NEW
Font size
WorksheetsMENJAGA KESELAMATAN DI JALAN RAYA
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Berkendara di jalan raya hendaknya menerapkan aturan-aturan yang berlaku untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Yang dimaksud dengan keselamatan dalam berkendara adalah
Suatu usaha yang dilakukan dalam meminimalkan tingkat bahaya yang akan terjadi selama berkendara, baik itu bagi diri sendiri dan orang lain
Suatu usaha yang dilakukan dalam meningkatkan tingkat bahaya yang akan terjadi selama berkendara
Suatu usaha yang dilakuka untuk mencegah terjadinya perilaku ugal-ugalan selama berkendara
Suatu usaha yang dilakukan dalam rangka menertibkan kendaraan umum
Manfaat dari penggunaan helm ketika berkendara sepeda motor adalah
Supaya orang lain tidak mengenali kita
meningkatkan resiko cedera
Mengurangi resiko apabila terjadi kecelakaan
Untuk bergaya dengan jenis helm yang trendy
Berikut merupakan perilaku yang harus dilakukan ketika berkendara
Dibawah ini merupakan tiga faktor penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya
Faktor emosi, fakor usia dan faktor gangguan di jalan
Faktor emosi, faktor keuangan dan faktor kebugaran
Faktor keuangan, faktor kesejahteraan dan faktor kekuatan
Faktor emosi, faktor usia dan faktor ekonomi
Berikut merupakan dampak dari tidak menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya, kecuali
Terjadinya kemacetan
Terjadinya kecelakaan
Terjadinya keserawutan di jalan
Terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya
Yang bukan merupakan ciri - ciri jalan raya adalah
Sempit dan terjal
Dibiayai oleh perusahaan negara
Dapat digunakan masyarakat umum
Penggunanya diatur oleh UU pengangkutan
Syarat usia untuk memiliki SIM adalah
16 Tahun
17 Tahun
18 Tahun
19 Tahun
SIM yang digunakan untuk pengendara sepeda motor (roda 2) adalah
SIM A
SIM B
SIM C
SIM D
Dibawah ini yang termasuk Perlengkapan Jalan adalah ?
Helm
Spion
Rambu Lalu Lintas
SIM
Salah satu permasalahan di bidang transportasi adalah
Tingginya kesadaran tetntang keselamatan berkendara
Kurangnya kendaraan untuk tiap warga
Semakin banyaknya bangunan-bangunan tinggi di Jakarta
Kurangnya kedisiplinan berlalu lintas
Kecepatan kendaraan dijalan lokal Sekunder, adalah
> 10 km/jam
> 20 km/jam
> 30 km/jam
> 40 km/jam
Arti gambar rambu perintah berikut ini, adalah
Wajib lurus
Wajib belok ke kiri
Wajib belok ke kanan
Wajib berhenti
Gambar rambu lalu lintas di bawah ini menunjukkan semua jenis kendaraan . . .
dilarang mendahului
saling mendahului
dilarang berhenti
harus berhenti
Gambar rambu lalu lintas di bawah ini berarti . . .
lalu lintas dua arah
dilarang saling mendahului
dilarang menyeberang
tempat parkir
Gambar rambu lalu lintas di bawah ini berarti . . .
beri kesempatan
dilarang masuk
dilarang putar balik ke kanan
dilarang mendahului
Yang dimaksud dengan jalan raya, adalah
jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain
jalan alternatif yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain
jalan menyilang yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain
jalan perempatan yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain
Berikut pengertian jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,berdasarkan
UU RI No 38 Tahun 2004
UU RI No 48 Tahun 2004
UU RI No 58 Tahun 2004
UU RI No 68 Tahun 2004
Perhatikan rambu lalu lintas diatas, apa maksud rambu lalu lintas tersebut?
Jalan bergelombang
Penyebrangan pejalan kaki
Jalan licin
Jalan menurun curam
Rambu larangan...
merokok
membeli rokok
menjual rokok
berenang
Jika kalian sedang berada di jalan raya dan menemui isyarat lampu seperti diatas yang harus dilakukan adalah ....
Berlari
Berhenti
Berjingkat
Jalan
