wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

P2KP Pelayanan Pemberitahuan secara Kahar

Total questions: 11

Worksheet time: 6mins

Name
Class
Date
1.

Dasar hukum Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan Dan/Atau Pemberitahuan Cukai Dalam Keadaan Kahar

a)

PER-17/BC/2018

b)

PER-18/BC/2018

c)

PER-17/BC/2019

d)

PER-17/BC/2019

2.

kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya termasuk kendala lapangan yang tidak bisa diatasi disebut....

a)

Pertukaran data manual

b)

Keadaan Darurat

c)

Keadaan Kahar

d)

Keadaan Mendesak

3.

Pejabat yang menetapkan keadaan kahar secara nasional adalah...

a)

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai

b)

Sekretariat DJBC

c)

Direktur Teknis Kepabeanan

d)

Direktur Kepatuhan Internal

4.

Kriteria penetapan keadaan kahar yang bersifat lokal kecuali....

a)

Bencana Alam

b)

SKP tidak dapat diakses secara nasional

c)

Huru Hara

d)

Kebakaran

5.

Penetapan Waktu Pelayanan Keadaan Kahar Ditentukan Paling Cepat .... jam dan paliing lambat .... jam

a)

1 dan 3

b)

1 dan 4

c)

2 dan 4

d)

2 dan 5

6.

Yang Melakukan Evaluasi Atas Pelaksanaan Pelayanan Keadaan Kahar Melalui Berita Acara Yang Disampaikan Oleh Kepala Kantor Bea Dan Cukai adalah ....

a)

Kepala Kantor Wilayah

b)

Direktur Kepatuhan Internal

c)

Direktur Fasilitas Kepabeanan

d)

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai

7.

berapakah total KPPBC di Indonesia ......

a)

102

b)

103

c)

104

d)

105

8.

Data Elektronik yang berisi data terstruktur yang dihasilkan dari modul penyampaian dokumen kepabeanan dan cukai, dan/atau data terstruktur yang dihasilkan dari sistem sesuai standar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah ...

a)

Softcopy Flatfile

b)

Hardcopy Flatfile

c)

Disket

d)

ADK

9.

Perekaman kembali data SKP dalam keadaan kahar paling lama ...... setelah SKP berfungsi kembali

a)

1 hari

b)

3 hari

c)

1 minggu

d)

10 hari

10.

Apakah Kepala Kantor Dapat menetapkan keadaan kahar secara lokal

a)

Iya

b)

Tidak

11.

Kapan PER-18/BC/2018

ditetapkan ?

a)

24 Oktober 2018

b)

26 Oktober 2018

c)

29 Oktober 2018

d)

31 Oktober 2018