wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Tugas IRK645 sesi 9

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Kondisi-kondisi yang dapat direkam dalam baris (c) dari Sertifikat Kematian Perinatal adalah yang sesuai dengan kategori

a)

P00-P04

b)

P05-P96

c)

Q00-Q99

d)

O00-O99

e)

Z34

2.

Sertifikat Kematian Perinatal: Bila di bagian (a) tertulis anoksia, asfiksia, atau prematur, sedangkan di bagian (b) tertulis kelainan kongenital, maka yang dikode di bagian (a) adalah

a)

sesuai dengan diagnosis yang tercantum di baris (a)

b)

menurut aturan, keduanya tidak perlu di-kode

c)

di-kode sesuai kelainan pada ibu

d)

diberi kode prematur saja

e)

diberikan kode diagnosis kelainan kongenital yang tercantum di (b)

3.

Berikut ini adalah data ibu yang dicantumkan dalam Sertifikat Kematian Perinatal,

kecuali

a)

Pemeriksaan kehamilan yang sekarang ini

b)

Data tentang kelahiran sebelumnya

c)

Berat badan dan Panjang badan Bayi

d)

Paritas ibu

e)

Usia Ibu

4.

Bila dalam Sertifikat Kematian Perinatal tidak ada masukan (entry) data apapun tentang sebab kematian, baik di baris (a) maupun (c), maka di baris (a) sebaiknya di-kode sebagai berikut

a)

P00 – P04

b)

P05 – P96

c)

Q00 – Q99

d)

P95 ‘fetal death of unspecified cause’

e)

XXX.X

5.

Pada Sertifikat Kematian Perinatal, bila sebab-sebab kematian tercantum dalam baris yang salah, misalnya kondisi bayi tercantum pada baris kondisi ibu, dan atau sebaliknya, maka proses koding dapat mengacu pada

a)

Rule P1 Koding Sertifikat Kematian Perinatal

b)

Rule P2 Koding Sertifikat Kematian Perinatal

c)

Rule P3 Koding Sertifikat Kematian Perinatal

d)

Rule P4 Koding Sertifikat Kematian Perinatal

e)

Rule P5 Koding Sertifikat Kematian Perinatal

6.

Bagian (e) dalam Sertifikat Kematian Perinatal seharusnya tidak perlu di-kode. Tetapi bila diinginkan analisis statistik tentang keadaan-keadaan lain yang relevandengan kematian bayi, maka bagian tersebut dapat di-kode sesuai kategori

a)

Bab XV tentang Kehamilan, Persalinan dan Nifas

b)

Bab XVIII tentang gejala dan tanda abnormal

c)

Bab XX dan XXI tentang sebab luar

d)

P05 – P96

e)

Q00 – Q99

7.

Bila terdapat lebih dari satu kondisi terekam dalam bagian (a) atau (c) dalam Sertifikat Kematian Perinatal, maka harus dipilih hanya satu sebab utama di bagian (a) atau (c) tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan

a)

Rule P1

b)

Rule P2

c)

Rule P3

d)

Rule P4

e)

Rule P5

8.

Diantara keadaan berikut ini, yang dapat menjadi sebab dalam Kematian Perinatal adalah keadaan berikut, kecuali

a)

Persalinan prematur

b)

Partus Macet (Obstructed Labor)

c)

Retensio placenta dengan perdarahan

d)

Partus Lama (Long Labor)

e)

Perdarahan antepartum

9.

Yang tidak termasuk dalam kematian perinatal menurut ICD-10 adalah

a)

Bayi cukup bulan yang lahir mati akibat ibu melahirkan di kendaraan

b)

Bayi yang meninggal akibat perdarahan ibunya saat melahirkan

c)

Janin usia 36 minggu dalam kandungan, lahir spontan

d)

Janin mati dalam kandungan, usia <20 minggu

e)

Neonatal usia 5 hari

10.

Berikut ini data bayi yang perlu dicatat dalam Sertifikat kematian Perinatal, kecuali

a)

Panjang dan Berat Badan Bayi

b)

Status bayi saat lahir

c)

Saat kematian bayi

d)

Ante Natal Care

e)

Anak keberapa