Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis Pokja 5

Total questions: 13

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

Yang dimaksud dengan Benturan Kepentingan adalah...

a)

Suatu kondisi pejabat pemerintah yang melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang diambil

b)

Kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri

c)

Kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan orang lain

d)

semua benar

2.

Peraturan yang mengatur Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Badan POM adalah...

a)

Keputusan Ka Badan POM RI No. 13 tahun 2017

b)

Keputusan Ka Badan POM RI No. 13 tahun 2013

c)

Peraturan Ka Badan POM RI No. 13 tahun 2017

d)

Peraturan Ka Badan POM RI No. 13 tahun 2013

3.

Berikut adalah faktor-faktor yang menyebabkan benturan kepentingan, kecuali...

a)

Kelemahan sistem organisasi

b)

Asumsi

c)

Afiliasi

d)

Rangkap jabatan

4.

Bagaimanakah sikap kita apabila ada seseorang yang meminta akses khusus atau kemudahan sehingga tidak mengikuti prosedur dalam meminta pelayanan yang ada di kantor kita?

a)

Diberikan saja kepada siapapun yang meminta

b)

Diberikan jika orang tersebut memiliki jabatan yang berpengaruh

c)

Menjelaskan dengan tegas bahwa pelayanan yang ada dapat diberikan dengan ketentuan yang berlaku dan petugas akan memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang

d)

Menolak dengan tegas tanpa memberikan penjelasan apapun

5.

Yang tidak termasuk ke dalam mekanisme penanganan benturan kepentingan adalah...

a)

Identifikasi

b)

Regulasi

c)

Analisis resiko

d)

Monitoring dan evaluasi

6.

Laporan benturan kepentingan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu...

a)

Melalui atasan langsung dan WBS

b)

Melalui Kepala Balai dan Ka Sub Bag Tata Usaha

c)

Melalui Pokja 5 dan Tim Penanganan Benturan Kepentingan dan Gratifikasi

d)

Melalui link Pokja5.bpompp.info

7.

Tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan, kecuali...

a)

Pemutakhiran Standard Operating Procedure (SOP)

b)

Laporan Benturan Kepentingan

c)

Pemutakhiran Kode Etik

d)

Pemutakhiran data kekayaan pegawai

8.

Jika seorang pegawai berpotensi atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan dengan tingkat resiko yang tidak bisa ditoleransi, maka yang harus dilakukan oleh atasan adalah...

a)

Memberikan nasehat dan arahan

b)

Tidak perlu memberi tahu siapa-siapa, supaya tidak merepotkan

c)

Memberikan larangan kepada pegawai ybs untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi Benturan Kepentingan tersebut

d)

Membuat laporan secara lisan kepada Ka Balai

9.

Pegawai BPOM Pangkalpinang dapat membuat laporan benturan kepentingan dapat dilakukan melalui link...

a)

Pokja5.bpompp.info

b)

bit.ly/Pokja5bpompp

c)

Pokjalima.bpompp.info

d)

Linktr.ee/pokja5bpompp

10.

Gratifkasi dapat menyebabkan seorang pegawai berpotensi mengalami benturan kepentingan

a)

Pernyataan tersebut benar

b)

Pernyataan tersebut salah

11.

Yang berhak melakukan analisis pendahuluan terhadap benturan kepentingan adalah

a)

Kepala Balai

b)

Ka Sub Bag Tata Usaha

c)

Atasan Langsung

d)

Koordinator Tim Penanganan Benturan Kepentingan dan Gratifikasi

12.

Dalam memberikan pelayanan publik, kita diperbolehkan untuk mendahulukan keluarga kita atau orang yang kita kenal.

a)

Pernyataan tersebut salah

b)

Pernyataan tersebut benar

13.

Yang tidak termasuk ke dalam tindakan pemutakhiran kode etik dalam penanganan benturan kepentingan adalah...

a)

Dilarang bekerja di sarana produksi, sarana distribusi, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi obyek pengawasan BPOM

b)

Dilarang menerima, memberi, menjanjikan hadiah dan/atau hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya.

c)

Dilarang untuk tidak bersikap diskriminatif dan adil serta tidak melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di BPOM

d)

Dilarang melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan