wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UAS Manajemen Risiko Perbankan

Total questions: 15

Worksheet time: 11mins

Name
Class
Date
1.

Perbedaan antara asuransi jiwa dengan asuransi umum yaitu

a)

Pada asuransi umum yang diasuransikan adalah kesehatan dari pemegang polis sedangkan asuransi jiwa mengasuransikan benda mati

b)

Pemberian ganti rugi pada asuransi jiwa lebih cepat dan gratis sedangkan pada asuransi umum memerlukan waktu berminggu-minggu dan tidak gratis

2.

Perbedaan antara asuransi dan bonding adalah

a)

Asuransi meliputi tiga pihak utama sedangkan bonding hanya dua pihak utama

b)

Asuransi sifat risikonya menutup kerugian seseorang tanpa harus mengenal secara pribadi tertanggung sedangkan bonding sifat risiko menjamin kejujuran dan kemampuan seseorang

c)

Kontrak asuransi tidak dapat dibatalkan sedangkan kontrak bonding dapat dibatalkan oleh surity

d)

Tujuan utama asuransi adalah peminjaman/kredit dari surity kepada principal sedangkan tujuan utama bonding adalah menyebarkan kerugian diantara sesama kelompok tertanggung

3.

Yang termasuk dalam risiko pihak penanggung asuransi yaitu

a)

Dampak dari risiko tersebut tidak bisa dinilai dengan uang atau secara finansial

b)

Obyek yang diasuransikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan kepentingan umum. Misalnya, narkoba tidak bisa dijadikan sebagai obyek asuransi.

c)

Meskipun pertanggungan boleh melebihi harga atau kepentingan yang sebenarnya, namun tidak hanya dalam batas tertentu saja, atau disebut sebagai asuransi tunggal

d)

Risiko tidak harus terjadi dengan ketidaksengajaan dan tidak bisa diprediksi

4.

Fungsi sekunder dari asuransi yaitu

a)

Sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang

b)

Sebagai investasi dana dan invisible earnings.

c)

Untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan

5.

Fungsi tambahan dari asuransi yaitu

a)

Sebagai investasi dana dan invisible earnings.

b)

Untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan

c)

Sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang

6.

Faktor-faktor yang mendorong timbulnya usaha asuransi yaitu

a)

Keinginan untuk memberikan kepastian kepada tertanggung terhadap resiko kerugian yang dihadapi dan menghilangkan kekhawatiran dan ketakutan tertanggung

b)

Melengkapi persyaratan kredit dan memberikan rasa aman

c)

Dapat mempertimbangkan besarnya biaya insiden

dengan cara yang lebih pasti

d)

Mengurangi biaya modal dan membantu upaya peningkatan konservasi kesehatan

7.

Dasar hukum asuransi di Indonesia yaitu

a)

KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9 Pasal 246 , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian , KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1320 dan Pasal 1774 , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1999

b)

KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 10 Pasal 246 , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian , KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1321 dan Pasal 1774 , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1999

c)

KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9 Pasal 246 , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian , KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1320 dan Pasal 1774 , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2000

8.

Yang termasuk dalam prinsip dasar dalam asuransi yaitu

a)

Insurable Interest

b)

Almost good faith

c)

Proximate excuse

d)

Rogation

e)

Identitiy

9.

Macam-macam barang yang dapat diasuransikan yaitu

a)

Approved goods dan non approved goods

b)

Merit rating goods

c)

Manual/class rate goods

d)

Equity goods

10.

Yang dimaksud dengan premi asuransi adalah

a)

Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat

sebelum terjadinya kerugian

b)

Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat

dan lengkap, semua fakta yang material (material fact)

mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta

maupun tidak.

c)

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu

hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang

diasuransikan dan diakui secara hukum

d)

sejumlah uang yang harus dibayarkan nasabah untuk polis asuransi mereka

11.

Yang merupakan pengertian dari Insurable Interest yaitu

a)

Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat

sebelum terjadinya kerugian

b)

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu

hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang

diasuransikan dan diakui secara hukum

c)

Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat

dan lengkap, semua fakta yang material (material fact)

mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta

maupun tidak.

d)

sejumlah uang yang harus dibayarkan nasabah untuk polis asuransi mereka

12.

Faktor yang mempengaruhi penentuan tarif asuransi antara lain

a)

Situasi persaingan

Kondisi/struktur perekonomian

Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah

b)

Kemungkinan (probability)

Vale Judment

Kebijakan pemerintah

c)

Situasi persaingan

Kondisi/struktur perekonomian

Kebijakan pemerintah

d)

Kemungkinan (probability)

Vale Judment

Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah

13.

Salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan tarif asuransi umumnya menyangkut

a)

Kondisi pertanggungannya

b)

Situasi persaingan

c)

Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah

d)

Kemungkinan (probability)

14.

Premi yang dimaksud harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugiankerugian yang mungkin diderita oleh subjek darimana uang itu dikumpulkan, merupakan pengertian dari

a)

Adequate

b)

Note excessive

c)

Equity

d)

Flexible

15.

Salah satu jenis tarif asuransi yaitu

a)

Adequate

b)

Merit rating

c)

Equity

d)

Note excessive