wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

H1 A Pengertian Sejarah Olahraga

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Secara bahasa sejarah adalah :

a)

kegiatan yang menyangkut waktu dan peristiwa di masyarakat masa lampau.

b)

kegiatan yang menyangkut waktu dan peristiwa di masyarakat masa lampau dan sekarang

c)

kegiatan yang menyangkut waktu dan peristiwa di masyarakat masa sekarang dan akan datang

d)

kegiatan yang menyangkut waktu dan peristiwa di masyarakat lampau, sekarang dan akan datang

2.

Menurut para ahli disimpulkan sejarah adalah :

a)

studi tentang manusia dan masyarakat masa yang lampau dalam berbagai ragam dan dinamika kehidupan

b)

studi tentang manusia dan masyarakat masa yang lampau, sekarang dalam berbagai ragam dan dinamika kehidupan

c)

studi tentang manusia dan masyarakat masa yang lampau, sekarang dan akan datang dalam berbagai ragam dan dinamika kehidupan

d)

studi tentang manusia dan masyarakat masa yang lampau, sekarang dan akan datang dalam berbagai ragam dan dinamika kehidupan untuk tujuan tertentu

3.

Pengertian sejarah olahraga adalah :

a)

studi tentang manusia dan masyarakat masa lalu dalam melakukan aktivitas fisik dalam berbagai ragam corak kegiatan olah fisik.

b)

studi tentang manusia dan masyarakat masa lalu, sekarang dalam melakukan aktivitas fisik dalam berbagai ragam corak kegiatan olah fisik.

c)

studi tentang manusia dan masyarakat masa lalu, sekarang dan masa akan datang dalam melakukan aktivitas fisik dalam berbagai ragam corak kegiatan olah fisik.

d)

studi tentang manusia dan masyarakat masa lalu, sekarang dalam melakukan aktivitas fisik dalam berbagai ragam corak kegiatan olah fisik dan bermacam-macam aktivitas

4.

Manusia dalam kegiatan aktivitas fisik merupakan :

a)

unsur pertama dalam keseluruhan kegiatan aktivitas fisik.

b)

unsur pertama dan utama aktor dalam keseluruhan kegiatan aktivitas fisik.

c)

unsur utama aktor dalam keseluruhan kegiatan aktivitas fisik.

d)

unsur yang perlu dipertimbangkan sebagai aktor dalam keseluruhan kegiatan aktivitas fisik.

5.

Masyarakat dalam kegiatan aktivitas fisik merupakan :

a)

unsur pertama dalam keseluruhan kegiatan aktivitas fisik.

b)

unsur pertama dan utama aktor dalam keseluruhan kegiatan aktivitas fisik.

c)

unsur utama aktor dalam keseluruhan kegiatan aktivitas fisik.

d)

unsur kolektivitas dalam keseluruhan kegiatan aktivitas fisik.

6.

Suku Bangsa dalam kegiatan aktivitas fisik merupakan :

a)

unsur pertama dalam keseluruhan kegiatan aktivitas fisik.

b)

unsur pertama dan utama aktor dalam keseluruhan kegiatan aktivitas fisik.

c)

unsur utama aktor dalam keseluruhan kegiatan aktivitas fisik.

d)

unsur perekat dalam kegiatan sosial masyarakat untuk memelihara kolektivitas dalam keseluruhan kegiatan aktivitas fisik.

7.

secara bahasa latin kata olahraga mengandung arti :

a)

aktivitas fisik yang menyenangkan, menghibur, dan bergembira ria

b)

aktivitas fisik untuk tujuan individu, masyarakat yang menyenangkan, menghibur, dan bergembira ria

c)

aktivitas fisik untuk tujuan masyarakat yang menyenangkan, menghibur, dan bergembira ria

d)

aktivitas fisik untuk tujuan individu, masyarakat dan negara yang menyenangkan, menghibur, dan bergembira ria

8.

