WorksheetsNilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah
Republik Konstitusional
Pancasila
Kepulauan
Presidensial
Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah
Presidensial
Parlementer
Feodal
Liberal
Seorang pemikir berkebangsaan Perancis yang mengemukakan teori Trias Politika adalah
John Locke
Montesquieu
M. Haekal Ramdani
Fabio Quartararo
Pembagian kekuasaan menurut Montesqieu adalah
Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif
Legislatif, Eksekutif Federatif
Legislatif, Eksekutif, Aktif
Legislatif, Eksekutif, Pasif
Mengapa kekuasaan harus dibagi dan dipisah?
Agar tidak otoriter
Untuk bagi-bagi jabatan
Agar tidak carut-marut
Agar tidak bingung
Kekuasaan Konstitutif adalah
Kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar
Kekuasaan untuk menjalankan undang-
undang
Kekuasaan untuk membentuk undang-
undang
kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan
Kekuasaan Eksekutif adalah
Kekuasaan untuk menjalankan undang-
undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara
Kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar
Kekuasaan untuk membentuk undang-
undang
Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Kekuasaan Legislatif adalah
Kekuasaan untuk menjalankan undang-
undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara
Kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar
Kekuasaan untuk membentuk undang-
undang
Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Badan Pemeriksa Keuangan masuk dalam kekuasaan
Kekuasaan Inspektif
Kekuasaan Moneter
Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan Eksekutif
Bank Indonesia masuk dalam kekuasaan
Kekuasaan Inspektif
Kekuasaan Moneter
Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan Eksekutif
Salah satu Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara adalah
Memegang kekuasaan pemerintahan
Mengajukan rancangan undang-undang
Mengangkat dan memberhentikan Menteri
Membuat perjanjian internasional
Mengangkat dan memberhentikan menteri adalah kewenangan Presiden sebagai?
Kepala Pemerintahan
Kepala Negara
Penguasa
Petugas partai
Yang mempunyai Hak Prerogatif adalah?
Presiden
Kepala Daerah
Kepala Suku
Kepala Pundak Lutut Kaki
Perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan adalah
Kelurahan
Gubernur
Kehakiman
Kementerian
Karena tugas yang banyak, Presiden dibantu oleh?
Menteri
Anggota DPR
Anggota MPR
KPK
Kementerian yang tidak bisa dihapus karena ada dalam UUD 45 adalah
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan
Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara
POLRI, TNI dan Kejaksaan Agung
Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial
Yang merupakan lembaga dibawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kecuali
Kementerian Keuangan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Kesehatan
Tokoh dalam foto tersebut adalah
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
Menteri Agama
Menteri Dalam Negeri
Menteri Hukum dan HAM
Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama, artinya
Presiden dibantu oleh menteri
Presiden adalah mandataris MPR
tidak dapat saling menjatuhkan
DPR berfungsi sebagai alat kontrol
Berikut merupakan lembaga pemerintah Non-Kementerian, kecuali
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian yang mempunyai aktivitas dalam Bidang Penelitian yaitu
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Badan Intelijen Negara (BIN)
Lembaga Sandi Negara (LSN)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Asas Desentralisasi adalah
Sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan kepada Pemerintah Daerah
Sistem pemerintahan terpusat
Sistem pemerintahan oleh militer
Sistem pemerintahan oleh rakyat
Contoh implementasi nilai ketuhanan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan yaitu
Memberi kesempatan kepada warga negara untuk tidak memeluk agama
Membuat kebijakan hari libur nasional pada hari raya keagamaan
Membebaskan setiap orang membentuk agama sendiri
Mewajibkan masyarakat beribadah di tempat ibadah
Upaya membina kerukunan pemeluk agama dalam kehidupan sehari-hari ditunjukkan dengan
Melaksanakan aturan-aturan yang berlaku
Bergotong royong membangun sarana umum
Saling menghormati antara tetangga yang berbeda agama
Menghormati orang lain dalam bermasyarakat
Nilai yang mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia adalah nilai
Ketuhanan
Kemanusiaan
Persatuan
Kerakyatan
