dilantik Pejabat yang baru
Meninggal dunia
Melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan.
Menyelenggarakan hiburan di balai Desa
Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa bertanggung jawab kepada :
Kepala Desa dan BPD
BPD
Camat
Kepala Desa
Berdasarkan Pergub Nomor 100 Tahun 2020, Panitia pengisian Perangkat Desa dibentuk oleh:
Kepala Desa
Camat atas usul Kepala Desa
Kepala Desa Bersama BPD
Kepala Desa dan Sekretaris Desa
Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan tersebut dibawah ini, kecuali :
Melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat
Menjadi pengurus partai politik
Merangkap Jabatan sebagai Ketua dan atau anggota Lembaga Desa
Terlibat kampanye pemilihan umum
Berdasarkan Perbup Nomer 100 Tahun 2020, Perangkat Desa diberhentikan karena hal-hal berikut, kecuali :
Meninggal dunia
Berakhir masa jabatannya
Melakukan jalan sehat
Melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan
Biaya pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa dibebankan kepada yang tersebut dibawah ini, kecuali :
Dana pinjaman yang mengikat
Pemerintahan Desa
Swadaya masyarakat
Dana-dana lainnya yang sah
Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan :
Keputusan Kepala Desa
Peraturan Desa
Peraturan Kepala Desa
Keputusan BPD
Perangkat Desa Bertugas
Membantu Kepala Desa dalam mengurus tanah bengkok dan memungut PBB.
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
Melaksanakan administrasi Desa dan mengolah tanah bengkok saja.
Membantu tugas-tugas anggota BPD dan LPM.
Desa diatur dengan :
Undang-Undang No 2 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang No 4 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang No 8 Tahun 2014 Tentang Desa
Masa kerja Perangkat Desa terhitung sejak :
Pendaftaran seleksi
Pengangkatan/Pelantikan
Melengkapi syarat-syarat
Mengikuti tes atau ujian seleksi
Pendapatan Perangkat Desa antara lain dibawah ini, kecuali :
Menerima SILTAP/PTAPD setiap bulan
Menerima bagian komisi dari Proyek Desa
Menerima Tunjangan yang bersumber dari APBDes
Penerimaan lain yang sah
Sanksi administrasi bagi Perangkat Desa yang melanggar larangan tersebut dibawah ini, kecuali :
Teguran tertulis
Melakukan kerja sukarela
Teguran lisan
Pemberhentian sementara
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara diberikan penghasilan sebesar :
60%
55%
75%
40%
Para Kepala Urusan di Desa dipimpin oleh :
Kepala Desa
Camat
Sekretaris Desa
Ketua BPD
Para Kepala Seksi merupakan unsur pembantu dan pelaksana tugas operasional :
Kepala Desa
Camat
Sekretaris Desa
Ketua BPD
Para Kepala Dusun merupakan satuan tugas kewilayahan yang membantu :
Sekretaris Desa
Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Desa
Kepala Urusan Umum
Tingkat perkembangan Desa
Swakelola, Swadaya, Swaraya
Swarasa, Swawarna, Swawawasan
Swasembada, Swakarya, Swadaya
Swasembada, Swakelola, Swadaya
Hari Sumpah Pemuda diperingati setiap tanggal :
28 November
28 September
28 Agustus
28 Oktober
Salah satu pahlawan Revolusi :
Ahmad Albar
Ahmad Dani
Ahmad Rafi
Ahmad Yani
Yang bukan nama Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah adalah :
Brebes
Pekalongan
Purbalingga
Purwokerto
Yang bukan nama Wilayah Kecamatan di Kabupaten Brebes adalah :
Losari
Bumiayu
Salem
Bumijawa
Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh :
Kusbini
C.Simanjutak
L.Manik
W.R. Supratman
Rencana pembangunan jangka menengah Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu :
3 Tahun
4 Tahun
5 Tahun
6 Tahun
Dalam kontek Desa membangun kewenangan lokal berskala Desa telah diatur melalui Permendes PDTT No :
No. 1 Tahun 2015
No. 1 Tahun 2016
No. 2 Tahun 2017
No. 2 Tahun 2018
Dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselengarakan oleh :
Pemerintahan Desa
Pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur Masyarakat
Pemerintahan Desa dan Masyarakat
Pemerintahan Desa dan BPD
Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDK Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka wangku :
2 Tahun
3 Tahun
4 Tahun
1 Tahun
