NEW
Font size
WorksheetsPOJK 3
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Seorang akan dianggap menciptakan penampilan palsu seolah-olah aktif berdagang di dalam suatu bursa efek , jika orang itu:
Ambil bagian dalam stabilisasi dalam suatu penawaran efek baru
Membeli efek-efek itu untuk rekening sendiri
Ambil bagian dalam suatu transaksi yang tidak mengubah kepemilikan efek itu
Melaksanakan suatu amanat keagenan untuk nasabah yang memiliki hubungan dengan dia
Berdasarkan Peraturan OJK No. 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen:
I. Pelaku Usaha Jasa Keuangan berhak untuk memastikan adanya itikad baik Konsumen dan mendapatkan informasi dan/atau dokumen mengenai Konsumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan
II. Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyusun dan menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan sekurang-kurangnya memuat manfaat, risiko dan biaya produk dan/atau layanan serta syarat dan ketentuan
III. Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan pemahaman kepada Konsumen mengenai hak dan kewajiban Konsumen
I Benar
I dan II Benar
II dan III Benar
Semua Benar
Menurut Peraturan V.E.1 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, Perusahaan efek dalam hal memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual efek wajib:
I. Memperhatikan keadaan keuangan nasabah
II. Memperhatikan maksud serta tujuan investasi nasabah
III. Memberitahukan kepada nasabah bila mempunyai kepentingan dalam efek yang direkomendasikan
I Benar
I dan II Benar
II dan III Benar
Semua Benar
Berdasarkan Peraturan XI.C.1 tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam, Orang dalam Emiten dan Perusahaan Publik yang memiliki informasi orang dalam dapat menjual Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya, apabila dilakukan di Bursa Efek apabila:
Orang dalam tersebut mampu untuk mempengaruhi atau mengendalikan waktu dan harga penjualan Efek, baik langsung maupun tidak langsung namun keputusan waktu dan harga jual dilakukan Pihak lain yang tidak memiliki akses informasi orang dalam
Orang dalam tersebut tidak mampu untuk mempengaruhi atau mengendalikan waktu dan harga penjualan Efek, baik langsung maupun tidak langsung dan keputusan waktu dan harga jual dilakukan Pihak lain yang tidak memiliki akses informasi orang dalam
Orang dalam tersebut tidak mampu untuk mempengaruhi atau mengendalikan waktu dan harga penjualan Efek, baik langsung maupun tidak langsung dan keputusan waktu dan harga jual dilakukan Pihak lain yang memiliki akses informasi orang dalam
Orang dalam tersebut mampu untuk mempengaruhi atau mengendalikan waktu dan harga penjualan Efek, baik langsung maupun tidak langsung dan keputusan waktu dan harga jual dilakukan Pihak lain yang memiliki akses informasi orang dalam
Menurut Pasal 97 UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, setiap pihak yang berusaha memperoleh informasi orang dalam melalui tindakan melawan hukum dan kemudian memperolehnya, maka:
Akan dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam
Akan dikenakan larangan yang lebih berat dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam
Akan dikenakan larangan yang lebih ringan dari larangan yang berlaku bagi orang dalam
Tidak akan dikenakan larangan seperti yang berlaku bagi orang dalam
Menurut Peraturan V.E.1 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek; dalam hal Perusahaan Efek memiliki kepentingan dalam Efek yang direkomendasikan kepada nasabahnya, maka sebelum nasabah tersebut membeli atau menjual Efek yang direkomendasikan, maka Perusahaan Efek:
Wajib memberitahukan adanya hal dimaksud kepada nasabahnya
Tidak wajib memberitahukan adanya hal dimaksud kepada nasabahnya
Merahasiakan adanya hal dimaksud kepada nasabahnya
Memberitahukan adanya hal dimaksud kepada nasabahnya jika ditanya dan dirasa perlu
Menurut Bab IX dari UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 tentang Penipuan, maka sehubungan dengan pembelian atau penjualan efek tidak seorangpun boleh:
Melakukan pembelian dan penjualan efek
Membuat pernyataan yang penting tentang emiten atau efek yang diperdagangkan di bursa
Membuat pernyataan yang relevan tentang emiten atau efek yang diperdagangkan di bursa
Menipu dan memalsukan atau membuat pernyataan tentang emiten atau efek yang tidak relevan dengan fakta
Menurut Pasal 98 UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik, dilarang melakukan transaksi Efek tersebut kecuali bila:
I. Mendapat persetujuan tertulis dari Bapepam
II. Transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya
III. Perusahaan efek tersebut menyebarkan informasi orang dalam kepada seluruh nasabahnya tanpa kecuali
IV. Perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan
I dan II Benar
I dan III Benar
II dan IV Benar
Semua Benar
Berdasarkan Peraturan OJK No. 22/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
I. Mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah
II. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah
III. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai
I Benar
I dan II Benar
II dan III Benar
Semua Benar
Berdasarkan Peraturan XI.C.1 tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam, maka transaksi yang tidak termasuk dalam transaksi yang dilarang adalah:
Transaksi Efek yang dilakukan antar orang dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang sama yang mempunyai informasi orang dalam yang sama dan dilaksanakan di luar bursa
Transaksi Efek yang dilakukan antar orang dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang sama yang mempunyai informasi orang dalam yang sama dan dilaksanakan di dalam bursa
Transaksi Efek yang dilakukan antar orang dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang sama yang mempunyai informasi orang dalam yang tidak sama dan dilaksanakan di luar bursa
Transaksi Efek yang dilakukan antar orang dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak sama yang mempunyai informasi orang dalam yang sama dan dilaksanakan di dalam bursa
