NEW
Font size
WorksheetsPengetahuan Kader JKN
Total questions: 10
Worksheet time: 12mins
Berapakah Nomor Care Center BPJS Kesehatan terbaru
165
156
1500400
1500165
Berapa iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh peserta PBPU yang berlaku saat ini
Kelas 1 Rp.150.000; Kelas 2 Rp.100.000; Kelas 3 Rp.25.500
Kelas 1 Rp.160.000; Kelas 2 Rp.100.000; Kelas 3 Rp.25.500
Kelas 1 Rp.160.000; Kelas 2 Rp.110.000; Kelas 3 Rp.35.000
Kelas 1 Rp.150.000; Kelas 2 Rp.100.000; Kelas 3 Rp.35.000
Apa yang dimaksud dengan Denda Pelayanan
merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Bagaimana perhitungan Denda Pelayanan sesuai dengan PerPres No 64 Tahun 2020 per Tahun 2021
2,5 % x BiayaPaket INA CBGs berdasarkan diagnose danprosedurawal x bulan tertunggak (maksimal 24 bulan) ; danBesarandenda paling tinggi Rp.30.000.000,-
5 % x BiayaPaket INA CBGs berdasarkan diagnose dan prosedurawal x bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) ; danBesarandenda paling tinggi Rp.30.000.000,-
2,5 % x BiayaPaket INA CBGs berdasarkan diagnose danprosedurawal x bulantertunggak (maksimal 12 bulan) ; danBesarandenda paling tinggi Rp.30.000.000,-.
5 % x BiayaPaket INA CBGs berdasarkan diagnose danprosedurawal x bulantertunggak (maksimal 24 bulan) ; danBesarandenda paling tinggi Rp.30.000.000,-
Selama masa pandemi Covid-19 Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan tetap bisa di dapatkan melalui...
PANDAWA (Pelayanan administrasi melalui Whatsapp)
BPJS Kesehatan Care Center 165
Aplikasi MobileJKN
Semua jawaban benar
Berikut Bank yang dapat digunakan untuk autodebet pembayaran BPJS Kesehatan peserta PBPU, KECUALI
Bank BNI
Bank BCA
Bank MANDIRI
Bank DANAMON
Berikut yang bukan merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah
Puskesmas atau yang setara
Rumah Sakit Mitra Plumbon
Klinik Pratama atau yang setara
Praktik Dokter Gigi
Perubahan Faskes dapat dilakukan minimal
1 Tahun sejak perubahan terakhir
1 Bulan sejak perubahan terakhir
3 Tahun sejak perubahan terakhir
3 Bulan sejak perubahan terakhir
Perubahan kelas rawat dapat dilakukan minimal
1 Tahun sejak perubahan kelas rawat terakhir
2 Tahun sejak perubahan kelas rawat terakhir
3 Bulan sejak perubahan kelas rawat terakhir
6 Bulan Sejak perubahan kelas rawat terakhir
Siapakah Nama Direktur Utama BPJS Kesehatan saat ini (periode 2021-2026)
Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, AAK
Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes.
Dr.apt. NOPI HIDAYAT, MM.
dr. Andi Afdal, Abdullah,MBA
