NEW
Font size
WorksheetsMID SEMESTER ADM. BUMN
Total questions: 15
Worksheet time: 4mins
Definisi umum sektor publik secara formal sebagai berikut, kecuali ....
Sektor publik = definisi pembuatan keputusan umum oleh negara dan hasilnya-hasilnya.
Sektor publik = definisi konsumsi, investasi dan transfer pemerintahan
Sektor publik = definisi sumbangan pemerintah bagi masyarakat.
Sektor publik = definisi konsumsi dan investasi pemerintah
Apakah pengertian sektor publik?
Pertama, sector publik dapat diartikan sebagai aktivitas pemerintah dan segala konsekuensinya. Kedua, sector publik merupakan pengambilan keputusan secara umum oleh Negara dan hasil-hasilnya. Ketiga, sector publik adalah konsumsi, investasi dan transfer pemerintah (pendekatan ekonomi).
Pertama, sektor publik dapat diartikan sebagai sumbangan pemerintah bagi masyarakat. Kedua, sektor publik sebagai stabilisator harga.
Sektor publik dapat diartikan sebagai alat kelengkapan daerah untuk membantu mendorong pertumbuhan serta pembangunan daerah di segala bidang dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Sektor publik dapat diartikan sebagai pendayagunaan sumber daya pembangunan secara optimal.
Apa pengertian BUMN berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003?
BUMN adalah seluruh bentuk usaha Negara yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Negara/pemerintah dan dipisahkan dari kekayaan Negara.
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
BUMN adalah perusahaan yapng dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol.
BUMN adalah kegiatan penyelenggaraan umum yang dilakukan pemerintah bagi masyarakat.
BUMD atau yang disebut Perusahan Daerah didirikan berdasarkan ....
Peraturan Pemerintah dan merupakan badan hukum
Peraturan daerah dan merupakan badan hukum
Peraturan presiden dan merupakan lembaga hukum
UU dan merupakan lembaga hukum
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bentuk perusahaan negara terbagi yaitu ...
Perum dan persero
Perum, perjan dan persero
Perjan dan persero
Perum dan perjan
Apakah pengertian Persero menurut UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN?
Persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki Negara RI dengan tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero adalah seluruh bentuk usaha Negara yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Negara/pemerintah dan dipisahkan dari kekayaan Negara.
Persero adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, tujuannya untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Persero adalah bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
PERUM dipimpin oleh ....
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada menteri atau dirjen, berkedudukan serendahrendahnya setingkat Direktorat.
Dipimpin oleh direksi dibawah pengawasan Dewan Komisaris yang masing-masing bertanggung jawab kepada RUPS
Dipimpin oleh Menteri BUMN dan bertanggung jawab kepada Presiden
Dipimpin oleh direksi yang bertanggung jawab kepada menteri yang bersangkutan (sekarang bertanggung jawab kepada Menteri BUMN)
Maksud dan tujuan dari PERUM adalah ...
Maksud dan tujuan adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Maksud dan tujuan adalah menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
Maksud dan tujuan adalah meningkatkan kualitas hidup masyrakat Indonesia
Maksud dan tujuan adalah untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan.
Apakah maksud dan tujuan pendirian BUMN?
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN diatas, terlihat bahwa BUMN memiliki fungsi komersial yaitu sebagai unit ekonomi yang berperan untuk mengejar keuntungan sehingga memberikan kontribusi bagi pendapatan Negara, sekaligus juga memiliki fungsi non-komersial yaitu sebagai agen of development (agen pembangunan) yang berperan sebagai pemacu perkembangan ekonomi.
Maksud dan tujuan BUMN adalah untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan adalah meningkatkan kualitas hidup masyrakat Indonesia
Keseluruhan proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya; merupakan pengertian Administrasi dari ...
Soetarto dan R. P. Soewarno
The Liang Gie
Sondang P. Siagian
Leonard D. White
Unsur-unsur administrasi terdiri atas ...
Sekelompok orang, kerjasama dan keuntungan
Kerjasama dan keuntungan
Sekelompok orang dan tujuan
Sekelompok orang, kerjasama dan tujuan
Bagaimana pendirian PERSERO?
Pendirian diusulkan oleh CEO perusahaan kepada menteri dan dikaji bersama menteri teknis dan menkeu.
Pendirian diusulkan presiden bersama menteri setelah dikaji bersama
Pendirian diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah mengkaji bersama antara menteri teknis dan menkeu
Pendirian diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama antara menteri teknis dan menkeu
Berikut merupakan maksud dan tujuan dari BUMN...
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta atau koperasi
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hidup orang banyak
Semua benar
Apakah pengertian PERUM?
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, tujuannya untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki Negara RI dengan tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perum adalah kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan sektor swasta
Perum adalah kegiatan kerja sama yang dilakukan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya
BUMN didesain untuk tujuan tertentu, seperti menciptakan lapangan pekerjaan, pengembangan daerah, merintis sektor yang belum dimasuki swasta, menyediakan fasilitas semi publik. Tujuan BUMN tersebut merupakan pendapat oleh ....
Sondang P. Siagian
Ordway Tead
Hamid dan Anto
UU No. 19 Tahun 2003
