NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsKuis Pertemuan Ke-7 Hukum Adat
Total questions: 15
Worksheet time: 15mins
Name
Class
Date
1.
Pada masa Pra Kolonial, Hukum Adat dipengaruhi oleh kebudayaan
a)
Hindu yang di bawa para pedagang dari india yang beragama hindu
b)
Cina yang di bawa oleh pedagang asal Cina
c)
Arab yang di bawa oleh para pedagang Arab
d)
Barat
2.
Pada masa kolonial, eksistensi hukum adat
a)
tidak diakui dan tidak diberlakukan sama sekali
b)
di larang diberlakukan
c)
di hilangkan
d)
diberlakukan tetapi diskriminasi, segala sesuatu yang menguntungkan kolonial
3.
Ter Haar yang dikenal dengan teori Beslissingenleer menyatakan bahwa
a)
hukum adat bukan hukum
b)
untuk mengetahui hukum adat yang berlaku hanya dapat ditemukan dari putusan-putusan para penguasa adat dan petugas hukum
c)
hukum adat adalah hukum yang berlaku juga bagi orang Belanda
d)
untuk mengetahui eksistensi hukum adat maka perlu ditanyakan kepada ketua adat
4.
Tahun 1928 merupakan tahun yang penting bagi perkembangan Hukum Adat, karena pada hari lahirnya Sumpah Pemuda 1928 ini menyatakan ….
a)
bahwa hukum adat sebagai hukum yang tidak penting
b)
bahwa hukum adat merupakan hukum dari sekelompok daerah
c)
bahwa hukum adat sebagai dasar persatuan yang dalam ideologi kebangsaan berarti sebagai pengatur dan pengikat persatuan
d)
nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat bertentangan dengan nilai-nilai persatuan
5.
Setelah kemerdekaan RI, aktualisasi hukum adat ini terlihat pada tiga dokumen negara, yaitu
a)
KUH Perdata, KUH Pidana, UUPA, UU tentang Perkawinan
b)
Pancasila Sakti
c)
Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 dan penjelasan 1945
d)
Pancasila, UU dan UU
6.
Hubungan antara anggota masyarakat yang satu dan yang lain didasarkan oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong dan gotong royong, hal ini merupakan cerminan corak ……dari masyarakat hukum adat
a)
konkret
b)
kontan
c)
komunal
d)
musyawarah mufakat
7.
Di dalam hukum adat dengan corak komunal yang primer adalah
a)
masyarakat
b)
individu
c)
organisasi
d)
lembaga adat
8.
Sifat yang kongret (visual) artinya jelas, nyata, berwujud dan visual bermakna…
a)
dapat dilihat, tampak, terbuka, tidak bersembunyi yang mengartikan bahwa setiap hubungan hukum yang terjadi dalam masyarakat tidak dilakukan secara diam-diam
b)
hubungan hukum yang dilakukan di siang hari
c)
hubungan hukum yang dilakukan harus disaksikan banyak orang
d)
hubungan hukum yang tidak perlu diketahui orang lain
9.
Religius, komunal, kongkret, kontan, sederhana dan terbuka, serta musyawarah mufakat adalah
a)
ciri para rohaniawan atau alim ulama
b)
ciri yang terjadi dalam parlemen
c)
corak hukum adat yang merupakan jiwa bangsa Indonesia
d)
corak dari masyarakat satu daerah di Indonesia
10.
Makna sederhana sebagai salah satu corak hukum adat, artinya….
a)
masyarakat hukum adat itu bersahaja, tidak rumit tidak beradministrasi, tidak tertulis, mudah dimengerti dan dilaksanakan berdasarkan saling percaya mempercayai
b)
selalu memperpendek prosedur
c)
masyarakatnya dilarang hidup mewah
d)
masyarakat yang selalu menempuh jalan pintas
11.
Hukum adat harus mendapat tempat di dalam sistem hukum di Indonesia, karena hukum tertulis yang tidak didasarkan pada hukum adat, maka
a)
tidak akan mempunyai kekuatan sosial
b)
akan mendapat tentangan dari masyarakat
c)
akan mendapat protes dari lembaga
d)
pemerintah daerah tidak akan melaksanakannya
12.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sahnya perkawinan jika dilakukan menurut
a)
catatan sipil
b)
menurut agama dan kepercayaan kedua pihak yang akan menikah
c)
hukum adat
d)
jika ketua adat di undang
13.
UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berkaitan kearifan lokal adalah
a)
nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan
b)
adat istiadat masyarakat lokal
c)
kemampuan masyarakat dalam menjaga adat istiadat
d)
nilai nilai yang diberikan oleh ketua adat
14.
Kearifan lokal berkaitan dengan lingkungan hidup
a)
memanfaatkan sesuai kebutuhan dan tidak mengeksploitasi
b)
mengambil sebanyak-banyaknya
c)
membuka hutan dengan cara membakar hutan
d)
membabat pohon-pohon yang ada
15.
Pasal 3 UUPA yang merupakan pengakuan atas keberadaan hukum adat pertanahan, yang harus diperhatikan dan dihormati, yaitu hak
a)
guna usaha
b)
milik
c)
ulayat
d)
guna bangunan
Reset
