wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Etika Psikologi_TTS_Genap 2020/2021

Total questions: 10

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

Seperangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan sebagai Psikolog dan Ilmuwan Psikologi di Indonesia

a)

Kode Etik Psikologi

b)

Layanan Psikologi

c)

Prinsip Kebermanfaatan

d)

Integritas dalam Kode Etik Psikologi

2.

Lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan tinggi psikologi S1 sistem kurikulum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi S1 dan lulus dari pendidikan profesi psikologi atau S2 Pendidikan Magister Psikologi.

a)

Ahli Psikologi

b)

Psikolog

c)

Ilmuwan Psikologi

d)

Konselor Psikologi

3.

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus mendasarkan pada dasar dan etika ilmiah terutama pada pengetahuan yang sudah diyakini kebenarannya oleh komunitas psikologi.

a)

Prinsip Manfaat

b)

Prinsip Penghormatan pada HAM

c)

Prinsip Integritas

d)

Prinsip Profesional

4.

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan, tipuan, atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar.

a)

Prinsip Profesional

b)

Prinsip Manfaat

c)

Prinsip Penghormatan pada HAM

d)

Prinsip Integritas

5.

Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menemukan pelanggaran atau penilaian salah terhadap kerja mereka, mereka wajib mengambil langkah-langkah yang masuk akal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperbaiki atau mengurangi pelanggaran atau kesalahan yang terjadi.

a)

Pasal 4

b)

Pasal 5

c)

Pasal 6

d)

Pasal 3

6.

Psikolog/dan atau Ilmuwan Psikologi dalam pengambilan keputusan harus berdasar pada pengetahuan ilmiah dan sikap profesional yang sudah teruji dan diterima secara luas atau universal dalam disiplin ilmu Psikologi.

a)

Pasal 8

b)

Pasal 9

c)

Pasal 10

d)

Pasal 11

7.

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak terlibat dalam hal-hal yang mengarah pada hubungan seksual dengan mahasiswa atau mereka yang berada di bawah bimbingan di mana Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memiliki wewenang evaluasi atau otoritas langsung.

a)

Hubungan Majemuk

b)

Pelecehan

c)

Eksploitasi

d)

Konflik Kepentingan

8.

Persetujuan dari orang yang akan menjalani proses di bidang psikologi yang meliputi penelitian, pendidikan, pelatihan, asesmen, dan intervensi psikologi.

a)

Compound Relationship

b)

Conflict of Interest

c)

Professional Relationship

d)

Informed Consent

9.

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak membuat pernyataan palsu, menipu atau curang mengenai......

a)

Ilmu yang sesat

b)

Kemampuan bernegosiasi

c)

Biaya

d)

Klien atau pengguna layanan

10.

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat menerima benda atau imbalan non uang dari pengguna layanan psikologi sebagai imbalan atas pelayanan psikologi yang diberikan hanya jika tidak bertentangan dengan kode etik dan pengaturan yang dihasilkan tidak eksploitatif.

a)

Pasal 33

b)

Pasal 34

c)

Pasal 35

d)

Pasal 36