WorksheetsSeputar Pajak Pertambahan Nilai
Total questions: 10
Worksheet time: 4mins
Berikut ini merupakan fakta yang tepat mengenai PPN, kecuali?
PPN merupakan pajak yang paling memasyarakat. Hampir semua penduduk setidaknya pernah membayar PPN
aturan PPN sangat rigid
paling rawan diselewengkan oleh Pengusaha Kena Pajak
PPN merupakan kewajiban tambahan setelah Pajak Penghasilan
Berikut ini adalah beberapa jenis pajak atas konsumsi yang pernah berlaku di Indonesia, kecuali
Pajak Pembangunan I (PPb I)
Pajak Peredaran
Pajak Penjualan
Pajak Restoran
Menurut J.M. Keyness, pendapatan suatu rumah tangga (Y) dipergunakan untuk dua tujuan utama, yakni untuk tujuan
Konsumsi dan investasi
Konsumsi dan membayar pajak
Investasi dan menabung
Investasi dan membayar pajak
Salah satu kelebihan PPN adalah tidak menimbulkan cascading effect yang berarti
Tidak dikenakan pajak sama sekali
Pengenaan pajak hanya sekali atas objek yang sama
Pengenaan pajak atas objek yang sama beberapa kali
Pengenaan pajak hanya di level pertama saja, yakni dari manufaktur ke distributor
Berikut ini adalah karakteristik PPN, kecuali
Bersifat umum dan netral
Pajak tidak langsung
Pajak atas konsumsi barang saja, sedangkan jasa tidak
Merupakan pajak objektif
Pada bulan Oktober 2020, Tuan Mardi membangun sebuah bangunan untuk keperluan gudang bagi toko bahan bangunannya seluas 220 m2. Untuk membangun gudang tersebut, Tuan Mardi mempekerjakan tukang. Pengeluaran yang dilakukan selama bulan Oktober antara lain biaya tukang Rp250 juta, biaya material Rp150 juta, dan biaya kemanan (satpam) Rp20 juta. Besarnya PPN atas kegiatan membangun sendiri yang terutang sebesar?
Rp168.000.000
Rp84.000.000
Rp8.400.000
Rp16.800.000
1. Apakah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) boleh menerbitkan Faktur Pajak? Apa konsekuensinya apabila pengusaha yang belum dikukuhkan tersebut ternyata menerbitkan Faktur Pajak?
Tidak boleh. Diancam dengan sanksi pidana dan harus menyetorkan PPN yang telah dipungut
Tidak boleh. Tidak ada konsekuensi yang ditanggung
Boleh-boleh saja namun harus lapor
Boleh namun tetap harus melaporkan PPN yang terlanjur dipungut.
Objek PPN terdiri dari objek umum dan objek khusus. Objek umum merupakan objek-objek yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Sedangkan objek khusus diatur dalam beberapa pasal lainnya. Ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak diperjualbelikan diatur dalam
Pasal 16C UU PPN
Pasal 16D UU PPN
Pasal 4 ayat (1) UU PPN
Pasal 4 ayat (2) UU PPN
Pada tanggal 4 Oktober 2020, PT JKL melakukan transaksi penjualan ATK kepada BUMN PT Bank Mandiri Tbk. Nilai transaksi yang terjadi sebesar Rp5 juta. Kode faktur yang digunakan dalam transaksi ini adalah
01
02
03
04
PT ABC menggunakan TV yang dijualnya sebagai layar display di ruang rapat. Atas hal tersebut terutang PPN pemakaian sendiri. Apabila TV dijual seharga Rp12 juta dan PT ABC mengambil margin laba sebesar 20%, maka atas kegiatan pemakaian sendiri tersebut terutang PPN sebesar
Rp800.000
Rp1.000.000
Rp1.200.000
Rp1.440.000