Berapa jumlah anggota Tim Penyusun RPJMDes :
1-5 Anggota
1-6 Anggota
7-11 Anggota
10 Anggota
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa diikuti oleh :
Pemdes, BPD, dan Unsur Masyarakat
Pemerintah Desa dan Masyarakat
Lembaga Desa
Lembaga Desa dan Masyarakat
Siapakah Nama Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigrasi :
Budi Arie Setiadi
Budiman Sujatmoko
Abdul Halim Iskandar
A. Muhaemin Iskandar
Siapakah Nama Wakil Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigrasi :
Budi Arie Setiadi
Budiman Sujatmiko
Abdul Halim Iskandar
A. Muhaemin Iskandar
Apa tujuan utama Dana Desa :
Menggerakan ekonomi masyarakat Desa
Mengurangi Urbanisasi
Mengentaskan kemiskinan dan menggerakan roda ekonomi Masyarakat Desa
Tidak ada Jawaban
Apakah boleh Dana Desa digunakan untuk membayar penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa :
Tidak boleh
Boleh
Ragu-ragu
Tidak ada Jawaban
Siapa pelaku utama Pemerdayaan Masyarakar Desa :
Pemdes dan BPD
Pemdes, BPD, BUMDes, dan Kelompok Masyarakat lainnya
Pemdes Dan Kelompok Masyarakat lainnya
Pemdes, BUMDes, dan Kelompok Masyarakat lainnya
Program Pemerdayaan Masyarakat di bidang ekonomi antara lain :
UMKM dan Koperasi
BUMDes
UMKM
UMKM dan BUMDes
Siapa Manager BUMDes Desa Bentar :
Dadang
Bandi
Agus Triono
Cecep
Program Pemerdayaan Masyarakat di bidang kesehatan dilaksanakan dengan alasan :
Mininnya sarana dan prasarana kesehatan
Untuk mencegah penyakit yang dianggap serius
Untuk menolong Masyarakat
semua benar
PKK kepanjangan dari :
Pembinaan Keluarga Kesejahteraan
Pemndidikan Kesejahteraan Keluarga
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
Pembinaan Kesenjangan Keluaarga
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu :
RT dan RW
PKK
Karang Taruna dan LPM
Semua Benar
Permendagri yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa adalah :
Permendagri 18 Tahun 2018
Permendagri Nomor 18 tahun 2018
Permendagri 19 Tahun 2019
Permendagri Nomor 19 tahun 2019
Berapakah jumlah POKJA dalam PKK Desa :
3 Kelompok
4 Kelompok
5 Kelompok
6 Kelompok
Klasifikasi jenis usaha yang dapat dilaksanakan oleh BUMDes kecuali :
Bisnis Sosial
Penyewaan
Perantara
Bank Keliling
Yang termasuk 6 buah buku wajib PKK diantaranya adalah kecuali :
Buku Notulen Rapat
Buku Inventaris
Buku Tamu
Buku Daftar Nama Anggota PKK
Administrasi Pemerintahan Desa adalah :
Keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa
Pencatatan Keuangan Desa
Pencatatan Kegiatan Aktivitas Desa
Pencatatan Barang Milik Desa
Permendagri tentang Administrasi Pemerintahan Desa adalah :
Permendagri Nomor 47 Tahun 2016
Permendagri 47 Tahun 2016
Permendagri 48 Tahun 2016
Permendagri 49 Tahun 2016
Administrasi Pemerintahan Desa diantaranya kecuali :
Administrasi Umum
Administrasi Penduduk
Administrasi Keuangan
Administrasi Kelembagaan
Jenis Peraturan di Desa terdiri dari :
Peraturan Desa
Peraturan Bersama Kepala Desa
Peraturan Kepala Desa
Semua Benar
Asas yang digunakan dalam membuat prodak hukum Desa adalah :
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau perundang-undangan yang lebih tinggi
Tidak melakukan Uji publikasi
Sesuai keinginan Kepala Desa
Semua Jawaban Benar
Berikut ini merupakan dasar hukum keuangan Desa keculai :
PP No. 33 Tahun 2014
PP No. 34 Tahun 2014
PP No. 35 Tahun 2014
PP No. 36 Tahun 2014
Pendapatan asli Desa terdiri dari :
Hasil usaha, antara lain hasil BUMDes, tanah kas Desa
Alokasi dana desa
Bagian dari hasil pajak
Bantuan keuangan APBD Kabupaten
Laporan Dana Desa yang disampaikan ke BPD adalah :
Laporan Realisasi Dana Desa
Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi
Laporan keterangan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APB Desa
Laporan Semesteran Realisasi
Perencanaan pengadaan yang dibuat dalam RKPDes selanjutnya dituangkan dalam :
RPJMDes
Notulen rapat
Perdes
Berita acara hasil MusrenbangDes dalam Penyusunan RKPDes
Perencanaan pengadaan yang dimuat dalam RKPDes meliputi kecuali :
Jenis Kegiatan
Lokasi
Volume
Spesifikasi teknis
Siapakah nama Kepala Desa yang menjabat pada tahun 1980-1988 :
Durohim
Sismedi
Carko,S.H.