Menurut Toho Cholik kata olahraga mengandung arti :

a)

sebagai segala kegiatan atau usaha untuk mendorong, membangkitkan, mengembangkan dan membina kekuatan jasmani maupun rohani.

b)

“olahraga ditilik dari asal katanya berasal dari bahasa jawa yaitu olah yang berarti melatih diri dan rogo (raga) berarti badan. Secara luas olahraga diartikan sebagai segala kegiatan atau usaha untuk mendorong, membangkitkan, mengembangkan dan membina kekuatan jasmani maupun rohani

c)

sebagai segala kegiatan atau usaha aktivitas fisik untuk mendorong, membangkitkan, mengembangkan dan membina kekuatan jasmani maupun rohani untuk kepentingan individu, masyarakat maupun negara

d)

“olahraga ditilik dari asal katanya berasal dari bahasa jawa yaitu olah yang berarti melatih diri dan rogo (raga) berarti badan. Secara luas olahraga diartikan sebagai segala kegiatan atau usaha untuk mendorong, membangkitkan, mengembangkan dan membina kekuatan jasmani maupun rohani dengan tujuan kepentingan individu, masyarakat maupun negarangkan

9.

Kesimpulan dari berbagai pendapat ahli olahraga adalah :

a)

merupakan budaya gerak manusia menggunakan ragawi (jasmani) untuk melakukan aktivitas fisik (olahraga) secara pribadi, keluarga, masyarakat sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh manusia dan masyarakat itu sendiri, baik secara jasmani, rohani, maupun kehidupan sosial

b)

merupakan budaya gerak manusia menggunakan ragawi (jasmani) untuk melakukan aktivitas fisik (olahraga) secara pribadi, keluarga, masyarakat sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh manusia dan masyarakat itu sendiri, baik secara jasmani, rohani, maupun kehidupan sosial untuk tujuan bersama

c)

merupakan budaya gerak manusia menggunakan ragawi (jasmani) untuk melakukan aktivitas fisik (olahraga) secara masyarakat sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh manusia dan masyarakat itu sendiri, baik secara jasmani, rohani, maupun kehidupan sosial untuk tujuan bersama

d)

merupakan budaya gerak manusia menggunakan ragawi (jasmani) untuk melakukan aktivitas fisik (olahraga) secara pribadi, keluarga sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh manusia dan masyarakat itu sendiri, baik secara jasmani, rohani, maupun kehidupan sosial untuk tujuan bersama

10.

Menurut Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional olahraga mengandung arti :

a)

segala kegiatan aktivitas fisik yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial

b)

segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial

c)

segala kegiatan olahraga yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial

d)

segala kegiatan aktivitas fisik menggunakan berbagai macam nomor dan cabang olahraga yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial

11.

hakekat olahraga bagi masyarakat adalah kegiatan yang mempunyai :

a)

Fungsi tujuan dan manfaat bagi individu, masyarakat dan Suku Bangsa atau negara

b)

Fungsi tujuan dan manfaat bagi individu, masyarakat dan Suku Bangsa atau negara dilakukan dengan melakukan aktivitas fisik

c)

Fungsi tujuan dan manfaat bagi individu, masyarakat dan Suku Bangsa atau negara dilakukan dengan melakukan aktivitas fisik demi kolektivitas kebersamaan bersama

d)

Fungsi tujuan dan manfaat bagi individu, masyarakat dan Suku Bangsa atau negara dilakukan dengan melakukan aktivitas fisik dan kegiatan olahraga

12.

Fungsi olahraga yang ada di UU SKN adalah :

a)

mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial dengan melakukan aktivitas fisik serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat

b)

mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial individu, masyarakat dengan berbagai aktivitas fisik serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat

c)

mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat

d)

mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat yang berbeda dengan bangsa-bangsa di dunia

13.

Tujuan olahraga di UU SKN adalah :

a)

memelihara dan meningkatkan kesehatan dan prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa

b)

memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa

c)

memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat kehormatan bangsa

d)

memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa

14.

Landasan adanya di UU SKN adalah :

a)

pembangunan nasional di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b)

pembangunan nasional di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis.

c)

bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

d)

bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

15.

Keolahragaan nasional di dalam undang-undang SKN diselenggarakan berdasarkan :

a)

Pancasila, Bineka Tunggal Eka dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b)

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

c)

Pancasila, Bineka Tunggal Eka dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional

d)

Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional