WorksheetsPerpajakan 1
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Tarif Pajak akan dikenakan lebih tinggi mengikuti kenaikan Dasar Pengenaan Pajak dinamakan Tarif Pajak
Progresif
Degresif
Tetap
Proporsional
Tarif pajak yang tidak berubah tetapi nilai pajaknya berubah secara proporsional sesuai dengan besarnya Dasar Pengenaan Pajak dinamakan
Tarif Tetap
Tarif Progresif
Tarif Degresif
Tarif Proporsional
Jenis Pajak yang tidak menggunakan Tarif Pajak Progresif adalah
Pajak Penghasilan WP OP
Pajak Kendaraan Bermotor
PBB Sektor P2
PPh WP Badan
Warga Negara memiliki hutang pajak ke negara karena kepemilikan objek pajak. Hutang pajak tersebut dikarenakan
Alasan Formil
Alasan Materiil
Alasan objektif
Alasan subjektif
Hutang pajak dapat terhapus disebabkan karena (kecuali) :
Sudah Kadaluarsa
Sudah dikompensasikan dari Piutang pajak lain
Sudah dilunasi
Sudah jatuh tempo
UU tentang KUP, PPh dan PPN telah dilakukan perubahan terakhir melalui
UU No 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai
UU No 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja
UU No 10 Tahun 2021 tentang omnibus law
Perubahan Tarif Bea Materai sebesar 10.000 untuk semua dokumen sehubungan dengan berlakunya
UU No 10 Tahun 2020
UU No 11 Tahun 2020
UU No 12 Tahun 2020
UU No 13 Tahun 2020
Pemerintah memiliki wewenang melakukan penagihan pajak maksimal selama
10 tahun
5 tahun
3 tahun
2 tahun
Kompensasi Lebih Bayar Pajak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak apabila :
WP telah melunasi hutang pajaknya
WP Membayar lebih rendah dari jumlah Pajak Terhutang
WP Membayar lebih besar dari jumlah Pajak Terhutang
Jawaban benar semua
Hutang Pajak yang timbul karena diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak oleh Pemerintah merupakan hutang pajak karena
Alasan formil
Alasan materiil
Alasan subjektif
Alasan objektif
Kewajiban Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP diantaranya adalah
Melaporkan SPT
Menetapkan Pajak Terhutang
Membetulkan SPT
Melakukan Penagihan Pajak
Bagi WP Orang Pribadi yang merupakan Penduduk Indonesia, NPWP berfungsi sebagai
Identitas Diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban Perpajakan
Sebagai Tanda Pengenal diri
Sebagai bukti Warga Negara yang taat pajak
Nomor Identitas saat melakukan transaksi usaha
Penggunaan NIK sebagai NPWP, berdasarkan PMK No 112/PMK.03/2022 berlaku mulai tanggal
1 Juli 2022
14 Juli 2022
1 Januari 2022
15 Juli 2022
Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan secara penuh bagi WP Orang Pribadi yang merupakan Penduduk Indonesia mulai tanggal :
14 Juli 2022
1 Januari 2024
1 Januari 2022
1 Januari 2023
Instansi yang mensyaratkan memiliki NPWP diantaranya adalah (KECUALI)
Layanan Pencairan Dana dari Pemerintah
Layanan Ekspor Impor
Layanan Perbankan dan sektor Keuangan lainnya
Layanan pembuatan e KTP
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) digunakan oleh PKP untuk :
Melaksanakan hak dan kewajiban Perpajakan di bidang PPN dan PPnBM
Nomor Identitas sebagai Wajib Pajak
Melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di bidang PPh
Melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di bidang PBB
NPWP dapat dihapuskan jika (KECUALI) :
Wajib Pajak OP Meninggal Dunia dan masih meninggalkan warisan yang belum dibagi kepada ahli waris
WP badan yang dibubarkan
BUT yang menghentikan usahanya di Indonesia
Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pisah harta
Sanksi yang diberikan kepada WP badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan adalah
Sanksi Bunga sebesar tingkat suku bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan
Sanksi kenaikan pajak sebesar 50%
Sanksi denda 1.000.000
Sanksi Denda 500.000
Sanksi perpajakan kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh Ps 21, yang melaporkan SPT Masa melewati 20 hari setelah masa pajak berakhir adalah :
Sanksi bunga sebesar tingkat suku bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan
Sanksi Denda 100.000
Sanksi Denda 500.000
Sanksi Denda 1.000.000
Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dilakukan melalui :
Permohonan WP sebagai PKP
Dilakukan secara jabatan oleh pejabat Ditjen Pajak atau melalui permohonan dari PKP
Dilakukan secara jabatan oleh DJP
Jawaban tidak ada yang tepat
