NEW
Font size
WorksheetsPre-test Sosialisasi Administrasi Wajib Pajak Masuk
Total questions: 5
Worksheet time: 3mins
Bagaimana perlakuan PPN Wajib Pajak pusat yang pindah ke KPP BKM (Besar, Khusus,Madya) ?
Wajib pajak bebas menentukan untuk pemusatan PPN atau tidak
Masih diperkenankan WP Cabang untuk menerbitkan faktur
Otomatis melakukan pemusatan PPN
Bagaimanakah pelaporan atas transaksi PPN Cabang yang dilakukan sebelum SMT (saat mulai terdaftar) dan belum dilakukan pelaporan ?
Atas faktur yang telah diterbitkan tidak perlu untuk di dilaporkan
Atas faktur tersebut dilaporkan menggunakan NPWP pusat
Atas faktur tersebut akan ditarik data secara jabatan oleh KPP BKM
Apakah Lebih Bayar dari SPT Masa Cabang dapat dikompensasikan ke NPWP Pusat yang pindah ke KPP Madya?
TIdak bisa, dikarenakan PKP cabang sudah dicabut
Tidak bisa, karena PPN cabang tidak ada hubungannya dengan PPN pusat
Bisa dilakukan kompensasi pada NPWP pusat dikarenakan sudah pemusatan PPN
Pelaksanaan hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban PPN/PPNBM untuk Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan yang Pusatnya terdaftar di KPP Besar, Khusus, Madya (BKM). Namun, lokasi kegiatan usaha di luar wilayah KPP BKM terdaftar adalah ....
Dilaksanakan di KPP BKM
Dilaksanakan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha berada
dilaksanakan di KPP NPWP Pusat terdaftar
dilaksanakan sesuai keinginan Wajib Pajak
Wajib Pajak Pusat yang terdaftar di KPP BKM (Besar, Khusus, Madya) dan memiliki kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh cabang A yang berada di luar wilayah KPP BKM, maka kewajiban atas PPh Potput terutang di ...
KPP BKM
KPP Pusat
KPP Cabang A
KPP Cabang B
