NEW
Font size
WorksheetsEtika Psikologi_TTS_Genap 2020/2021
Total questions: 10
Worksheet time: 4mins
Seperangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan sebagai Psikolog dan Ilmuwan Psikologi di Indonesia
Kode Etik Psikologi
Layanan Psikologi
Prinsip Kebermanfaatan
Integritas dalam Kode Etik Psikologi
Lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan tinggi psikologi S1 sistem kurikulum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi S1 dan lulus dari pendidikan profesi psikologi atau S2 Pendidikan Magister Psikologi.
Ahli Psikologi
Psikolog
Ilmuwan Psikologi
Konselor Psikologi
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus mendasarkan pada dasar dan etika ilmiah terutama pada pengetahuan yang sudah diyakini kebenarannya oleh komunitas psikologi.
Prinsip Manfaat
Prinsip Penghormatan pada HAM
Prinsip Integritas
Prinsip Profesional
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan, tipuan, atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar.
Prinsip Profesional
Prinsip Manfaat
Prinsip Penghormatan pada HAM
Prinsip Integritas
Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menemukan pelanggaran atau penilaian salah terhadap kerja mereka, mereka wajib mengambil langkah-langkah yang masuk akal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperbaiki atau mengurangi pelanggaran atau kesalahan yang terjadi.
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 3
Psikolog/dan atau Ilmuwan Psikologi dalam pengambilan keputusan harus berdasar pada pengetahuan ilmiah dan sikap profesional yang sudah teruji dan diterima secara luas atau universal dalam disiplin ilmu Psikologi.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak terlibat dalam hal-hal yang mengarah pada hubungan seksual dengan mahasiswa atau mereka yang berada di bawah bimbingan di mana Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memiliki wewenang evaluasi atau otoritas langsung.
Hubungan Majemuk
Pelecehan
Eksploitasi
Konflik Kepentingan
Persetujuan dari orang yang akan menjalani proses di bidang psikologi yang meliputi penelitian, pendidikan, pelatihan, asesmen, dan intervensi psikologi.
Compound Relationship
Conflict of Interest
Professional Relationship
Informed Consent
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak membuat pernyataan palsu, menipu atau curang mengenai......
Ilmu yang sesat
Kemampuan bernegosiasi
Biaya
Klien atau pengguna layanan
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat menerima benda atau imbalan non uang dari pengguna layanan psikologi sebagai imbalan atas pelayanan psikologi yang diberikan hanya jika tidak bertentangan dengan kode etik dan pengaturan yang dihasilkan tidak eksploitatif.
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
