NEW
Font size
WorksheetsUAS Manajemen Risiko Perbankan
Total questions: 15
Worksheet time: 11mins
Perbedaan antara asuransi jiwa dengan asuransi umum yaitu
Pada asuransi umum yang diasuransikan adalah kesehatan dari pemegang polis sedangkan asuransi jiwa mengasuransikan benda mati
Pemberian ganti rugi pada asuransi jiwa lebih cepat dan gratis sedangkan pada asuransi umum memerlukan waktu berminggu-minggu dan tidak gratis
Perbedaan antara asuransi dan bonding adalah
Asuransi meliputi tiga pihak utama sedangkan bonding hanya dua pihak utama
Asuransi sifat risikonya menutup kerugian seseorang tanpa harus mengenal secara pribadi tertanggung sedangkan bonding sifat risiko menjamin kejujuran dan kemampuan seseorang
Kontrak asuransi tidak dapat dibatalkan sedangkan kontrak bonding dapat dibatalkan oleh surity
Tujuan utama asuransi adalah peminjaman/kredit dari surity kepada principal sedangkan tujuan utama bonding adalah menyebarkan kerugian diantara sesama kelompok tertanggung
Yang termasuk dalam risiko pihak penanggung asuransi yaitu
Dampak dari risiko tersebut tidak bisa dinilai dengan uang atau secara finansial
Obyek yang diasuransikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan kepentingan umum. Misalnya, narkoba tidak bisa dijadikan sebagai obyek asuransi.
Meskipun pertanggungan boleh melebihi harga atau kepentingan yang sebenarnya, namun tidak hanya dalam batas tertentu saja, atau disebut sebagai asuransi tunggal
Risiko tidak harus terjadi dengan ketidaksengajaan dan tidak bisa diprediksi
Fungsi sekunder dari asuransi yaitu
Sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang
Sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan
Fungsi tambahan dari asuransi yaitu
Sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan
Sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang
Faktor-faktor yang mendorong timbulnya usaha asuransi yaitu
Keinginan untuk memberikan kepastian kepada tertanggung terhadap resiko kerugian yang dihadapi dan menghilangkan kekhawatiran dan ketakutan tertanggung
Melengkapi persyaratan kredit dan memberikan rasa aman
Dapat mempertimbangkan besarnya biaya insiden
dengan cara yang lebih pasti
Mengurangi biaya modal dan membantu upaya peningkatan konservasi kesehatan
Dasar hukum asuransi di Indonesia yaitu
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9 Pasal 246 , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian , KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1320 dan Pasal 1774 , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1999
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 10 Pasal 246 , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian , KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1321 dan Pasal 1774 , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1999
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9 Pasal 246 , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian , KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1320 dan Pasal 1774 , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2000
Yang termasuk dalam prinsip dasar dalam asuransi yaitu
Insurable Interest
Almost good faith
Proximate excuse
Rogation
Identitiy
Macam-macam barang yang dapat diasuransikan yaitu
Approved goods dan non approved goods
Merit rating goods
Manual/class rate goods
Equity goods
Yang dimaksud dengan premi asuransi adalah
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat
dan lengkap, semua fakta yang material (material fact)
mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak.
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum
sejumlah uang yang harus dibayarkan nasabah untuk polis asuransi mereka
Yang merupakan pengertian dari Insurable Interest yaitu
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat
dan lengkap, semua fakta yang material (material fact)
mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak.
sejumlah uang yang harus dibayarkan nasabah untuk polis asuransi mereka
Faktor yang mempengaruhi penentuan tarif asuransi antara lain
Situasi persaingan
Kondisi/struktur perekonomian
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah
Kemungkinan (probability)
Vale Judment
Kebijakan pemerintah
Situasi persaingan
Kondisi/struktur perekonomian
Kebijakan pemerintah
Kemungkinan (probability)
Vale Judment
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah
Salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan tarif asuransi umumnya menyangkut
Kondisi pertanggungannya
Situasi persaingan
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah
Kemungkinan (probability)
Premi yang dimaksud harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugiankerugian yang mungkin diderita oleh subjek darimana uang itu dikumpulkan, merupakan pengertian dari
Adequate
Note excessive
Equity
Flexible
Salah satu jenis tarif asuransi yaitu
Adequate
Merit rating
Equity
Note excessive
