NEW
Font size
WorksheetsP2KP Pelayanan Pemberitahuan secara Kahar
Total questions: 11
Worksheet time: 6mins
Dasar hukum Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan Dan/Atau Pemberitahuan Cukai Dalam Keadaan Kahar
PER-17/BC/2018
PER-18/BC/2018
PER-17/BC/2019
PER-17/BC/2019
kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya termasuk kendala lapangan yang tidak bisa diatasi disebut....
Pertukaran data manual
Keadaan Darurat
Keadaan Kahar
Keadaan Mendesak
Pejabat yang menetapkan keadaan kahar secara nasional adalah...
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai
Sekretariat DJBC
Direktur Teknis Kepabeanan
Direktur Kepatuhan Internal
Kriteria penetapan keadaan kahar yang bersifat lokal kecuali....
Bencana Alam
SKP tidak dapat diakses secara nasional
Huru Hara
Kebakaran
Penetapan Waktu Pelayanan Keadaan Kahar Ditentukan Paling Cepat .... jam dan paliing lambat .... jam
1 dan 3
1 dan 4
2 dan 4
2 dan 5
Yang Melakukan Evaluasi Atas Pelaksanaan Pelayanan Keadaan Kahar Melalui Berita Acara Yang Disampaikan Oleh Kepala Kantor Bea Dan Cukai adalah ....
Kepala Kantor Wilayah
Direktur Kepatuhan Internal
Direktur Fasilitas Kepabeanan
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai
berapakah total KPPBC di Indonesia ......
102
103
104
105
Data Elektronik yang berisi data terstruktur yang dihasilkan dari modul penyampaian dokumen kepabeanan dan cukai, dan/atau data terstruktur yang dihasilkan dari sistem sesuai standar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah ...
Softcopy Flatfile
Hardcopy Flatfile
Disket
ADK
Perekaman kembali data SKP dalam keadaan kahar paling lama ...... setelah SKP berfungsi kembali
1 hari
3 hari
1 minggu
10 hari
Apakah Kepala Kantor Dapat menetapkan keadaan kahar secara lokal
Iya
Tidak
Kapan PER-18/BC/2018
ditetapkan ?
24 Oktober 2018
26 Oktober 2018
29 Oktober 2018
31 Oktober 2018
