WorksheetsPH 1 PKN KLS X IPA 4 2021
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang ….
kekuasaan legislatif
kekuasaan eksekutif
kekuasaan yudikatif
kekuasaan federatif
kekuasaan koordinatif
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan Negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undangundang. Hal tersebut diatur dalam ….
Pasal 20 Ayat (1)
Pasal 20 Ayat (2)
Pasal 20 Ayat (3)
Pasal 20 Ayat (4)
Pasal 20 Ayat (5)
Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah ….
Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan
Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretariat Negara
Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Luar Negeri
Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Sekretariat Negara
Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
Hak prerogratif diartikan sebagai kekuasaan
Mutlak presiden untuk membubarkan parlemen
Mutlak presiden untuk mengesahkan RUU menjadi UU
Relatif presiden untuk membentuk dan membubarkan kabinet
Mutlak presiden yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain
Relatif presiden yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain
Berikut ini yang merupakan salah satu variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah ….
Parlemen terdiri dari dua bagian DPR dan DPD
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dan pertimbangan DPR
Menurut John Locke kekuasaan negara dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu
Eksekutif,Legislatif,Yudikatif
Eksekutif,Legislatif dan Federatif
Elsekutif,Federatif dan Yudikatif
Eksekutif,Konstitutif dan Moneter
Konstitutif, Moneter dan Eksaminatif
Berikut ini urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah daerah adalah...
Moneter
Keamanan
Retribusi
Pertahanan
Fiskal
Landasan hukum kementerian negara adalah UUD NRI Tahun 1945 pasal ...
17
18
19
23C
23
Dibawah ini yang bukan merupakan LPNK di bawah koordinasi menteri koordinator bidang perekonomian adalah ...
BAPPENAS
BKPM
BULOG
BNN
BPS
BNN adalah kepanjangan dari ...
Badan Nuklir Nusantara
Badan Nuklir Nasional
Badan Narkotika Nasional
Badan Narkoba Nasional
Badan Narkotika Nusantara
Keberadaan lembaga pemerintah nonkementerian diatur oleh peraturan presiden RI yaitu Keputusan Presiden RI Nomor...
103 Tahun 2001
102 Tahun 2001
101 Tahun 2001
101 Tahun 2002
103 Tahun 2002
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
Kementerian Ekonomi,Kementerian Pendidikan dan Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Agama,Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan
Kementerian Pertanian,Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian,Kementerian Pariwisata dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Di bawah iniyang bukan merupakan kementerian di bawah koordinasi menteri koordinator perekonomian adalah...
Kementerian Keuangan
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Undang-Undang No.39 Tahun 2008 tentang kementerian negara dalam pasal 15 secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk berjumlah...
32
33
34
35
36
Kementerian yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi kementerian-kementerian yang berada di lingkup tugasnya adalah...
Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Lingkungan Hidup
kementerian Sosial
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Kesehatan
