Font size
WorksheetsKewirausahaan Kehutanan
Total questions: 30
Worksheet time: 16mins
Di bawah ini merupakan tipe kepribadian enterpreuner, kecuali
Tipe personal achiever
Tipe super sales person
Tipe real managers
Tipe expert idea generador
Tipe pessimistic
Orang yang memiliki perilaku dan semangat kewirausahaan dan memiliki ide bisnis dan/atau memiliki rintisan usaha namun belum menjalankan (mendirikan) usaha, disebut dengan :
Calon wirausaha
Wirausaha baru
Real managers
Wirausaha mapan
wirausaha yang memiliki rencana usaha dan sudah memulai kegiatan berwirausaha dalam jangka waktu kurang dari 42 (empat puluh dua) bulan sejak pendirian usaha, yang telah dicatatkan (teregistrasi) pada lembaga perizinan yang ditetapkan atau dalam sistem informasi kewirausahaan, disebut dengan :
Calon wirausaha
Wirausaha baru
Real managers
Wirausaha mapan
Wirausaha yang sudah memiliki dan mengelola usaha lebih dari 42 (empat puluh dua) bulan sejak pendirian usaha, yang telah dicatatkan (teregistrasi) pada lembaga perizinan yang ditetapkan atau dalam sistem informasi kewirausahaan, serta telah memiliki dan menggaji karyawan, disebut dengan :
Calon wirausaha
Wirausaha baru
Real managers
Wirausaha mapan
Kewirausahaan yang memiliki visi dan misi untuk menciptakan sesuatu yang baru (invensi), dan menerapkan kebaruan tersebut (inovasi) melalui penciptaan teknologi dan menjalankan proses inovasinya melalui sebuah usaha yang berkelanjutan, disebut dengan :
Kewirausahaan Teknologi
Kewirausahaan Sosial
Kewirausahaan mapan
Kewirausahaan Mandiri
Kewirausahaan yang memiliki visi dan misi untuk menyelesaikan masalah sosial dan/atau memberikan perubahan positif pada masyarakat dan/atau lingkungan dan menginvestasi, disebut dengan :
Kewirausahaan Teknologi
Kewirausahaan Sosial
Kewirausahaan mapan
Kewirausahaan Mandiri
Kewirausahaan sosial di Indonesia saat ini berjalan dengan dukungan Pemerintah yang terbatas. Secara kelembagaan, kewirausahaan sosial di Indonesia masih menggunakan struktur badan usaha yang sama seperti kewirausahaan tradisional seperti di bawah ini. (Pilihlah jawaban yang paling tepat)
Perseroan Terbatas (PT)
Organisasi (Perkumpulan)
Yayasan
Koperasi
Semua pilihan jawaban benar
Undang - undang Republik Indonesia yang mengatur tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah :
UU Nomor 20 Tahun 2008
UU Nomor 8 Tahun 2020
UU Nomor 18 Tahun 2008
UU no 2 Tahun 2018
Semua pilihan jawaban benar
Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, disebut dengan
Usaha Mikro
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
Semua pilihan jawaban benar
usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil , disebut dengan
Usaha Mikro
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
Semua pilihan jawaban benar
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UndangUndang , disebut dengan
Usaha Mikro
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
Semua pilihan jawaban benar
usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia , disebut dengan
Usaha Mikro
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
Semua pilihan jawaban benar
Kriteria Usaha Mikro (Pilihan lebih dari 1)
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Kecil (Pilihan lebih dari 1)
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Menengah (Pilihan lebih dari 1)
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
a.memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa, sering disebut dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Izin usaha mikro dan kecil (IUMK)
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik , diatur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014
UU No 20 Tahun 2020
UU No 3 Tahun 2020
Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi, disebut dengan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission
Izin Usaha
Izin Komersial atau Operasional
Komitmen
izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen, disebut dengan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission
Izin Usaha
Izin Komersial atau Operasional
Komitmen
izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen, disebut dengan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission
Izin Usaha
Izin Komersial atau Operasional
Komitmen
pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional, disebut dengan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission
Izin Usaha
Izin Komersial atau Operasional
Komitmen
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, disebut dengan
Nomor Induk Berusaha
Nomor Pokok Wajib Pajak
Tanda Daftar Perusahaan
Salah semua
Surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah melakukan Pendaftaran, disebut dengan
Nomor Induk Berusaha
Nomor Pokok Wajib Pajak
Tanda Daftar Perusahaan
Salah semua
Menurut KBBI Daring, definisi merek adalah :
Tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal; cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya
Pengalaman konsumen secara keseluruhan yang membedakan suatu organisasi atau produk dari para pesaingnya yang dilihat dari sisi konsumen
Sebuah tipe produk yang diproduksi oleh sebuah perusahaan di bawah sebuah nama
Semua jawaban benar
Brand adalah : (pilihlah yang paling tepat)
Merek
Logo
Iklan
Identitas suatu perusahaan atau organisasi, yang bersifat menyeluruh
Istilah untuk menyebutkan proses membangun dan membingkai brand secara online, seperti dengan menggunakan website, aplikasi, sosial media, dll adalah
Digital branding
Digital marketing
System operating
Content marketing
Istilah untuk menyebutkan proses bisnis menitikberatkan pada peningkatan jumlah penjualan, maka digital branding akan lebih fokus dalam meningkatkan hubungan baik dengan para pelanggan adalah
Digital branding
Digital marketing
System operating
Content marketing
Istilah untuk menyebutkan kegiatan tulis menulis yang diperuntukkan guna periklanan atau pemasaran lain adalah
Copywriting
Copy
Copywriter
Content marketing
Istilah untuk menyebutkan produk dari kegiatan tulis menulis yang diperuntukkan guna periklanan atau pemasaran lain adalah
Copywriting
Copy atau salinan
Copywriter
Content marketing
Logo adalah :
lambang atau simbol khusus yang mewakili suatu perusahaan atau organisasi
benda/jasa yang akan ditawarkan, fungsi yang ditawarkan, nilai
Identitas produk, keinginan, karakter
salah semua
