NEW
Font size
WorksheetsSOAL SUKSES 1
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
Berikut adalah Etika profesi guru terhadap anak didik, kecuali....
Guru hendaknya memberi contoh yang baik untuk anak didiknya
Guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik.
Hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa
Etika Guru Profesional Terhadap teman sejawat tempat kerja
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Maka guru harus...
sikap seorang guru terhadap pemimpin dapat positif atau negatif dalam menyukseskan ataupun menghentikan program yang telah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
seorang guru dapat kritis terhadap pemimpin dalam menyukseskan program yang telah disepakati
sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
sikap seorang guru terhadap pemimpin harus searah, dalam pengertian harus bekerja sama dengan pihak lain yang dapat menguntungkan kedua pihak baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Secara umum fungsi kode etik guru Indonesia adalah... kecuali
Guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi
Guru bertanggung jawab atas profesinya dan Profesi ini membantu memecahkan masalah keluarganya dan mengembangkan diri
Profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal
Guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. 2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. 3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. 4. Untuk meningkatkan mutu profesi. 5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. 6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi. 7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. 8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Hal tersebut diatas merupakan....
tujuan kode etik profesi
kode etik profesi guru
tujuan kode etik profesi guru
alasan adanya kode etik guru
Ada berapa KODE ETIK GURU INDONESIA berdasarkan Kongres Guru ke XVI, 1989 di Jakarta?
8
7
6
9
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevalusi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
benar
salah
kurang tepat
kurang lengkap
Yang bukan VARIABEL YANG MEMPENGARUHI KINERJA GURU ...
PENGETAHUAN STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
MINAT, SIKAP, KEYAKINAN, PERSEPSI, MOTIVASI GURU
PENGETAHUAN TENTANG KARAKTERISTIK SISWA
MATERI PELAJARAN YANG BAIK DAN KREATIF
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas .....
(UU no. 20 th. 2003: Sisdiknas, bab XI, ps. 39 ayat 2E)
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran
menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
SEMUA BENAR
Mengapa Guru disebut Profesi?
Adakah landasan atau dasar hukummnya?
tidak, ada
tidak, tidak ada
ya, ada
ya, tidak ada
Apa yang dimaksud dengan Kualifikasi akademik yang harus dimiliki guru ....
bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan
kepada guru sebagai tenaga profesional.
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
ijazah jenjang pendidikan akademik yang
harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan
satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
semua benar
Apa yang dimaksud Kompetensi guru profesional ...
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
ijazah jenjang pendidikan akademik yang
harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan
satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru
tidak ada yang benar
Kompetensi Pedagogik adalah ....
Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif,
dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimilikinya.
Berikut kompetensi yang dimiliki guru kecuali...
Pedagogik
kepribadian
profesional
komunikasi
Apa kualifikasi akademik minimal seorang guru....
pendidikan tinggi program S1 atau D4
pendidikan tinggi program d1 atau D4
pendidikan tinggi program d3 atau D4
pendidikan profesi
1. Mampu memutuskan mengapa, kapan, dimana, dan bagaimana
materi mendukung tujuan pengajaran, dan bagaimana memilih
jenis-jenis materi yang sesuai untuk keperluan belajar siswa.
2. Mampu mengembangkan potensi peserta didik.
3. Menguasai prinsip-prinsip dasar pembelajaran berbasis
Kompetensi.
4. Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan
peserta didik dalam pembelajaran.
5. Merancang pembelajaran yang mendidik.
6. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik.
Kompetensi diatas tergolong dalam...
Kompetensi sosial
Kompetensi pedagogik
Kompetensi kepribadian
Kompetensi profesional
1. Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
2. Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak
mulia yang menjadi teladan bagi peserta didik.
3. Selalu berperilaku sebagai pendidik profesional.
4. Mengembangkan diri secara terus menerus sebagai pendidik profesional.
5. Mampu menilai kinerja sendiri yang dikaitkan dengan
pencapaian tujuan utuh pendidikan TIK.
kompetensi pedagogik
kompetensi sosial
kompetensi profesioanl
kompetensi kepribadian
Berikut yang dapat dilakukan guru dalam mengembangkan profesinya...
Menulis karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang pendidikanb.
Menulis buku pelajaran /modul, menciptakan karya seni monumental/seni pertunjukan
Menulis diktat pelajaran, membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan, mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
semua benar
Berikut adalah tipe guru yang tidak profesional ,.... kecuali
Tidak peduli apakah sikap dan perilakunya layak menjadi contoh bagi siswa atau tidak.
Jarang membicarakan masalah pembelajaran dan siswa sebagai topik pembicaraan.
Enggan berusaha agar siswa berhasil, tidak berorientasi pada kepuasan kerja, dan selalu perhitungan.
semua benar
Siapakah yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan?
guru/pendidik
guru profesional
perangkat sekolah
tenaga pendidikan
Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Dalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hal ini tercantum dalam .....
