wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pengusaha Perkebunan Sawit

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Berikut adalah tahapan-tahapan yang terdapat dalam proses bisnis perkebunan sawit, kecuali?

a)

Pembibitan

b)

Pembukaan Lahan dan Pematangan Tanah

c)

Reklamasi

d)

Pemeliharaan Tanaman Menghasilkan

2.

Berikut adalah jenis-jenis pajak pusat yang berhubungan dengan kegiatan perkebunan sawit, kecuali?

a)

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3

b)

Pajak Restoran dan Pajak Penginapan

c)

Pajak Penghasilan

d)

Pajak Pertambahan Nilai

3.

Urutan tahapan untuk perhitungan pajak perusahaan perkebunan sawit yang benar adalah?

a)

Menghitung Pajak - Menghitung Penghasilan - Menghitung Biaya

b)

Menghitung Biaya - Menghitung Pajak - Menghitung Penghasilan

c)

Menghitung Pajak - Menghitung Biaya - Menghitung Penghasilan

d)

Menghitung Penghasilan - Menghitung Biaya - Menghitung Pajak

4.

Berapakah besaran tarif PPh Badan yang berlaku saat ini?

a)

22%

b)

12,5%

c)

30%

d)

25%

5.

Jika perusahaan membayarkan gaji atau tunjangan kepada karyawannya, maka atas penghasilan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal?

a)

PPh Pasal 21

b)

PPh Pasal 4 ayat (2)

c)

PPh Pasal 25

d)

PPh Pasal 22

6.

Perusahaan perkebunan sawit menyewa beberapa truk tangki dan pompa untuk kegiatan operasional perusahaan, maka atas transaksi tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan pasal?

a)

PPh Pasal 21

b)

PPh Pasal 23

c)

PPh Pasal 26

d)

PPh Pasal 29

7.

Berapakah besaran tarif pajak untuk pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018?

a)

0,01%

b)

2%

c)

0,5%

d)

2,5%

8.

Pajak yang dikenakan atas luasan lahan perkebunan sawit adalah?

a)

Pajak Penghasilan

b)

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3

c)

Pajak Pertambahan Nilai

d)

Pajak Final

9.

Salah satu Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang masuk dalam kategori PBB sektor lainnya adalah?

a)

Sektor Perikanan Budidaya

b)

Sektor Perkebunan

c)

Sektor Pedesaan dan perkotaan

d)

Sektor Pertambangan

10.

Berapa nilai nominal bea materai baru yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021?

a)

Rp. 3.000,-

b)

Rp. 12.000,-

c)

Rp. 10.000,-

d)

Rp. 6.000,-