Worksheetsrekon PBPU
Total questions: 10
Worksheet time: 6mins
Koreksi tagihan iuran peserta PBPU/BP dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut :
Peserta PBPU/BP yang meninggal namun terlambat dilaporkan
Peserta PBPU/BP yang nominalnya iurannya muncul lebih dari satu kali pada satu periode bulan tagihan
Peserta PBPU/BP yang memiliki data ganda dengan PBI
semua benar
Koreksi tagihan iuran yang dilakukan akan memperngaruhi iuran ....
iuran bulan berikutnya
iuran bulan berjalan
iuran bulan sebelumnya
tidak ada jawaban yang benar
jenis rekon yang dapat digunakan untuk koreksi iuran peserta, yaitu :
rekon kurang - rekon kurang sebagian - rekon tambah - rekon tambah sebagian
rekon kurang - rekon tambah - rekon sebagaian - rekon utuh
rekon tambah - rekon tambah utuh - rekon kurang - rekon kurang utuh
rekon tambah - rekon kurang - rekon PPU - rekon PBPU
Kelebihan iuran yang timbul setelah proses rekon dapat dikembalikan kepada peserta dengan mekanisme sebagai berikut, kecuali :
VA to Va
cash kepada peserta
pegembalian melalui rekening peserta
tidak ada yang benar
koreksi kurang dapat dilakukan jika
peserta PBPU memiliki data ganda dengan PBI / PPU
peserta meninggal terlambat dilaporkan
iuran bulan berjalan tertagih lebih dari satu kali
semua benar
Untuk tagihan iuran dengan status 'reserved' pada keuangan apakah tetap direkon?
ya direkon tambah agar iurannya muncul
boleh iya, boleh tidak
tidak karena sudah dihapuskan iurannya oleh pusat
Peserta mendaftar pada tanggal 1 Juli 2018, dan membayar iuran sampai bulan Desember 2018. Kemudian peserta tersebut meninggal pada tanggal Februari 2019. Keluarga melaporkan ke BPJS pada bulan Agustus 2019. Maka ..
tagihan iuran yang dapat direkon kurang mulai bulan Januari 2019 s/d Agustus 2019
tagihan iuran yang dapat direkon kurang mulai bulan Maret 2019 s/d Agustus 2019
tagihan iuran yang dapat direkon kurang mulai bulan Maret 2019 s/d Juli 2019
tagihan iuran yang dapat direkon kurang mulai bulan Januari 2019 s/d Juli 2019
Dokumen yang diperlukan untuk proses VA to Va untuk peserta meninggal, yaitu :
BA rekon, surat keterangan meninggal, KTP/KK penerima iuran hasil rekon, bukti bayar, VA peserta meninggal dan penerima
BA rekon, surat keterangan meninggal, KTP/KK penerima iuran hasil rekon, bukti bayar, fotokopi buku tabungan
Ba rekon dan surat keterangan meninggal
Peserta mendaftar sebagai PBPU kelas 3 pada tanggal 1 Maret 2017, terakhir membayar iuran bulan April 2017. kemudian pada tanggal Juni 2019 diketahui peserta terdaftar pula pada segmen PBI JK sejak Januari 2015. Maka ....
peserta tetap membayarkan iuran s/d bulan Juni 2019
dilakukan koreksi iuran sejak Maret 2017
dilakukan koreksi iuran sejak Januari 2015
dibiarkan saja
Peserta mendaftar sebagai PBPU kelas 1 pada tanggal 1 Maret 2017, terakhir membayar iuran bulan April 2017. kemudian pada bulan Juni 2019 diketahui peserta terdaftar pula pada segmen PBI JK sejak Januari 2015. Maka ....
peserta tetap membayarkan iuran s/d bulan Juni 2019
dilakukan koreksi iuran sejak Mei 2017
dilakukan koreksi iuran sejak Maret 2017
dibiarkan saja
