NEW
Font size
WorksheetsUJI PEMAHAMAN KPP 02/06/2021
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Perubahan status kepesertaan dari jenis kepesertaan ke jenis kepesertaan yang lain dilakukan paling banyak :
1 kali dalam 1 bulan
2 kali dalam 1 bulan
2 kali dalam 2 bulan
1 kali dalam 2 bulan
Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan :
4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
3% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 2% dibayar oleh Peserta.
1% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 4% dibayar oleh Peserta.
2% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 3% dibayar oleh Peserta.
Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran
bagi Peserta PPU adalah :
UMK
UMR
UMP
Tidak ada
Widi merupakan peserta PBPU kelas 1, menunggak sejak Juli 2015 s.d. Juni 2021. Jumlah bulan tertunggak yang wajib dibayarkan Widi adalah :
24 Bulan + 1 Bulan Berjalan
25 Bulan + 1 Bulan Berjalan
6 Bulan + 1 Bulan Berjalan
8 Bulan + 1 Bulan Berjalan
Penggantian FKTP oleh Peserta dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan
kondisi :
Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di FKTP awal, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
Peserta merasa pelayanan dokter di FKTP awal kurang baik
Peserta merasa tidak nyaman dengan pelayanan administrasi di FKTP awal
Peserta tidak pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di FKTP awal
PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya mendapatkan hak kelas rawat :
Kelas 1
Kelas 2
Kelas 3
VIP
Sesuai Perpres 64 Tahun 2020, Maksimal Jumlah Bulan Tertunggak pada perhitungan denda pelayanan rawat inap adalah :
12 Bulan
24 Bulan
13 Bulan
25 Bulan
Jenis Pelayanan di bawah ini yang tidak terdapat pada layanan PANDAWA adalah :
Pendaftaran Baru (PNS dan TNI/POLRI)
Penambahan Anggota Keluarga (PNS/TNI/P0LRI/Pensiunan/Veteran-PK, PBI APBN/APBD, Bayi Baru Lahir)
Perbaikan Data Peserta PBI
Ubah Faskes Kesehatan Tingkat Pertama (PNS)
Perubahan Faskes bagi TNI/POLRI sesuai SE Diserta No. 48 Tahun 2020 dapat melalui kanal :
PANDAWA
Kantor Cabang
Mobile JKN
Kader JKN
Pengaktifan Virtual Account kadaluarsa bagi peserta mandiri kelas 1 dapat dilayani melalui kanal :
Kantor Cabang
PANDAWA
Staf PMR
PSM
Batas tertinggi gaji perbulan yang digunakan sebagai perhitungan besaran iuran peserta PPU adalah :
8.000.000
4.000.000
10.000.000
12.000.000
Apabila terdapat anak ketiga meninggal segmen PPU Swasta, proses penonaktifannya melalui:
Edabu
Mobile JKN
Kantor Cabang
Ketentuan terkait denda layanan sebesar 5% berlaku sejak:
1 April 2020
1 Juli 2020
1 Januari 2021
1 Juli 2021
Peserta nonaktif dari PBI APBN dan akan mengaktifkan kembali kartu dengan membayar sendiri dengan pilihan kelas 2, maka pada PANDAWA peserta dapat memilih layanan :
Pendaftaran Baru PBPU
Pindah Jenis Kepesertaan
Pengaktifan Kembali Kartu
Pengaktifan Virtual Account
Di bawah ini pelayanan kesehatan yang bukan dalam kategori tidak dijamin adalah :
pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan indikasi medis
pelayanan untuk mengatasi infertilitas
pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional
Nomor Whatsapp PANDAWA KC Balikpapan adalah :
082159036318
082159036319
081259036318
081259036319
Jenis layanan PANDAWA saat ini berjumlah :
9
10
8
11
Ketentuan Perubahan Faskes bagi peserta TNI/POLRI dibawah ini yang benar adalah :
dilengkapi dengan surat persetujuan perpindahan FKTP dari Pimpinan Satuan Kerja
dilengkapi dengan surat domisili dari satuan kerja
Dapat dilakukan kurang dari 3 bulan di wilayah yang sama
dilengkapi dengan surat persetujuan perpindahan FKTP dari Kelurahan setempat
Pernyataan yang benar dibawah ini adalah :
Anak usia 22 tahun dari peserta PPU dapat direaktivasi dengan menjadi anak ke-4
Anak usia 20 tahun dari peserta PPU tidak didapat ditanggung
Anak usia 21 tahun peserta PNS dapat dilakukan reaktifasi aktif kuliah di PANDAWA
Anak usia 26 tahun peserta PNS dapat dilakukan reaktifasi aktif kuliah di PANDAWA
Berikut adalah tugas dan tanggung jawab satpam, kecuali:
Melayani peserta sesuai standar pelayanan
Mengidentifikasi kebutuhan peserta
Memberikan nomor antrian
Menjelaskan ceklis persyaratan