Kosasih
Pada tahun berapakah bapak Sismedi menjabat sebagai Kepala Desa :
Tahun 1980-1988
Tahun 2988-2002
Tahun 2003-2010
Tahun 2015-2020
Siapakah yang menjabat Kepala Desa sebelum Kepala Desa Bapak Carko, S.H. di periode pertama :
Kosasih
Durahim
Sismedi
Durohman
Berapakah jumlah kadus yang ada di Desa Bentar :
2
3
4
5
Berapakah luas wilayah Desa Bentar :
585.635 Ha
575.635 Ha
555.635 Ha
545.635 Ha
Batas wilayah Timur Desa Bentar adalah Desa :
Ganggawang
Bentarsari
Ciputih
Salem
Batas wilayah Selatan Desa Bentar adalah Desa :
Ganggawang
Bentarsari
Ciputih
Salem
Berapa jumlah RT untuk Desa Bentar pada saat ini :
9 RT
10 RT
11 RT
12 RT
Siapakah yang menjabat Kasi Pemerintahan Desa Bentar pada saat ini :
Tarnya
Rosidi
Jaka Umbara
Andi Yugo
Siapakah yang menjabat Kasi Pelayanan Desa Bentar pada saat ini :
Tarnya
Rosidi
Jaka Umbara
ANdi Yugo
Siapakah yang menjabat Kasi EKBANK Desa Bentar pada saat ini :
Tarnya
Rosidi
jaka Umbara
Andi Yugo
Siapakah yang menjabat Kaur Keuangan Desa Bentar pada saat ini :
Tarnya
Rosidi
Jaka Umbara
Andi Yugo
Siapakah nama Kepala Dusun untuk Kadus 1
Warhadi
Nadin
Sukirno
Karwa, S.Pd.I.
Siapakah nama Kepala Dusun untuk Kadus 2 :
Warhadi
Nadin
Sukirno
Karwa, S.Pd.I.
Siapakah nama Kepala Dusun untuk Kadus 5 :
Warhadi
Nadin
Sukirno
Karwa, S.Pd.I.
Siapakah nama Sekertaris Desa, Desa Bentar pada saat ini :
Warhadi
Nadin
Sukirno
Sukardi
Siapakah nama bapak Camat Kecamatan Salem yang sekarang menjabat :
Budi Raharjo, S.IP.
Slamet Budi, S.IP.
Slamet Budi Raharjo, S.IP.
Slamet Budi Santoso, S.IP.
Siapakah nama Kepala Desa Bentar pada saat ini :
Carko, S.H.
Sucarko, S.H.
Carko
Sucarko
Siapakah ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa, Desa Bentar tahun 2021 :
Heryanto, S.Pd.
Darip, S.Pd.
Siswa Waluyo, S.Pd.
Casro, S.Pd.
Ada sebuah tanah berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang 35 m dan lebarnya 25 m, berapa batakah tanah tersebut :
61,10 bata
61,25 bata
60,10 bata
60,25 bata