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang RI Nomor 5Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan :
Standar kompetensi Isi dan Proses sesuai bidang tugasnya
Standar kompetensi Isi , standar kompetensi Proses , standar kompetensi lulusan sesuai bidang tugasnya
Standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat
Standar kompetensi Isi , standar kompetensi Proses , standar kompetensi lulusan , dan standar kompetensi penilaian sesuai bidang tugasnya
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama, kecuali :
mendidik, mengajar peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
membimbing, mengarahkan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
memahami karakter peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
melatih, menilai ,mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa Guru harus memiliki kompetensi ,kecuali :
pedagogik , kompetensi kepribadian,
, kompetensi sosial,
kompetensi profesional.
kompetensi manajerial dan kompetensi keahlian
Kemampuan atau keterampilan guru yang bisa mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik, adalah kompetensi :
Sosial
Kepribadian
Profesional
Pedagogik
Aspek dalam kompetensi Pedagogik yang harus dikuasai oleh guru , kecuali
Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik. Guru harus bisa menerangkan teori pelajaran secara jelas pada peserta didik. Menggunakan pendekatan tertentu dengan menerapkan strategi, teknik atau metode yang kreatif.
Pengembangan kurikulum. Guru harus bisa menyusun silabus dan RPP sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan.
Penilaian dan evaluasi belajar. Penilaiannya meliputi hasil dan proses belajar. Dilakukan sekali dalam satu tahun pelajaran. Evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran juga harus bisa dilakukan tanpa ada batasnya
Pengembangan potensi para peserta didik. Setiap peserta didik memiliki potensi yang berbeda-beda. Guru harus mampu menganalisis hal tersebut dan menerapkan metode pembelajaran yang sesuai, supaya setiap peserta didik bisa mengaktualisasikan potensinya. Cara berkomunikasi. Sebagai guru harus bisa berkomunikasi dengan efektif saat menyampaikan pengajaran. Guru juga harus berkomunikasi dengan santun dan penuh empati pada peserta didik.
Karakteristik para peserta didik. Dari informasi mengenai karakteristik peserta didik, guru harus bisa menyesuaikan diri untuk membantu pembelajaran pada tiap-tiap peserta didik. Karakteristik yang perlu dilihat meliputi aspek intelektual, emosional, sosial, moral, fisik, dll.
Pembelajaran yang mendidik. Guru tidak sekedar menyampaikan materi pelajaran, namun juga melakukan pendampingan. Materi pelajaran dan sumber materi harus bisa dioptimalkan untuk mencapai tujuan tersebut.
Kompetensi Kepribadian yang harus dimiliki guru, kecuali :
Kepribadian yang menekankan kepada keprofesionalan yang wajib dimiliki seorang guru karena guru harus membangun keahlian dan karakter bagi para siswanya. Selain itu, guru juga harus mampu mendidik para siswanya supaya memiliki masa depan yang sukses.
Kepribadian positif wajib dimiliki seorang guru karena para guru harus bisa jadi teladan bagi para siswanya. Selain itu, guru juga harus mampu mendidik para siswanya supaya memiliki attitude yang baik.
Ada indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru yaitu: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial & hukum, dll.
Kompetensi Kepribadian berkaitan dengan karakter personal
Kompetensi Profesional Guru adalah kemampuan atau keterampilan yang wajib dimiliki supaya tugas-tugas keguruan bisa diselesaikan dengan baik.
Keterampilannya berkaitan dengan hal-hal yang cukup teknis, dan akan berkaitan langsung dengan kinerja guru. Adapun indikator Kompetensi Profesional Guru diantaranya adalah, kecuali :
Menguasai materi pelajaran yang diampu, berikut struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya. Menguasai Standar Kompetensi (SK) pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu.
Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik. Mampu bertindak reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara kontinu.
Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.
Mampu mengembangkan jiwa sosial dengan mudah sehingga bisa memberi hubungan kekeluargaan diantara peserta didik. Mampu bertindak sesuai keinginan demi mengembangkan kesuksesan .
Kompetensi Sosial berkaitan dengan keterampilan komunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas, dengan indikator sebagai berikut , kecuali :
Mampu bersikap inklusif, objektif, dan tidak melakukan diskriminasi terkait latar belakang seseorang, baik itu berkaitan dengan kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras, latar belakang keluarga, dll.
Mampu berkomunikasi dengan efektif, menggunakan bahasa yang santun dan empatik. Mampu berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.
Mampu beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai guru di berbagai lingkungan dengan bermacam-macam ciri sosial budaya masing-masing.
Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik.
