WorksheetsPOJK 2
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Berdasarkan Peraturan IX.E.1 (Kep Ketua Bapepam LK No. 412/2009) tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, maka yang dimaksud dengan Benturan Kepentingan adalah perbedaan kepentingan antara Perusahaan dengan pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama dalam hal:
I. Kepentingan ekonomis
II. Kepentingan politis
III. Kepentingan finansial
I Benar
II Benar
III Benar
Semua Benar
Berdasarkan POJK 27/2014, kewajiban untuk memiliki izin dari OJK sebagai WPPE berlaku untuk pegawai Perusahaan Efek Perantara Pedagang Efek yang :
I. Melakukan kegiatan pemasaran
II. Melakukan kegiatan manajemen risiko
III. Melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi kepatuhan
IV. Melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi analisis/riset perdagangan efek
I, II & III Benar
II, III & IV Benar
I, III & IV Benar
Semua Benar
Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan:
I. Transaksi untuk Kepentingan Perusahaan Efek dimana ia bekerja yang tidak tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek tersebut
II. Menanyakan keadaan keuangan, maksud serta tujuan investasi nasabah
III. Transaksi atas nama nasabah tanpa atau tidak sesuai dengan perintah nasabahnya
I dan III Benar
I, II dan III Benar
II dan III Benar
Semua Benar
Perantara pedagang efek ingin membeli saham A dengan harga Rp5.000/lb. Pada saat yang hampir bersamaan nasabah dari perantara pedagang efek tersebut juga ingin membeli saham A dengan harga Rp5.200/lb. Dalam kasus ini berlaku:
I. PPE tidak boleh order beli di perusahaannya sendiri
II. PPE boleh order beli di perusahaannya sendiri
III. Nasabah boleh order lewat PPE tersebut
Nasabah tidak boleh order lewat PPE tersebut
I & III Benar
I & IV Benar
II & III Benar
II & IV Benar
Menurut Pasal 95 UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, yang tidak termasuk sebagai “Orang Dalam” adalah:
Komisaris, Direktur atau Pegawai Emiten atau Perusahaan Publik
Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik
Orang perserorangan yang karena kedudukan atau profesinya memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam
Pihak yang dalam waktu dua belas bulan terakhir tidak lagi menjadi Komisaris, direktur, pegawai, pemegang saham utama emiten
Berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. II-A/ 2013: tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada butir V.13 disebutkan bahwa “Anggota Bursa Efek hanya dapat menerima dan melaksanakan pesanan Transaksi Bursa untuk kepentingan anggota Dewan Komisaris, Direktur dan atau pegawai Anggota Bursa Efek yang bersangkutan” hanya apabila:
I. Anggota Bursa Efek tersebut telah memiliki Prosedur Operasi Standar tertulis tentang pelaksanaan pesanan Transaksi Bursa untuk kepentingan Komisaris, Direktur dan atau pegawai Anggota Bursa Efek
II. Tetap memegang prinsip mendahulukan kepentingan nasabah
III. Transaksi Bursa yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
IV. Transaksi Bursa tersebut diawasi langsung oleh Direktur atau Pejabat Pengawas melalui sistem pengawasan internal Anggota Bursa Efek yang bersangkutan
I, II & III Benar
II, III & IV Benar
I, III & IV Benar
Semua Benar
Menurut Pasal 97 UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, setiap pihak yang berusaha memperoleh informasi orang dalam dan kemudian bisa memperoleh informasi tersebut karena disediakan secara terbuka tanpa pembatasan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, maka:
Yang bersangkutan memperoleh informasi orang dalam dan tidak melawan hukum
Yang bersangkutan memperoleh informasi orang dalam dan melawan hukum
Emiten atau perusahaan publik melawan hukum karena sudah memberikan informasi orang tanpa pembatasan
Untuk menentukan siapa yang melawan hukum, harus dilihat kasus per kasus
Menurut Pasal 95 & 96 UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, orang dalam dari emiten atau perusahaan publik yang memiliki informasi orang dalam, dilarang untuk:
I. Melakukan pembelian atau penjualan efek dari emiten atau perusahaan publik dimaksud
II. Melakukan pembelian atau penjualan efek dari perusahaan yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik dimaksud
III. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud
IV. Memberi informasi orang dalam kepada pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek
I Benar
I dan III Benar
II dan IV Benar
Semua Benar
Berdasarkan Peraturan OJK No. 33/2014: Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Emiten atau Perusahaan Publik yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya, kecuali apabila dapat membuktikan bahwa:
I. Kerugian tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
II. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik
III. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian
IV. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
I, II & III Benar
II, III & IV Benar
I, III & IV Benar
Semua Benar
Berikut ini adalah tindakan yang dilarang dalam perdagangan efek:
I. Perusahaan Efek menentukan harga jual efek dalam rangka penawaran umum perusahaan seperti yang dijelaskan dalam prospektus penawaran umum
II. Melakukan 2 transaksi efek atau lebih sehingga menyebabkan harga efek tetap, naik atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek
III. Melakukan tindakan dengan tujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di Bursa Efek
IV. Perusahaan Efek melakukan penjualan dan pembelian efek untuk kepentingan portofolionya sendiri
I dan III Benar
II dan III Benar
I, II dan III Benar
Semua Benar
