wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KS Analisis Jaminan & Analisis BTB

Total questions: 10

Worksheet time: 11mins

Name
Class
Date
1.
Untuk nasabah Top Up atau Retensi berapakah Collateral Coverage Ratio minimal ( CCR ) yang diperbolehkan :
a)
120 %
b)
100 %
c)
125 %
d)
140 %
2.
Tipe Bangunan yang di perhitungkan dalam BTB, yakni :
a)
Mewah, Sederhana, Sangat Sederhana
b)
Mewah, Sederhana, Kecil
c)
Mewah, Menengah, Sangat Sederhana
d)
Mewah, Menengah, Sederhana
3.
Untuk pengambilan foto objek agunan yang dituangkan dalam laporan penilaian agunan harus memenuhi beberapa hal sesuai dengan M-095/PNM-MRG/VII.2017 kecuali :
a)
Dicantumkannya titik koordinat (capture) lokasi agunan dan lokasi usaha nasabah
b)
Terdapat foto pemilik agunan, AOM, KKU dan/atau Pejabat Kantor Cabang
c)
Foto dilengkapi dengan kondisi sekitar lokasi agunan
d)
Foto yang dituangkan dalam laporan penilaian agunan wajib diberikan tanda garis batas agunan untuk batas samping kanan, samping kiri, belakang dan depan agunan
4.
Yang termasuk dalam Kriteria agunan yang dilarang kecuali :
a)
Tanah dan bangunan yang terletak di tanah miring dengan kemiringan > 20 °
b)
Tanah terletak di lingkungan perumahan dengan akses jalan < 1 Meter
c)
Tanah dan/atau tanah dan bangunan yang berada ≦25 meter dengan pemakaman umum
d)
Tanah dan/atau tanah dan bangunan yang berada > 100 Meter dari garis batas sungai
5.
Plafond pembiayaan yang di ajukan nasabah sebesar Rp. 250 Juta, di ketahui nilai pasar agunannya lengkap dengan IMB senilai Rp. 350 Juta. Berapa jumlah plafon yang seharusnya memenuhi kriteria agunan?
a)
Rp. 235.000.000,-
b)
Rp. 240.000.000,-
c)
Rp. 245.000.000,-
d)
Rp. 250.000.000,-
6.

Tanah dan/atau tanah dan bangunan yang berstatus dalam proses balik nama ke Nasabah dapat dijadikan agunan jika, Kecuali :

a)

Sudah ada akta Jual Beli ( AJB )

b)

Bukti Lunas Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan BAngunan ( BPHTB )

c)

Tanda Bukti penerimaan berkas dari BPN

d)

Ditempati oleh pembeli

7.

Untuk penilaian bangunan yang akan dijadikan agunan harus memenuhi unsur-unsur utama spesifikasi bangunan sebagai berikut kecuali :

a)

Atap bukan ijuk, rumbia dan sejenisnya serta lantai permanen (bukan tanah)

b)

Tersedia akses sirkulasi udara pintu jendela terpasang dengan baik.

c)

Terdapat teras, garasi serta pagar rumah yang memadai

d)

Dinding permanen dari batu bata, batako atau sejenisnya.

8.

Calon nasabah mengajukan pembiayaan di PNM, dengan agunan berupa 2 unit rumah tinggal mewah yang saling berdekatan, dengan rincian sbb:

A. Agunan pertama, tanah & Bangunan memiliki IMB, memiliki akses jalan roda 4, di pinggir jalan raya, sudah memenuhi standar sanitasi, Listrik 1.300 Watt & layak huni, nilai pasar tanah & bangunan Rp. 100 Juta.

B. Agunan kedua, tanah & bangunan tanpa IMB, dengan nilai pasar tanah & bangunan masing-masing Rp. 70 Juta, memiliki akses jalan < 1 Meter, memenuhi standar sanitasi, Listrik 3.000 Watt & layak huni.

Dari kriteria & penilaian agunan di atas, berapa total nilai agunan setelah likuidasi yang di perbolehkan & jumlah plafon yang sesuai dengan agunan tersebut di atas?

a)

Nilai Agunan Rp. 60 Juta & Plafon yang sesuai Rp. 60 Juta

b)

Nilai Agunan Rp. 70 Juta & Plafon yang sesuai Rp. 70 Juta

c)

Nilai Agunan Rp. 154 Juta & Plafon yang sesuai Rp. 154 Juta

d)

Nilai Agunan Rp. 168 Juta & Plafon yang sesuai Rp. 168 Juta

9.

Makna istilah Biaya Teknis Bangunan (BTB) adalah :

a)

Metode perhitungan bangunan yang dinilai sesuai dengan yang akan dibuat

b)

Metode perhitungan bangunan dinilai sesuai dengan teknis bangunan

c)

Metode perhitungan nilai bangunan dengan nilai yang wajar dan sesuai dengan teknis bangunan

d)

Metode pembuatan bangunan baru

10.
Nilai agunan yang termasuk dengan Nilai Likuidasi 60 % yang sesuai dengan Surat Edaran No. SE-037/PNM-DIR/X16 adalah kecuali :
a)
Berbatasan langsung dengan tempat ibadah umum
b)
Akses buntu dan atau terletak di tusuk sate
c)
Tanah yang diatasnya terdapat bangunan layak tinggal dalam kondisi kosong/tidak dihuni/tidak ditempati selama > 6 Bulan
d)
Tanah sawah atau perkebunan produktif dengan luas ≧ 5.000 M