NEW
Font size
WorksheetsKEPABEANAN, IMIGRASI, KARANTINA DAN KSOP
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Menurut undang-undang Nomor............... Tentang Pelayaran, menyatakan: “ Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan perusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
17 Tahun 2019
17 Tahun 2009
17 Tahun 2008
17 Tahun 2010
Pelabuhan sebagai sub sistem terhadap pelayaran. Dan pelayaran adalah pembawa bendera mengikuti pola perdagangan (ship follows the trade), maka pelabuhan menjadi salah satu unsur penentu terhadap aktivitas perdagangan. Pelabuhan yang dikelola secara efisien akan mendorong kemajuan perdagangan, bahkan industri di daerah belakang akan melaju dengan sendirinya. Kalimat diatas merupakan pengertian tentang........
Peran Pelabuhan
Fungsi Pelabuhan
Pelabuhan
Dermaga
Fungsi Pelabuhan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pelayaran, fungsi pelabuhan adalah sebagai tempat kegiatan:
Pemerintah
Pengusaha
Pemerintahan dan Pengusahaan.
Semua Salah
Fungsi Pelabuhan secara umum meliputi :
Gateway
Link
Interface
Semua Benar
Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi. Kalimat diatas merupakan pengertian dari.......
pelabuhan pengumpan
Pelabuhan terbuka
Pelabuhan Pengumpul
Pelabuhan tertutup
Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah .......
Lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. Otoritas Pelabuhan dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan merupakan.......
Instansi Keimigrasian
Instansi Kementrian Perhubungan
Instansi Karantina
Semua Jawaban Benar
Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan Syahbandar mempunyai tugas:
Mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
Mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
Mengawasi kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air;
Semua Jawaban Benar
Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. . Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat merupakan Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah. Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah
Gubernur atau bupati/walikota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah
daerah
Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan Gubernur atau bupati/walikota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah
daerah
Semua Jawaban Salah
Kegiatan pemerintahan di pelabuhan meliputi kecuali:
Pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan;
keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
Kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan.
Rumah Sakit Pelabuhan
