wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kedudukan dan fungsi kementrian negara

Total questions: 12

Worksheet time: 6mins

Name
Class
Date
1.

Langkah yang tepat diambil oleh presiden untuk memilih menteri dalam koridor sistem pemerintahan presidensil adalah ...

a)

menyerahkan sepenuhnya kepada badan legislative sehingga mempresentasikan setiap anggota partai politik

b)

melakukan koordinasi dengan DPR melalui mekanisme dengar pendapat

c)

sepenuhnya hak mutlak presiden untuk memilih menteri sesuai kebutuhan cabinet yang dibentuk

d)

mengambil calon menteri dari partai besar sebagai langkah untuk mendapat dukungan rakyat

e)

melakukan koordinasi dengan partai pemenang pemilu

2.

Para menteri-menteri Negara di pilih, diangkat, dan diberhentikan oleh ....

a)

MPR

b)

DPR

c)

presiden

d)

Bank Indonesia

e)

BPK

3.

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut, kecuali...

a)

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara

b)

Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi

c)

Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

d)

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang

4.

Pasal 15 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah...

a)

31 kementerian negara

b)

33 kementerian negara

c)

32 kementerian negara

d)

34 kementerian negara

5.

Di bawah ini keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi LPNK. Berikut ini daftar LPNK yang ada di Indonesia, kecuali...

a)

Arsip Nasional Republik Indonesia

b)

Badan SAR Nasional

c)

Lembaga Swadaya Masyarakat

d)

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

6.

Perhatikan nama kementrian berikut….

1. Kementrian dalam negeri

2. Kementrian luar negeri

3. Kementrian pertahanan dan keamanan

4. Kementerian agama

5. Kementerian keuangan

Kementerian yang termasuk dalam kelompok 1 menurut PP No.7 Tahun 2015 pasal 2 yaitu….

a)

1,2 dan 3

b)

1,4 dan 5

c)

3,4 dan 4

d)

1,3 dan 4

e)

2,3 dan 4

7.

Landasan hukum kementeriaan negara adalah UUD 1945 pasal....

a)

17

b)

19

c)

20

d)

22c

e)

16

8.

Perhatikan nama kementrian berikut….

1. Kementrian dalam negeri

2. Kementrian luar negeri

3. Kementrian pertahanan dan keamanan

4. Kementerian agama

5. Kementerian keuangan

Kementerian yang termasuk dalam kelompok 1 menurut PP No.7 Tahun 2015 pasal 2 yaitu….

a)

1,2 dan 3

b)

1,4 dan 5

c)

3,4 dan 4

d)

1,3 dan 4

e)

2,3 dan 4

9.

Dasar hukum yang mengatur Presiden dapat mengangkat dan memberhentikan menteri adalah ...

a)

Pasal 7A UUD NRI 1945

b)

Pasal 17A UUD NRI 1945

c)

Pasal 17 UUD NRI 1945

d)

Pasal 14 UUD NRI 1945

e)

Pasal 7B UUD NRI 1945

10.

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas ...

a)

Menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

b)

Menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada wakil presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

c)

Menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada rakyat secara langsung dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

d)

Menggantikan posisi wakil presiden untuk membantu Presiden menjalankan roda pemerintahan.

e)

Menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

11.

Berikut adalah daftar landasan hukum tentang Kementerian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku. Pilihlah mana yang benar!

a)

Pasal 17 UUD NRI 1945

b)

Perpres RI No. 3 Tahun 2013

c)

Perpres RI No. 145 Tahun 2015

d)

Perpres RI No. 68 Tahun 2019

e)

Perpres RI No. 67 Tahun 2019

12.

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada

a)

Presiden melalui menteri atau pejabat setingkat yang terkait

b)

MPR

c)

Rakyat secara langsung

d)

Melalui menteri atau pejabat dibawah DPR

e)

Melalui Menteri atau pejabat setara dengan DPR