Pendidikan kejuruan memiliki tujuan khusus dibandingkan dengan pendidikan menengah lainnya yaitu, kecuali :
Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Menghasilkan berbagai produk penelitian dan program inovatif dalam disiplin ilmu PTK (pendidikan teknlogi kejuruan) dan disiplin ilmu teknik yang berguna bagi peningkatan mutu sumber daya manusia dalam pembangunan nasional.
Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan vokasi pada program keahlian teknik yang memenuhi kompetensi dan sertifikasi yang dipersyaratkan oleh dunia kerja serta asosiasi-asosiasi profesi bidang teknik yang relevan dan mampu bersaing di pasar global.
Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan dunia usaha maupun dunia industri baik nasional maupun global
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar , kecuali :
Standar isi, standar proses, ,
Standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar sekolah dan kualifikasi guru
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, kecuali...
Panggilan hidup yang sepenuh waktu
Kebakuan yang universal
Bertanggung jawab
Berperilaku pamong
Dilakukan bersama-sama
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut, kecuali …
Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme
Memiliki ikatan kesejawanan dan kode etik profesi
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas keporfesionalan
Meningkatkan dan memelihara citra profesi
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
Memiliki etos kerja, bertanggungjawab, dan percaya diri menjadi guru merupakan kompetrensi …
Pedagogik
Sosial
Kepribadian
Professional
Intelektual
Kompetensi pedagogic merupakan salah satu jenis kompetensi yang wajib dikuasai oleh calon guru sesuai dengan tuntutan standar pendidik professional, hal tersebut sesuai dengan …
PP Nomor 19 Tahun 2005
UU Nomor 14 tahun 2005
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2017
PP Nomor 74 Tahun 2008
KMA Nomor 211 Tahun 2011
Berikut termasuk kode etik guru Indonesia sebagaimana AD/ART PGRI adalah, kecuali …
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seeutuhnya yang berjiwa pancasila
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
guru mengabaikan peserta didik dalam belajar
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesi
Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang Pendidikan
Meskipun kode etik dijadikan sebagai pedoman atau standar pelaksanaan kegiatan profesi, tetapi kode etik masih memiliki beberapa keterbatasan, kecuali …
Beberapa isu tidak dapat diselesaikan dengan kode etik
Ada beberapa kesulitan dalam menerapkan kode etik
Kadang-kadang timbul konflik dalam lingkup kode etik
Kode etik sulit untuk menjangkau lintas budaya
Kode etik bisa menjangkau semua kalangan
Suatu sistem peraturan dan perangkat prinsip-prinsip keperilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian adalah…
Kode etik guru
Kode etik profesi
Kode etik anggota
Kode etik pengusaha
Kode etik pekerja
Penjelasan tentang kompetensi dan kualifikasi guru terdapat pada ..
PP No 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
Peraturan menteri pendidikan nasional no 16 tahun 2007
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 24
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 23
UU Sisdiknas Tahun 2003
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru sesuai dengan pasal 5 dilaksanakan dengan prinsip …
Mengikuti teman
Terpaksa
Komprehensif
Ikhlas
kewajiban
Pengembangan profesionalitas yang berbasis karakter mendinamiskan tiga pilar utama., yaitu …
Keunggulan, kemauan kuat, dan etika
Kematangan, kesungguhan, dan kemandirian
Keterpaksaan, kewajiban, dan kesadaran
Keikhlasan, kesadaran, dan kewajiban
Kesungguhan, kemandirian, dan kemauan kuat
Menurut teori behavioristik, belajar adalah proses perubahan tingkah laku sebagai akibat adanya interaksi antara stimulus dan respon. Berdasarkan teori tersebut, bagaimana seharusnya tindakan guru terhadap siswa yang sering melakukan tindakan pelanggaran disiplin kelas yang mengganggu kelancaran proses pembelajaran...
Membiarkan siswa tersebut sampai dia mendapatkan kesadaran untuk disiplin ketika belajar dalam kelas
Menyerahkan tanggung jawab kepada orang tua untuk mendidiknya di rumah
Memberikan reward bagi siswa yang tidak melanggar disiplin kelas
Memberikan hukuman bagi siswa melanggar disiplin kelas
Semua tindakan di atas benar
Menurut teori behavioristik, belajar adalah proses perubahan tingkah laku sebagai akibat adanya interaksi antara stimulus dan respon. Berdasarkan teori tersebut, bagaimana seharusnya tindakan guru terhadap siswa yang sering melakukan tindakan pelanggaran disiplin kelas yang mengganggu kelancaran proses pembelajaran...
Membiarkan siswa tersebut sampai dia mendapatkan kesadaran untuk disiplin ketika belajar dalam kelas
Menyerahkan tanggung jawab kepada orang tua untuk mendidiknya di rumah
Memberikan reward bagi siswa yang tidak melanggar disiplin kelas
Memberikan hukuman bagi siswa melanggar disiplin kelas
Semua tindakan di atas benar
