NEW
Font size
WorksheetsTugas IRK645 sesi 9
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Kondisi-kondisi yang dapat direkam dalam baris (c) dari Sertifikat Kematian Perinatal adalah yang sesuai dengan kategori
P00-P04
P05-P96
Q00-Q99
O00-O99
Z34
Sertifikat Kematian Perinatal: Bila di bagian (a) tertulis anoksia, asfiksia, atau prematur, sedangkan di bagian (b) tertulis kelainan kongenital, maka yang dikode di bagian (a) adalah
sesuai dengan diagnosis yang tercantum di baris (a)
menurut aturan, keduanya tidak perlu di-kode
di-kode sesuai kelainan pada ibu
diberi kode prematur saja
diberikan kode diagnosis kelainan kongenital yang tercantum di (b)
Berikut ini adalah data ibu yang dicantumkan dalam Sertifikat Kematian Perinatal,
kecuali
Pemeriksaan kehamilan yang sekarang ini
Data tentang kelahiran sebelumnya
Berat badan dan Panjang badan Bayi
Paritas ibu
Usia Ibu
Bila dalam Sertifikat Kematian Perinatal tidak ada masukan (entry) data apapun tentang sebab kematian, baik di baris (a) maupun (c), maka di baris (a) sebaiknya di-kode sebagai berikut
P00 – P04
P05 – P96
Q00 – Q99
P95 ‘fetal death of unspecified cause’
XXX.X
Pada Sertifikat Kematian Perinatal, bila sebab-sebab kematian tercantum dalam baris yang salah, misalnya kondisi bayi tercantum pada baris kondisi ibu, dan atau sebaliknya, maka proses koding dapat mengacu pada
Rule P1 Koding Sertifikat Kematian Perinatal
Rule P2 Koding Sertifikat Kematian Perinatal
Rule P3 Koding Sertifikat Kematian Perinatal
Rule P4 Koding Sertifikat Kematian Perinatal
Rule P5 Koding Sertifikat Kematian Perinatal
Bagian (e) dalam Sertifikat Kematian Perinatal seharusnya tidak perlu di-kode. Tetapi bila diinginkan analisis statistik tentang keadaan-keadaan lain yang relevandengan kematian bayi, maka bagian tersebut dapat di-kode sesuai kategori
Bab XV tentang Kehamilan, Persalinan dan Nifas
Bab XVIII tentang gejala dan tanda abnormal
Bab XX dan XXI tentang sebab luar
P05 – P96
Q00 – Q99
Bila terdapat lebih dari satu kondisi terekam dalam bagian (a) atau (c) dalam Sertifikat Kematian Perinatal, maka harus dipilih hanya satu sebab utama di bagian (a) atau (c) tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan
Rule P1
Rule P2
Rule P3
Rule P4
Rule P5
Diantara keadaan berikut ini, yang dapat menjadi sebab dalam Kematian Perinatal adalah keadaan berikut, kecuali
Persalinan prematur
Partus Macet (Obstructed Labor)
Retensio placenta dengan perdarahan
Partus Lama (Long Labor)
Perdarahan antepartum
Yang tidak termasuk dalam kematian perinatal menurut ICD-10 adalah
Bayi cukup bulan yang lahir mati akibat ibu melahirkan di kendaraan
Bayi yang meninggal akibat perdarahan ibunya saat melahirkan
Janin usia 36 minggu dalam kandungan, lahir spontan
Janin mati dalam kandungan, usia <20 minggu
Neonatal usia 5 hari
Berikut ini data bayi yang perlu dicatat dalam Sertifikat kematian Perinatal, kecuali
Panjang dan Berat Badan Bayi
Status bayi saat lahir
Saat kematian bayi
Ante Natal Care
Anak keberapa
