NEW
Font size
Worksheetskuwera48 jilid 2
Total questions: 10
Worksheet time: 9mins
sebutkan Pancasila sila ke 3
Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Persatuan Indonesia
Ketuhanan yang Maha Esa
Sapta marga ke 3
. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa
PMK yang mengatur tentang pengelolaan hibah dalam negeri yaitu
PMK Nomor 317/PMK.07/2011 tanggal 27 Juli 2012
PMK Nomoe 184/PMK.12/2018 tanggal 30 Desember 2018
PMK Nomor 191/PMK.05/2011 tanggal 30 November 2011
Siapakah yang di sebut BUN ( Bendahara umum Negara)
Kepala Bank BI
Menteri Keuangan
Kepala KPPN
Kode BAS pada kementrian keuangan adalah
Bagian Akrual Standart
Bagian Akuntansi Standarisasi
Bagan akun Standart
apa yg dimaksud dengan SAKTI
Sistem Aplikasi kepegawaian Terintegrasi
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
Sistem Aplikasi Keuangan Terintegrasi
Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud dalam komponen perjalanan dinas Jabatan pindah/Mutasi
Anak yang telah berusia lebih dari 21 th dan tidak sekolah.
anak sah berusia 18 th sesuai undang – undang dan telah menikah.
istri/suami yang sah menurut ketentuan undang-undang perkawinan yang berlaku
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yangselanjutnya disingkat KPPN adalalah
Instansi pemerintah yang di tunjuk untuk mengajukan SPM
Instansi pemerintah yang di tunjuk untuk memperoleh persetujuan Revisi Anggaran tinggkat Daerah.
instansi vertical Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa BUN Daerah yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
dalam hibah kita mengenal NPHD, apa yang di maksud NPHD teersebut
naskah perjanjian yang bersumber dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
naskah perjanjian hibah daerah yang diberikan kepada perorangan
naskah perjanjian hibah yang bersumber dari pendapatan APBN antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan kepala daerah, atau naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah dalam negeri dengan Kepala Daerah.
menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 PPh pasal 21 adalah
pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi
bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang
pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
