NEW
Font size
WorksheetsKS Analisis Jaminan & Analisis BTB
Total questions: 10
Worksheet time: 11mins
Tanah dan/atau tanah dan bangunan yang berstatus dalam proses balik nama ke Nasabah dapat dijadikan agunan jika, Kecuali :
Sudah ada akta Jual Beli ( AJB )
Bukti Lunas Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan BAngunan ( BPHTB )
Tanda Bukti penerimaan berkas dari BPN
Ditempati oleh pembeli
Untuk penilaian bangunan yang akan dijadikan agunan harus memenuhi unsur-unsur utama spesifikasi bangunan sebagai berikut kecuali :
Atap bukan ijuk, rumbia dan sejenisnya serta lantai permanen (bukan tanah)
Tersedia akses sirkulasi udara pintu jendela terpasang dengan baik.
Terdapat teras, garasi serta pagar rumah yang memadai
Dinding permanen dari batu bata, batako atau sejenisnya.
Calon nasabah mengajukan pembiayaan di PNM, dengan agunan berupa 2 unit rumah tinggal mewah yang saling berdekatan, dengan rincian sbb:
A. Agunan pertama, tanah & Bangunan memiliki IMB, memiliki akses jalan roda 4, di pinggir jalan raya, sudah memenuhi standar sanitasi, Listrik 1.300 Watt & layak huni, nilai pasar tanah & bangunan Rp. 100 Juta.
B. Agunan kedua, tanah & bangunan tanpa IMB, dengan nilai pasar tanah & bangunan masing-masing Rp. 70 Juta, memiliki akses jalan < 1 Meter, memenuhi standar sanitasi, Listrik 3.000 Watt & layak huni.
Dari kriteria & penilaian agunan di atas, berapa total nilai agunan setelah likuidasi yang di perbolehkan & jumlah plafon yang sesuai dengan agunan tersebut di atas?
Nilai Agunan Rp. 60 Juta & Plafon yang sesuai Rp. 60 Juta
Nilai Agunan Rp. 70 Juta & Plafon yang sesuai Rp. 70 Juta
Nilai Agunan Rp. 154 Juta & Plafon yang sesuai Rp. 154 Juta
Nilai Agunan Rp. 168 Juta & Plafon yang sesuai Rp. 168 Juta
Makna istilah Biaya Teknis Bangunan (BTB) adalah :
Metode perhitungan bangunan yang dinilai sesuai dengan yang akan dibuat
Metode perhitungan bangunan dinilai sesuai dengan teknis bangunan
Metode perhitungan nilai bangunan dengan nilai yang wajar dan sesuai dengan teknis bangunan
Metode pembuatan bangunan baru
